Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Seleksi Calon Anggota BAZNAS 2025-2030 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Abi Abdul Jabbar Sidik
27 August 2025 | 11:30
rubrik: News, Nusantara
Seleksi Calon Anggota BAZNAS 2025-2030 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pendaftaran Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) periode 2025-2030. Pendaftaran berlangsung mulai 25 Agustus hingga 9 September 2025 secara daring.

Seleksi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Provinsi, serta Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota. Formasi yang tersedia adalah delapan kursi untuk unsur masyarakat.

Cara Daftar

Pendaftaran dilakukan secara online dengan mengunggah seluruh dokumen persyaratan ke tautan resmi: Registrasi Seleksi Calon Anggota BAZNAS 2025-2030 yang tersedia di laman Kemenag. Peserta wajib memastikan seluruh berkas sudah lengkap sesuai ketentuan sebelum batas akhir.

Tahapan seleksi meliputi:

  • Pendaftaran: 25 Agustus – 9 September 2025

  • Seleksi Administrasi: 10–12 dan 15 September 2025

  • Pengumuman Hasil Administrasi: 16 September 2025

  • Tes Kompetensi (Tes Pengetahuan Dasar & Penulisan Makalah): 19 September 2025

  • Pengumuman Hasil Kompetensi: 25 September 2025

  • Wawancara: 26 September – 2 Oktober 2025

  • Pengumuman Hasil Akhir: 6 Oktober 2025

Kemenag menegaskan jadwal bisa berubah sewaktu-waktu dan informasi terbaru hanya diumumkan melalui laman resmi Kemenag serta Direktorat Jenderal Bimas Islam.

Persyaratan Calon Anggota BAZNAS

Adapun syarat umum yang wajib dipenuhi adalah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) beragama Islam.

  2. Berusia minimal 40 tahun saat mendaftar.

  3. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

  4. Pendidikan minimal S1 dari perguruan tinggi terakreditasi.

  5. Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, yang dapat dibuktikan dengan pengalaman kerja, karya ilmiah, atau sertifikat terkait.

  6. Tidak menjadi anggota partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.

  7. Bersedia bekerja penuh waktu bila terpilih sebagai anggota BAZNAS.

  8. Tidak pernah terlibat tindak pidana yang diancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.

See also  Baznas Gandeng Paytren Hadirkan Kemudahan Berzakat

Selain itu, calon anggota diwajibkan menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen menjaga amanah, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat.

Penegasan dari Tim Seleksi

Ketua Tim Seleksi yang juga Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, menegaskan seluruh proses seleksi dijalankan secara transparan dan tidak dipungut biaya. “Seluruh proses seleksi bersifat transparan, objektif, dan tidak dipungut biaya,” kata Abu Rokhmad.

Sekretaris Tim Seleksi sekaligus Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menambahkan seleksi ini ditujukan untuk mencari sosok yang berintegritas, kompeten, dan memiliki visi memperkuat tata kelola zakat nasional.

“Seleksi ini bukan sekadar mencari figur, tetapi memastikan bahwa BAZNAS ke depan diisi oleh sosok-sosok berintegritas, berkompetensi, dan memiliki visi membangun tata kelola zakat nasional yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menekankan keterlibatan masyarakat sangat penting agar BAZNAS tetap menjadi lembaga publik yang amanah, dipercaya, dan selaras dengan semangat moderasi beragama serta kebangsaan.

Dengan dibukanya seleksi ini, Kemenag berharap akan lahir kepemimpinan baru di BAZNAS yang mampu menjaga khitah zakat sebagai instrumen keadilan sosial, pemberdayaan umat, sekaligus pilar pengentasan kemiskinan di Indonesia.

Tags: baznasseleksi anggota baznas
Previous Post

Resmi Dibentuk, Siapa yang Akan Jadi Menteri Haji dan Umrah?

Next Post

Transformasi Jadi Kementerian, BP Haji Tegaskan Persiapan 2026 Tetap Aman

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks