MADANINEWS.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dugaan korupsi kuota haji bukan ulah kantor wilayah (kanwil) Kementerian Agama di daerah. Lembaga antirasuah menegaskan permainan kotor itu sepenuhnya dilakukan oleh jajaran pusat di Kemenag.
“Jadi mereka sudah dari atas itu, sudah memang hubungannya itu dengan beberapa oknum yang ada di Kementerian Agama saja, gitu ya. Tidak sampai ke wilayah,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10).
Kuota Haji Hanya Bisa Dibagi Pusat
Asep menekankan, mekanisme pembagian kuota haji memang bukan kewenangan kanwil. Semua keputusan ada di pusat.
“Sebagaimana halnya juga kuota haji ang biasanya itu tidak sampai juga ke kanwil, gitu ya. Jadi, itu di Kementerian Agamana, seperti itu,” jelasnya.
Masalah besar muncul dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Aturan seharusnya jelas: 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk haji khusus.
Namun, di lapangan, kuota justru dibagi rata—masing-masing 50 persen untuk reguler dan khusus. Skema inilah yang kemudian membuka peluang penyalahgunaan dan dugaan jual-beli kuota.
KPK sudah memanggil banyak pejabat Kemenag untuk dimintai keterangan. Tak hanya itu, beberapa penyedia jasa travel umrah juga ikut diperiksa. Salah satunya nama yang cukup dikenal publik, Ustaz Khalid Basalamah.
Selain itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga sudah dua kali diperiksa penyidik. Pertama pada 7 Agustus 2025, dan yang kedua pada 1 September 2025.
