Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Berbicara Saat Berwudhu, Bagaimana Hukumnya?

Abi Abdul Jabbar Sidik
3 October 2025 | 17:09
rubrik: Fiqih Ibadah, Islamika
Berbicara Saat Berwudhu, Bagaimana Hukumnya?

Ilustrasi Wudhu. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Saat berada di tempat wudhu, apalagi di masjid atau mushala, seringkali kita berjumpa dengan orang lain. Obrolan ringan pun kadang muncul tanpa sengaja. Namun, muncul pertanyaan: sebenarnya bolehkah berbicara saat sedang berwudhu?

Para ulama telah membahas masalah ini secara khusus dalam bab adab dan sunnah wudhu. Salah satunya adalah Syekh Ibnu Mazah Al-Hanafi dalam kitab Al-Muhith al-Burhani. Beliau menuliskan:

وَمِنَ ٱلْأَدَبِ أَنْ لَا يَتَكَلَّمَ فِيهِ بِكَلَامِ ٱلنَّاسِ

Artinya: “Dan sebagian dari adab wudhu adalah tidak berbicara.” (Syekh Ibnu Mazah Al-Hanafi, Al-Muhith al-Burhani[Beirut, Darul Kutubil Ilmiyah: 2004], juz I, hlm. 48).

Pandangan Imam An-Nawawi

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab juga menjelaskan sunnah wudhu, salah satunya menjaga keutamaannya dengan tidak berbicara.

وَأَنْ لَا يَتَكَلَّمَ فِيهِ لِغَيْرِ حَاجَةٍ

Artinya: “Dan agar tidak berbicara di dalam wudhu kecuali jika ada kebutuhan.” (Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab [Jeddah, Maktabah Al-Irsyad: t.t], juz I, hlm. 489).

Bahkan, Imam An-Nawawi menyebut sebagian ulama berpendapat berbicara ketika wudhu atau mandi wajib hukumnya makruh, meski tidak sampai ke tingkat makruh tahrim (makruh mendekati haram).

Sejalan dengan itu, Syekh Abdul Aziz Al-Malibari dalam Fathul Mu’in menekankan bahwa berbicara ketika berwudhu sebaiknya ditinggalkan jika tidak ada keperluan mendesak, seperti berdzikir atau menjawab salam. (Fathul Muin [Beirut, Daru Ibnu Hazm: 2004], hlm. 57).

Dari penjelasan ulama-ulama tersebut, berbicara saat wudhu tidak membatalkan wudhu dan tetap dibolehkan bila memang ada keperluan penting. Namun, meninggalkan obrolan yang tidak perlu lebih dianjurkan, karena salah satu sunnah wudhu adalah menjaga kekhusyukan dengan tidak berbicara.

See also  Bila Harus Meninggalkan Salat Jumat Terus-Menerus Karena Pekerjaan
Tags: hukum fiqihwudhu sambil berbicara
Previous Post

Mau Anak Jadi Ulama? Coba Belajar dari Teladan Ibnu Abbas

Next Post

Pemerintah Targetkan Bandara Dhoho dan YIA Jadi Embarkasi Haji Mulai 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks