MADANINEWS.ID, Jakarta – Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 kembali mendapat sorotan tajam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pembagian kuota secara rata 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus bukan keputusan biasa, melainkan sarat niat jahat.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan ada komunikasi awal antara asosiasi haji dengan oknum di Kementerian Agama (Kemenag) sebelum skema itu diputuskan.
“Kemudian setelah kita susuri, ada niat jahatnya. Jadi tidak hanya pembagian ini dilakukan begitu saja, tetapi pembagian menjadi 50 persen, 50 persen atau 10 ribu, 10 ribu, itu karena memang ada sejak awal ada komunikasi antara para pihak,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
“Yaitu pihak asosiasi dengan oknum di Kementerian Agama, sehingga hasilnya dibuatlah prosentasinya menjadi 50 persen, 50 persen menyimpang dari Undang-Undang,” tambahnya.
Asep juga mengungkap adanya aliran dana dari pihak travel ke pejabat Kemenag.
“Lebih jauh lagi kemudian ada uang yang mengalir dari pihak travel ini ke pihak oknum-oknum yang tadi di Kementerian Agama. Jadi seperti itu,” sebutnya.
KPK masih mendalami asal-usul permintaan pembagian kuota tersebut dan memanggil sejumlah pihak terkait.
Skandal ini berawal dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Arab Saudi. Sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 2019, seharusnya 92% kuota diperuntukkan bagi reguler dan hanya 8% untuk khusus. Namun, skema itu diubah menjadi 50:50, yang kini diduga dijadikan bancakan.
Dalam penyidikan, KPK sudah menyita dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp2,6 miliar. Rumah itu diduga dibeli dari fee jual beli kuota haji.
KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks stafsusnya Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Ketiganya dicegah karena keterangannya dibutuhkan untuk mendalami perkara ini.
