MADAN INEWS.ID, Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmen menjaga standar halal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lewat kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Gizi Nasional (BGN), Kementerian Agama memastikan seluruh layanan makanan di program prioritas nasional itu memenuhi standar halal, aman, sehat, dan tayib.
Nota kesepahaman (MoU) sinergi ini ditandatangani Kepala BGN Dadan Hindayana dan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, disaksikan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy di kantor Bappenas, Jakarta, Senin (8/9/2025).
Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Kemenag, Muhammad Fuad Nasar, menyebut kerja sama ini bagian dari upaya pemerintah mempertegas komitmen halal dalam rantai penyelenggaraan MBG.
“Pemenuhan standar kehalalan dalam program MBG mencakup mata rantai proses, mulai dari penyediaan bahan baku, pengolahan, dapur, pembersihan hingga penyajian,” kata Fuad.
Sertifikasi Halal Jadi Fondasi
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menegaskan sertifikasi halal bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari tata kelola program.
“Sertifikasi halal MBG adalah bagian dari penguatan sistem. Pemerintah tidak hanya menjamin kualitas gizi, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat. Dengan sertifikasi halal, setiap proses penyediaan MBG dipastikan memenuhi standar halal dan tayib,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala BGN, Dadan Hindayana.
“Pemenuhan gizi bukan hanya tentang ketersediaan makanan bergizi, tetapi juga harus memenuhi aspek kehalalan yang menjadi kebutuhan mayoritas masyarakat. Sinergi ini akan memperkuat kualitas gizi sekaligus memberi kepastian halal bagi layanan MBG,” jelasnya.
Penguatan Ekosistem Halal
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menekankan kerja sama ini sejalan dengan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta PP Nomor 42 Tahun 2024.
“Sertifikasi halal memastikan mutu, gizi, dan keamanan serta kehalalan pangan tetap terjaga,” ujarnya.
Saat ini tercatat 7.475 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi bagian dari implementasi MBG. Semua dapur layanan diwajibkan memiliki penyelia halal tersertifikasi dan seluruh menu bersertifikat halal.
Fuad menambahkan, koordinasi dengan BGN strategis untuk memperkuat pengawasan dari hulu hingga hilir. Pengawas halal daerah juga diharapkan bisa aktif mengawal implementasi kebijakan ini.
“Kemenag bergerak mengawal penguatan ekosistem halal antarlembaga pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen sebagai penunjang fungsi BPJPH, terutama kebijakan umum, evaluasi, pemantauan, serta pelaporan,” pungkasnya.
