MADANINEWS.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin serius mengusut dugaan korupsi kuota haji. Setelah sempat memanggil sejumlah pejabat pusat, kini penyidik lembaga antirasuah bergerak ke daerah dengan memeriksa travel-travel haji di Jawa Timur.
Pemeriksaan berlangsung selama dua hari, 23–24 September 2025, dan fokus pada pembayaran kuota haji khusus tambahan tahun 1445 H/2024 M.
“Pemeriksaan terhadap travel-travel (biro perjalanan haji, red.) itu untuk memastikan travel-nya itu dapat berapa kuota hajinya. Kemudian juga berapa pembayarannya untuk masing-masing kuota tersebut karena setiap travel itu berbeda-beda,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (01/10).
Mengikuti Jejak Aliran Dana
Asep menegaskan, pemeriksaan terhadap biro-biro haji di Jatim dilakukan untuk menelusuri lebih jauh aliran dana yang terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji.
“Selain itu, Asep mengatakan pemeriksaan terhadap biro perjalanan haji di Jatim untuk mendalami aliran dana kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024,” tulis keterangan resmi KPK.
Dari data pemanggilan, sejumlah perusahaan yang dimintai keterangan di antaranya PT Saudaraku, PT Menara Suci Sejahtera, PT Al Andalus Nusantara Travel, PT Andromeda Atria Wisata, PT Dzikra Az Zumar Wisata, PT Shafira Tour and Travel, PT Persada Duabeliton Travel, PT Tourindo Gerbang Kerta Susila, PT Safari Global Perkara, serta PT Panglima Express Biro Perjalanan Wisata.
Kasus Rp 1 Triliun Lebih
KPK sudah memulai penyidikan kasus ini sejak 9 Agustus 2025, tak lama setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Bahkan, penghitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Seiring proses itu, KPK juga sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut.
Pada 18 September 2025, KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan hajidalam praktik jual-beli kuota tambahan.
Kasus kuota haji juga jadi perhatian Pansus Angket Haji DPR RI. Lembaga legislatif ini menemukan kejanggalan pada pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi tahun 2024.
Alih-alih mengikuti aturan Pasal 64 UU No. 8/2019 yang mengatur 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, Kementerian Agama disebut membagi rata: 10.000 untuk haji reguler, 10.000 untuk haji khusus.
Keputusan inilah yang dianggap membuka celah penyalahgunaan sekaligus memicu penyelidikan besar-besaran oleh KPK.
