MADANINEWS.ID, MADINAH – Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan keselamatan akomodasi menjelang musim haji 2026. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah larangan bagi jemaah haji membawa kompor gas portabel maupun tabung gas ke dalam hotel dan apartemen berlayanan di Madinah.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh tamu tanpa pengecualian, termasuk jemaah haji yang menginap selama menjalankan rangkaian ibadah.
Dilansir theislamicinformation, larangan tersebut tertuang dalam surat edaran resmi yang merujuk pada Pasal 22 Ayat 4 regulasi fasilitas hospitality.
Dalam aturan itu, jemaah maupun pengunjung tidak diperkenankan membawa atau menggunakan peralatan memasak berbahan gas di dalam kamar atau area akomodasi.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan standar keselamatan sekaligus meminimalkan risiko kebakaran di lingkungan hotel.
Pemerintah setempat juga memperkuat pengawasan seiring meningkatnya jumlah jemaah yang datang ke Madinah menjelang puncak musim haji.
Pengelola hotel dan apartemen diwajibkan menyampaikan aturan tersebut kepada seluruh tamu, baik saat proses check-in maupun selama masa menginap.
Selain itu, pengelola juga diminta memastikan kepatuhan melalui pengawasan internal di lingkungan akomodasi.
Pelanggaran Terancam Sanksi
Otoritas menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi, baik bagi tamu maupun pengelola fasilitas.
Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, inspeksi akan dilakukan secara berkala oleh pihak berwenang.
Meski penggunaan kompor gas portabel dilarang, kebutuhan konsumsi jemaah tetap dapat terpenuhi melalui fasilitas resmi yang tersedia, seperti restoran hotel maupun layanan katering.
Pemerintah juga mengimbau jemaah agar memahami kebijakan akomodasi sebelum keberangkatan, termasuk tidak membawa perlengkapan memasak berbahan gas dalam barang bawaan.
