MADANINEWS.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Bukti tersebut, kata KPK, siap diuji dalam persidangan.
“Kami memiliki juga keterangan-keterangan, dokumen, maupun barang bukti elektronik terkait dengan hal tersebut. Nanti kami akan uji di persidangan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2025).
Belum Ada Tersangka
Asep menambahkan, meski tersangka belum ditetapkan, sejumlah pihak sudah dibidik untuk dimintai pertanggungjawaban. “Karena keterangan (yang dimiliki KPK) juga tidak hanya dari satu orang,” katanya.
KPK meyakini ada penyimpangan dalam pembagian tambahan 20 ribu kuota haji 2024. Seharusnya 92 persen dialokasikan untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, sejumlah pihak justru membaginya rata, masing-masing 50 persen.
Saksi Sudah Diperiksa
Sejauh ini, KPK sudah memeriksa banyak saksi dari pejabat Kemenag hingga penyedia jasa travel umrah. Nama ustaz Khalid Basalamah juga ikut dipanggil untuk memberikan keterangan.
Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga diperiksa penyidik KPK. Usai pemeriksaan, Yaqut mengaku lega bisa memberikan klarifikasi.
“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih.
Namun, ia menolak mengungkap isi pemeriksaan. “Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucapnya.
