MADANINEWS.ID, Makkah – Otoritas Keamanan Arab Saudi bergerak cepat dan tegas dalam menertibkan pelaksanaan ibadah haji 2025. Operasi besar-besaran digelar untuk menindak para jemaah yang nekat masuk ke wilayah Makkah tanpa izin resmi. Hasilnya mengejutkan: lebih dari 269 ribu orang diusir dari kota suci, dan ribuan lainnya ditangkap serta dikenai sanksi berat.
Langkah ini disampaikan langsung oleh Direktur Keamanan Publik Arab Saudi sekaligus Ketua Komite Keamanan Haji, Letnan Jenderal Mohammed Al-Bassami, dalam konferensi pers resmi bertajuk Press Conference of The Hajj Security Forces Commander 2025, yang digelar di kantor Direktorat Jenderal Keamanan Publik, Makkah, Minggu (1/6/2025) waktu setempat.
Menurut Al-Bassami, seluruh individu yang tertangkap tanpa visa haji resmi langsung dilarang memasuki Makkah. Data yang dirilis menunjukkan angka pelanggaran yang sangat besar.
“Petugas Keamanan Publik telah menangkap 1.239 orang yang berupaya mengangkut jemaah haji ilegal, dan menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 75.000 pelanggar peraturan haji. Tim keamanan juga menggerebek lebih dari 415 kantor haji palsu,” kata Al-Bassami, dikutip dari Saudi Gazette, Senin (2/6).
Ribuan Kendaraan Dihentikan, Ratusan Disita
Petugas keamanan juga memantau ketat lalu lintas kendaraan yang masuk ke wilayah Makkah. Tercatat sebanyak 110 ribu kendaraan telah dihentikan di berbagai gerbang masuk karena dicurigai mengangkut jemaah tanpa izin. Dari jumlah tersebut, lebih dari 5.000 kendaraan disita.
Penyitaan dilakukan setelah tim keamanan mencatat pola-pola mencurigakan yang diduga kuat terkait praktik penyelundupan jemaah haji ilegal. Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pengamanan wilayah suci sepanjang musim haji.
Dalam keterangannya, Al-Bassami menegaskan bahwa pengawasan tahun ini bukan hanya mengandalkan petugas di lapangan, tetapi juga didukung teknologi canggih, termasuk kecerdasan buatan (AI).
“Keamanan Publik menggunakan AI untuk melakukan pengawasan selama musim haji,” jelas Al-Bassami.
Ia menambahkan bahwa pos pengamanan permanen telah didirikan di seluruh gerbang masuk menuju Makkah. Tujuannya jelas: mencegah jemaah tanpa izin menyusup ke kota suci.
Sanksi Haji Ilegal: Denda, Deportasi, dan Penyitaan
Selain operasi lapangan, Pemerintah Arab Saudi juga merilis aturan ketat terkait sanksi bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik haji ilegal. Baik pelaku, fasilitator, maupun pihak yang membantu, semuanya terancam hukuman berat.
Berikut rincian sanksi resmi yang diumumkan:
-
Denda maksimal 20.000 riyal (sekitar Rp 89,5 juta) untuk siapa saja yang melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin. Ini juga berlaku bagi yang memasuki Makkah selama periode haji dengan visa kunjungan biasa.
-
Denda hingga 100.000 riyal (sekitar Rp 447,9 juta) bagi pihak yang mengajukan visa kunjungan lalu memfasilitasi haji ilegal. Sanksi serupa dikenakan pada mereka yang membawa masuk atau menampung jemaah tidak resmi ke wilayah suci.
-
Denda maksimal 100.000 riyal juga berlaku untuk mereka yang mengangkut jemaah tanpa izin, termasuk yang menyediakan akomodasi seperti hotel, apartemen, rumah, atau tempat penampungan lainnya. Sanksi ini juga mencakup pihak yang menyembunyikan atau membantu jemaah tetap berada di Makkah secara ilegal.
Bagi warga negara asing yang tertangkap melakukan pelanggaran ini, sanksinya lebih berat: deportasi dan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Pemerintah Saudi juga mengajukan ke pengadilan agar kendaraan yang digunakan dalam pelanggaran disita, termasuk jika kendaraan itu milik pelaku, fasilitator, atau pihak lain yang terlibat.
Penegakan Tegas Demi Kenyamanan dan Keamanan Ibadah
Langkah-langkah keras ini menunjukkan komitmen Arab Saudi untuk menjaga ketertiban ibadah haji dan menjamin keselamatan seluruh jemaah yang sah. Pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh proses haji dilaksanakan sesuai aturan dan prosedur resmi.
Dengan kombinasi antara pengawasan manusia, teknologi AI, serta sanksi hukum yang tegas, otoritas Saudi bertekad menjadikan haji 2025 sebagai momentum penyelenggaraan ibadah yang aman, tertib, dan bermartabat.
