Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Bunga vs Riba: Apa Bedanya dan Kenapa Diharamkan dalam Islam?

Abi Abdul Jabbar Sidik
14 October 2025 | 14:14
rubrik: Ekonomi Syariah
Rahasia Tidak Berkahnya Harta Riba
Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta — Pertanyaan tentang apakah bunga bank termasuk riba masih kerap muncul di tengah masyarakat. Padahal, sejak dua dekade lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan bahwa bunga bank konvensional termasuk dalam kategori riba yang diharamkan.

Fatwa ini termuat dalam Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa’idah), yang menyebut bahwa tambahan bunga dari pinjaman uang memenuhi kriteria riba nasi’ah, yaitu tambahan tanpa imbalan yang muncul akibat penangguhan pembayaran.

Fatwa MUI: Bunga Adalah Tambahan Tanpa Imbalan

Wakil Dekan Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Agus Triyanta, menjelaskan bahwa dalam hukum Islam, riba berarti “pendapatan yang tidak diupayakan.”

“Definisi riba itu kalau di dalam syariah secara umum memang bervariasi, tetapi secara teknis definisinya (adalah) pendapatan yang tidak diupayakan. Jadi uang yang berhenti bertambah sendiri,” kata Agus dilansir dari Hukumonline, Senin (6/10).

Fatwa MUI menegaskan, praktik pembungaan uang — baik di bank, asuransi, pegadaian, pasar modal, hingga koperasi — termasuk riba dan hukumnya haram. Namun, MUI memberi keringanan jika di wilayah tertentu belum tersedia lembaga keuangan syariah yang mudah diakses. Dalam kondisi dharurat (terpaksa), transaksi di lembaga konvensional masih diperbolehkan.

Landasan Hukum di UU Perbankan Syariah

Meski fatwa MUI tidak bersifat mengikat secara hukum positif, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menjadikan prinsip syariah — yang difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) — sebagai rujukan utama bagi kegiatan usaha bank syariah.

“Prinsip syariah yang dimaksud adalah sebagaimana yang difatwakan Dewan Syariah Nasional. Artinya, secara tidak langsung landasan normatif riba itu bersamaan dengan landasan normatif lain yang mengatakan bahwa semua jenis usaha syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah,” terang Agus.

See also  Wapres Buka Peluang Kerja Sama Global untuk Sertifikasi Halal

Ketentuan ini juga diperkuat oleh sejumlah fatwa DSN, seperti:

  • Fatwa DSN No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah (jual beli dengan margin keuntungan),

  • Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.

Semua akad dalam sistem keuangan syariah harus bebas dari riba (tambahan bunga), gharar (ketidakjelasan), maysir (spekulasi/perjudian), risywah (suap), dan segala bentuk transaksi haram.

Pendapat Akademisi: Bunga dan Riba Memiliki Esensi Sama

Wakil Dekan III Fakultas Hukum dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Surakarta (FHIP UMS), Wardah Yuspin, menegaskan bahwa meskipun secara istilah berbeda, dalam konteks hukum Islam bunga dan riba memiliki esensi yang sama.

“Dalam hukum positif di Indonesia tidak ada larangan pengenaan bunga. Tetapi dalam hukum Islam, bunga itu sedikit ataupun banyak tetap tergolong ziyadah (tambahan), dan itu tidak diperkenankan. Bunga inilah yang kemudian disamakan dengan riba,” ujarnya.

Wardah menjelaskan, perbedaan utama antara bank konvensional dan bank syariah terletak pada akad. Dalam sistem syariah, tambahan imbalan dalam transaksi uang tidak diperbolehkan karena uang dianggap alat tukar, bukan aset yang bisa berkembang sendiri.

“Kalau dalam akad syariah, setiap tambahan atau bunga, baik besar maupun kecil, tidak diperkenankan. Karena itu, dalam sistem akad tidak ada yang namanya konsep pinjam-meminjam,” jelasnya.

Akad Syariah: Solusi Tanpa Unsur Riba

Wardah menjelaskan, perbankan syariah menggantikan sistem bunga dengan akad-akad berbasis transaksi riil seperti:

  • Murabahah (jual beli dengan margin keuntungan),

  • Mudharabah (bagi hasil antara pemilik modal dan pengelola),

  • Musyarakah (kerja sama usaha),

  • dan Ijarah (sewa).

Dalam akad-akad tersebut, keuntungan diperoleh dari kegiatan bisnis nyata, bukan dari tambahan nilai uang yang mengalir tanpa risiko.

Wardah menambahkan, larangan riba berakar pada Surat Al-Baqarah ayat 278, yang melarang tambahan dalam pinjaman uang. Ia menegaskan, sistem keuangan syariah menekankan prinsip keadilan dan keseimbangan, di mana keuntungan dan risiko dibagi secara proporsional antara pihak yang bertransaksi.

See also  Sertifikasi Halal Tembus 162 Ribu, Industri Makanan Mendominasi hingga 80 Persen

UU P2SK dan Penguatan Prinsip Syariah

Ketentuan terbaru juga ditegaskan dalam UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha bank syariah wajib berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Artinya, semua bentuk kegiatan — mulai dari penghimpunan dana, pembiayaan, ijarah, hawalah, hingga penerbitan surat berharga — harus berlandaskan pada sistem yang terbebas dari riba.

Dengan demikian, meski bunga bank sudah menjadi praktik umum dalam sistem ekonomi modern, dari perspektif hukum Islam dan regulasi perbankan syariah di Indonesia, bunga tetap dikategorikan sebagai riba dan tidak diperbolehkan bagi umat Islam yang memiliki akses ke lembaga keuangan syariah.

Tags: bunga bankriba
Previous Post

Saudi Umumkan Jadwal Penerbangan Haji 2026, Cek Timelinenya Disini!

Next Post

Konten Dianggap Menyudutkan Pesantren, Warganet Serukan Boikot Trans 7

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks