Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Bila Harus Meninggalkan Salat Jumat Terus-Menerus Karena Pekerjaan

Abi Abdul Jabbar Sidik
17 April 2018 | 17:00
rubrik: Dunia Islam, Indeks, Islamika
Gerakan-Gerakan di Luar Rukun Salat

Sumber: Internet

Share on FacebookShare on Twitter

 

Oleh: Muhamad Zain Aziz (1974-2018)*

 

Sejumlah profesi mengharuskan sebagian orang harus meninggalkan salat Jumat secara terus-menerus, entah karena jadwal kerja/shift, tugas darurat, atau tidak ada lagi lowongan kerja lain selalin dinas pas di tengah hari Jumat dan semacamnya. Fenomena ini tentu menimbulkan pertanyaan bagaimana hukum meninggalkan ibadah/ritual wajib mingguan terserbut bagi seorang Muslim.

Salat Jumat adalah fardhu ain atau wajib atas individu, dalam arti tidak bisa diwakilkan. Ia wajib bagi muslim laki-laki yang baligh (dewasa), sehat jasmani dan rohani, tidak sedang bepergian dan merupakan penduduk tetap suatu daerah tempat dirinya bersalat jumat.

Alqur’an pun sampai mempunyai surah khusus bernama Al-Jumah untuk menunjukkan betapa esensinya menghadiri ritual minguan tersebut, di mana dalam salah satu ayatnya menegaskan kewajiban mutlak untuk melakukan salat Jumat serta meninggalkan segala bentuk bisnis dan pekerjaan jika azan jumat sudah berkumandang (QS Al-Jumah: )

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسَعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, jika seruan Salat Jumat sudah dikumandangkan, maka segera bergegaslah untuk menyebut Allah (salat), serta tinggalkanlah perniagaanmu, karena hal itu lebih bagi kalian jikalau kalian mengetahui.”

Oleh sebab itu dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Aljaad dalam pustaka Sunan Abu Dawud, Nabi SAW menegskan bahwa siapa saja yang meninggalkan salat Jumat tiga kali berturut-turut secara sembrono dan tanpa alasan syarie, maka hatinya akan digembok oleh Allah.

Menarik disimak di sini adalah apa kiranya alasan yang dapat diterima oleh syarie sehingga ia boleh meninggalkan salat jumat bahkan secara terus-menerus jika dikaitkan dengan sebuah profesi atau perkejaan.

See also  Manfaat Kesehatan dari Rutin Mengerjakan Ibadah Salat

Ibn Abdul Bar dalam kitabnya At-Tamhid yang merupakan kitab penejelas(syarh) karya Imam Malik”Al-Muwattho’, mendeskripsikan alasan syarie bolehnya meninggalkan salat jum’at dengan narasi sebagai berikut:

أن كل ما تتأذى منه أو يحصل لك بسببه مشقة بالغة غير معتادة أو يخاف منه الضرر المؤكد على معيشتك ورزقك ونتيجة أعمالك فهو عذر للتخلف عن الجمعة

“Segala sesuatu yang membuat engkau menderita atau sesuatu yang menyebabkan engkau mendapatkan beban berat yang luar biasa, atau sesuatu yang sudah pasti yang dikhawatirkan menimbulkan kerugian atas sumber penghasilanmu dan rezekimu.”

Dari pembataasan definisi di atas maka mayoritas para ulama menyepakati ada dua kategori situasi yang mentoleransi ditinggalkannya salat Jumat di atas, yaitu:

  1. Suatu pekerjaan besar/memiliki dampak besar yang menuntut keberadaan seseorang untuk selalu stand by di lokasi kerja, di mana dikhawatirkan jika ia meninggalkan lokasi tersebut maka terjadi mafsadah atau potensi bahaya besar dan tidak ada yang bisa menggantikannya.

Contoh:

  • dokter yang berada dalam penanganan pasien yang emergency atau jadwal operasi yang mendesak
  • Polisi atau security yang bertugas menjaga keamanan atau sedang ditugaskan patroli untuk memastikan keamanan suatu wilayah
  • Penjaga perlintasan KA yang selalu bertugas pada saat salat Jumat
  • Operator mesin sebuah pabrik yang tidak ada penggantinya
  • Profesi lainnya yang menuntut kehadiran/stand by dan tidak ditemukan pengganti saat salat Jumat
  1. Pekerjaan yang merupakan sumber rezeki satu-satunya, di mana sudah tidak ditemukan lagi selain pekerjaan tersebut untuk memenuhi nafkah dhoruriyat/nafkah paling dasar seperti makan, minum, obat-obatan bagi diri dan keluarganya.

Al-Mardawy dalam kitabnya Al-Inshaf menerangkan bahwa salah satu alasan yang menoleransi ditinggalkannya salat Jumat adalah kekhawatiran atas hilangnya pekerjaan satu-satunya jika ia meninggalkannya.

See also  Buruk Sangka kepada Allah

Yang bersangkutan diperbolehkan meninggalkan salat Jumah sampai ia menemukan pekerjaan lain yang mampu mencukupi kebutuhan hidupnya dan bisa ditinggalkan saat tiba waktu salat Jumah.

Islam adalah agama yang syariatnya sangat kondisional, fleksibel, luwes dan tidak kaku. Ia akan selalu hadir dengan solusi alternatif dalam menyikapi berbagai situasi-kondisi, termasuk dalam hal pelaksanaan salat Jumat. Kendati demikian, seorang Muslim, apapun profesinya ia, dituntut untuk mampu secara kaffah atau totalitas dalam menaati segala perintah Allah, termasuk salat Jumat.

Berusahalah untuk mencari dan memilih profesi yang sekiranya bisa memberikan ruang untuk menghadiri Jumatan, menikmati kotbah dan salat Jumat bersama-sama, bersilaturrahmi sesama jamaah dan indahnya bersalaman usai sembahyang, meskipun pekerjaan terserbut secara materi dunia, gajinya lebih sedikit dari pekerjaan yang tidak memberikan kesempatan Jumatan. Tidak perlu khawatir dengan materi dunia. Allah SWT berfirman:

ومن يتق الله يجعل له مخرجاً ويرزقه من حيث لا يحتسب ومن يتوكل على الله فهو حسبه

“Barang siapa haya takut kepada Allah, maka Allah akan memberinya jalan keluar dan menganugerahinya rezeki dari jalan yang tidak ia sangka. Barang siapa berpasrah diri kepada Allah, maka Allah mencukupi segala sesuatunya.”

Lagi pula, siapa yang tidak ingin mendapat fasilitas dari Nabi, yaitu hadiah berupa kaffarat minggu atau pelebur dosa dari Jumat satu ke Jumat lainnya, khusus bagi pelaku salat Jumat?

Wallahu A’alam bis Showab

* Tulisan ini dimuat di Majalah Ibadah edisi 15 Januari-14 Februari

 

Tags: AllahNabi Muhammadrukun imanrukun Islamsalatshalat Jumatsholat
Previous Post

Bisnis Koperasi Perlu Adopsi Strategi Pengembangan Kewirausahaan

Next Post

Maqam Ibrahim, Sejarah dan Fadilahnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks