Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Nyetir di Arab Saudi? Cek Aturan Baru SIM Internasional untuk Turis & Jemaah Umrah

Abi Abdul Jabbar Sidik
10 September 2025 | 12:30
rubrik: Haji & Umrah, Kabar Tanah Suci
Nyetir di Arab Saudi? Cek Aturan Baru SIM Internasional untuk Turis & Jemaah Umrah

Ilustrasi SIM Arab Saudi. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Bagi wisatawan atau jemaah umrah yang ingin menyewa mobil di Arab Saudi, ada aturan baru yang wajib dipatuhi. Departemen Lalu Lintas Kerajaan (Murur) menegaskan hanya pemegang SIM internasional atau SIM asing tertentu yang boleh mengemudi secara sah di jalanan negeri itu.

Lewat keterangannya di platform X, Murur menyebut aturan ini bertujuan menjaga keselamatan lalu lintas sekaligus memastikan pengemudi asing taat hukum.

Syarat Utama SIM Internasional di Arab Saudi

Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan:

  1. Sesuai Jenis Kendaraan
    SIM internasional atau asing yang digunakan harus sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Dokumen ini juga wajib diterjemahkan oleh otoritas resmi yang terakreditasi.

  2. Berlaku Maksimal 1 Tahun
    SIM internasional hanya berlaku hingga satu tahun sejak tanggal masuk ke Arab Saudi, atau mengikuti masa berlaku SIM—mana yang lebih dulu. Jadi meski SIM masih panjang, setelah setahun di Saudi izin mengemudi otomatis tak berlaku.

  3. Aturan untuk Negara Teluk
    SIM dari negara anggota Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) masih bisa dipakai selama masa berlakunya sah. Tapi ada catatan penting: SIM internasional yang diterbitkan oleh negara GCC tidak berlaku di kawasan Teluk.

  4. Keselamatan Peziarah Jadi Prioritas
    Murur menegaskan, aturan ini dibuat demi kenyamanan perjalanan jamaah haji maupun umrah yang jumlahnya terus meningkat, tanpa mengabaikan standar keselamatan di jalan.

Ringkasan Syarat SIM di Saudi

  • SIM sesuai jenis kendaraan.

  • Diterjemahkan oleh otoritas resmi/terakreditasi.

  • Berlaku maksimal 1 tahun sejak kedatangan atau hingga masa berlaku habis.

  • SIM internasional dari GCC tidak berlaku di Teluk.

  • SIM nasional dari GCC tetap bisa digunakan selama masih valid.

Dengan aturan ini, jamaah maupun turis tetap bisa berkendara di Arab Saudi dengan aman, asal memenuhi semua persyaratan.

See also  Arab Saudi Umumkan Kesiapan Ibadah Haji 1441H
Tags: aturan sim saudisim arab saudi
Previous Post

Pembagian Kuota Haji 2024 Jadi 50:50, KPK: Bukan Kebetulan, Ada Motif Jahat

Next Post

Cuma Bayar Visa Rp225 Ribu, Transit di Arab Saudi Bisa Sekalian Umrah 4 Hari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks