MADANINEWS.ID, Jakarta – Saat berada di tempat wudhu, apalagi di masjid atau mushala, seringkali kita berjumpa dengan orang lain. Obrolan ringan pun kadang muncul tanpa sengaja. Namun, muncul pertanyaan: sebenarnya bolehkah berbicara saat sedang berwudhu?
Para ulama telah membahas masalah ini secara khusus dalam bab adab dan sunnah wudhu. Salah satunya adalah Syekh Ibnu Mazah Al-Hanafi dalam kitab Al-Muhith al-Burhani. Beliau menuliskan:
وَمِنَ ٱلْأَدَبِ أَنْ لَا يَتَكَلَّمَ فِيهِ بِكَلَامِ ٱلنَّاسِ
Artinya: “Dan sebagian dari adab wudhu adalah tidak berbicara.” (Syekh Ibnu Mazah Al-Hanafi, Al-Muhith al-Burhani[Beirut, Darul Kutubil Ilmiyah: 2004], juz I, hlm. 48).
Pandangan Imam An-Nawawi
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab juga menjelaskan sunnah wudhu, salah satunya menjaga keutamaannya dengan tidak berbicara.
وَأَنْ لَا يَتَكَلَّمَ فِيهِ لِغَيْرِ حَاجَةٍ
Artinya: “Dan agar tidak berbicara di dalam wudhu kecuali jika ada kebutuhan.” (Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab [Jeddah, Maktabah Al-Irsyad: t.t], juz I, hlm. 489).
Bahkan, Imam An-Nawawi menyebut sebagian ulama berpendapat berbicara ketika wudhu atau mandi wajib hukumnya makruh, meski tidak sampai ke tingkat makruh tahrim (makruh mendekati haram).
Sejalan dengan itu, Syekh Abdul Aziz Al-Malibari dalam Fathul Mu’in menekankan bahwa berbicara ketika berwudhu sebaiknya ditinggalkan jika tidak ada keperluan mendesak, seperti berdzikir atau menjawab salam. (Fathul Muin [Beirut, Daru Ibnu Hazm: 2004], hlm. 57).
Dari penjelasan ulama-ulama tersebut, berbicara saat wudhu tidak membatalkan wudhu dan tetap dibolehkan bila memang ada keperluan penting. Namun, meninggalkan obrolan yang tidak perlu lebih dianjurkan, karena salah satu sunnah wudhu adalah menjaga kekhusyukan dengan tidak berbicara.
