MADANINEWS.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menjerat kasus dugaan korupsi kuota haji dengan pasal suap. Lembaga antirasuah itu memilih menggunakan pasal kerugian negara karena dinilai lebih bisa mengungkap skema besar sekaligus mendorong perbaikan sistem distribusi kuota haji.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penggunaan pasal suap hanya akan berhenti pada transaksi antara pemberi dan penerima.
“Suap itu lebih mudah,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/10).
Menurutnya, jika hanya memakai pasal suap, penyidik cukup membuktikan adanya pertemuan kehendak atau meeting of mind.
“Keinginannya kemudian diwujudkan dan ada pertukaran sejumlah uang atau benda atau apapun itu. Hanya sampai di situ,” ucapnya.
Buka Ruang Perbaikan Sistem
Berbeda halnya jika kasus ini diproses dengan pasal kerugian negara. Asep menegaskan, pendekatan ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota haji.
“Selain melihat siapa yang bersalah dalam hal ini, siapa yang kemudian membagi kuota ini yang seharusnya 92 persen, 8 persen, dibagi menjadi 50 persen, 50 persen. Seperti itu,” katanya.
Ia menambahkan, penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor memberi keuntungan strategis karena memungkinkan KPK menilai kerugian negara sekaligus memperbaiki celah aturan yang ada.
“Jadi ada sistem yang memang harus diperbaiki. Seperti itu keuntungannya menggunakan Pasal 2, Pasal 3,” ujar Asep.
Dugaan Jual-Beli Kuota Tambahan
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, ketika pemerintah Arab Saudi memberi tambahan 20 ribu kuota untuk musim haji 2023-2024. Kuota ekstra yang seharusnya dipakai memperpendek antrean haji reguler justru diduga dialihkan ke program haji khusus.
KPK menduga, pejabat Kementerian Agama bersekongkol dengan penyelenggara travel haji. Ada instruksi kepada pengusaha biro untuk mengumpulkan dana percepatan, yang kemudian disetorkan secara berlapis ke pejabat kementerian.
“Range-nya macam-macam, US$ 2.400–7.000 per kuota,” tutur Asep.
Data awal KPK menyebut ada sekitar 400 agen travel yang diduga ikut dalam praktik jual-beli kuota ini.
Pasal yang Digunakan
Dengan konstruksi ini, KPK lebih condong pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Kedua pasal tersebut mengatur pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman maksimal hingga penjara seumur hidup dan denda miliaran rupiah.
Sementara pasal suap, yang biasa dipakai untuk menjerat pemberi maupun penerima gratifikasi, dinilai tidak cukup menjangkau persoalan sistemik di balik kasus kuota haji.
