MADANINEWS.ID, Jakarta – Isu dana dan kuota haji kembali jadi perbincangan publik di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi kuota tambahan. Namun, pakar hukum keuangan publik dari Universitas Indonesia (UI), Dian Puji Nugraha Simatupang, meluruskan persepsi yang salah kaprah: Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan kuota haji bukan bagian dari keuangan negara.
“Bipih sepenuhnya berasal dari jamaah, bukan dari APBN, sehingga tidak dapat menjadi keuangan negara karena penggunaan dan pemanfaatannya sepenuhnya bagi jamaah haji,” tegas Dian dalam keterangannya dikutip dari Antara, Kamis (9/10/2025).
Dana Jamaah Bukan dari APBN
Dian menjelaskan, dana Bipih sama sekali tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana itu sepenuhnya dibayarkan langsung oleh calon jamaah haji dan bersifat titipan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
“Karena tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dana tersebut tidak termasuk penerimaan negara, baik dalam bentuk pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” ujarnya.
Dengan dasar itu, Dian menilai keliru jika ada pihak yang menyebut dana Bipih dapat menimbulkan kerugian negara.
“Tidak ada kerugian negara di sana karena seluruh dana adalah milik jamaah, bukan milik pemerintah dan tidak menjadi milik negara ketika jamaah batal berangkat,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam berbagai auditnya tidak pernah mengategorikan dana Bipih sebagai bagian dari keuangan negara karena posisinya memang berada di luar struktur APBN.
Kuota Haji Bukan Komoditas Negara
Selain soal dana, Dian juga menyoroti kesalahpahaman publik mengenai kuota haji. Banyak yang menganggap kuota bisa menjadi sumber pendapatan negara, padahal itu keliru.
“Kuota haji adalah hak administratif bagi jamaah, bukan hak fiskal negara. Kuota tidak menghasilkan pendapatan atau keuntungan negara karena sifatnya bukan untuk mencari keuntungan,” jelasnya.
Menurutnya, kuota haji sepenuhnya merupakan kewenangan administratif Menteri Agama sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019, dan tidak bisa diperlakukan sebagai komoditas negara.
“Jika ada keberatan atau dugaan pelampauan wewenang, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum seperti Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi, bukan asumtif,” tegasnya.
Dian mengingatkan agar isu dana dan kuota haji tidak terus dipelintir menjadi polemik politik. Ia menekankan bahwa fokus seharusnya diarahkan pada perbaikan tata kelola haji yang transparan dan akuntabel.
“Prinsip dasarnya jelas: ini soal amanah dan pelayanan, bukan soal penerimaan negara,” tutupnya.
