MADANINEWS.ID, Jakarta – Skandal kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) makin terkuak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya permintaan uang dari oknum pejabat Kemenag kepada pihak swasta agar bisa mendapatkan kuota haji khusus tambahan tahun 2024.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut sejumlah pemilik travel haji dan umrah sudah diperiksa penyidik.
“Selama ini informasinya bahwa ada permintaan dari oknum-oknum di Kementerian Agama itu yang memberikan kuota tersebut, tentang sejumlah uang,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/10).
Dalih “Uang Percepatan”
Meski belum menyebut nama pejabat yang terlibat, Asep menegaskan modus permintaan uang itu didalihkan sebagai dana percepatan. “Ada yang bilang percepatan dan lain-lain,” katanya.
Menurut Asep, para pihak swasta yang dipanggil KPK masih berstatus saksi. Namun, dari pemeriksaan diketahui sebagian di antaranya memang menyerahkan uang kepada pejabat di Kemenag.
Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Aturan jelas mengamanatkan pembagian: 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, kenyataannya kuota justru dibagi rata, masing-masing 50 persen untuk reguler dan khusus. Praktik inilah yang disebut KPK membuka ruang transaksi gelap antara oknum pejabat dan penyelenggara travel haji.
KPK sejauh ini sudah memeriksa banyak pejabat Kemenag dan juga pengusaha travel umrah. Nama publik yang ikut dimintai keterangan antara lain Ustaz Khalid Basalamah.
Selain itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga sudah dua kali diperiksa. Pertama pada 7 Agustus 2025, dan kedua pada 1 September 2025.
