MADANINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama 2023–2024 masih berjalan tanpa penetapan tersangka. Alasannya, penyidik masih menganalisis keterangan sejumlah saksi.
“KPK masih terus mendalami dan menganalisis keterangan-keterangan dari para saksi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9).
Pada hari yang sama, KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba, serta tiga pihak swasta lain, yakni AR dari Asosiasi Mutiara Haji, AP dari PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), dan EH dari PT Anugerah Citra Mulia.
Kasus kuota haji ini mulai disidik sejak 9 Agustus 2025, usai KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan dua hari sebelumnya. Hasil hitung awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang pun dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Selain penyidikan KPK, DPR melalui Pansus Angket Haji juga menyoroti pembagian tambahan 20 ribu kuota haji 2024. Kemenag membagi rata 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus. Padahal menurut UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen seharusnya untuk haji reguler.
