MADANINEWS.ID, Jakarta – Bagi wisatawan atau jemaah umrah yang ingin menyewa mobil di Arab Saudi, ada aturan baru yang wajib dipatuhi. Departemen Lalu Lintas Kerajaan (Murur) menegaskan hanya pemegang SIM internasional atau SIM asing tertentu yang boleh mengemudi secara sah di jalanan negeri itu.
Lewat keterangannya di platform X, Murur menyebut aturan ini bertujuan menjaga keselamatan lalu lintas sekaligus memastikan pengemudi asing taat hukum.
Syarat Utama SIM Internasional di Arab Saudi
Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan:
-
Sesuai Jenis Kendaraan
SIM internasional atau asing yang digunakan harus sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Dokumen ini juga wajib diterjemahkan oleh otoritas resmi yang terakreditasi. -
Berlaku Maksimal 1 Tahun
SIM internasional hanya berlaku hingga satu tahun sejak tanggal masuk ke Arab Saudi, atau mengikuti masa berlaku SIM—mana yang lebih dulu. Jadi meski SIM masih panjang, setelah setahun di Saudi izin mengemudi otomatis tak berlaku. -
Aturan untuk Negara Teluk
SIM dari negara anggota Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) masih bisa dipakai selama masa berlakunya sah. Tapi ada catatan penting: SIM internasional yang diterbitkan oleh negara GCC tidak berlaku di kawasan Teluk. -
Keselamatan Peziarah Jadi Prioritas
Murur menegaskan, aturan ini dibuat demi kenyamanan perjalanan jamaah haji maupun umrah yang jumlahnya terus meningkat, tanpa mengabaikan standar keselamatan di jalan.
Ringkasan Syarat SIM di Saudi
-
SIM sesuai jenis kendaraan.
-
Diterjemahkan oleh otoritas resmi/terakreditasi.
-
Berlaku maksimal 1 tahun sejak kedatangan atau hingga masa berlaku habis.
-
SIM internasional dari GCC tidak berlaku di Teluk.
-
SIM nasional dari GCC tetap bisa digunakan selama masih valid.
Dengan aturan ini, jamaah maupun turis tetap bisa berkendara di Arab Saudi dengan aman, asal memenuhi semua persyaratan.
