MADANINEWS.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) berjalan lancar tanpa hambatan. Lembaga antirasuah itu menegaskan penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.
“Sejauh ini penyidikan berjalan baik, tidak ada kendala,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyimpangan dalam pembagian 20 ribu kuota tambahan haji dari Arab Saudi. Sesuai aturan, 92 persen jatah harus dialokasikan untuk haji reguler, dan delapan persen untuk haji khusus.
Namun, informasi yang dihimpun KPK menunjukkan pembagiannya justru melenceng, bahkan sempat dibagi rata 50:50antara jalur reguler dan khusus.
Pemeriksaan Pejabat hingga Ustaz Khalid Basalamah
Untuk mendalami kasus ini, penyidik KPK sudah memeriksa banyak pihak, mulai dari pejabat Kemenag hingga swasta. Bahkan, nama ustaz populer Khalid Basalamah ikut dimintai keterangan terkait peran penyedia jasa travel umrah.
Tak hanya itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga sudah dua kali diperiksa—pada 7 Agustus dan 1 September 2025.
“Penyidik progresif melakukan penggeledahan, mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta aset yang diduga terkait perkara ini,” jelas Budi.
Tersangka Segera Diumumkan
Meski belum membeberkan nama, KPK memastikan tersangka akan segera diumumkan. Langkah ini diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus menegaskan komitmen KPK membersihkan praktik kotor dalam penyelenggaraan haji.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran berkaitan langsung dengan pelayanan ibadah yang menyangkut jutaan calon jemaah.
