Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Dinilai Tak Fleksibel, RUU Haji Harus Lebih Adaptif dengan Kebijakan Saudi

Abi Abdul Jabbar Sidik
20 August 2025 | 08:00
rubrik: Haji & Umrah
Dinilai Tak Fleksibel, RUU Haji Harus Lebih Adaptif dengan Kebijakan Saudi

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Komnas Haji mendorong agar revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU Haji) tidak terlalu kaku. Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menilai draf yang ada saat ini terlalu banyak mengadopsi aturan turunan dari Kementerian Agama sehingga minim fleksibilitas.

“Saya lihat undang-undang ini terlalu banyak mengadopsi aturan-aturan di Peraturan Menteri Agama dan Dirjen Kemenag sehingga fleksibilitasnya saya kira perlu didorong lebih fleksibel,” kata Mustolih dalam Forum Legislasi bertajuk “Revisi UU Haji demi Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Ibadah Haji” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8).

Mustolih mengingatkan, aturan yang terlalu kaku bisa memicu persoalan hukum. Ia menekankan pentingnya regulasi yang bisa menyesuaikan diri dengan dinamika pelaksanaan haji di Arab Saudi.

“Bisa saya katakan kalau kemudian semangat ini tidak ada relaksasi, integrasi antara undang-undang kita dengan aturan-aturan yang ada di Saudi, siapa pun yang mengelola, bertanggung jawab terhadap persoalan haji, baik Kementerian Agama maupun BP Haji, itu rentan berhadapan dengan kasus hukum karena UU terlalu kaku,” jelasnya.

Soroti Aturan Kuota

Mustolih menyoroti salah satu pasal krusial, yakni pembagian kuota haji reguler sebesar 92 persen dan kuota haji khusus 8 persen. Menurutnya, pembagian ini berpotensi bermasalah karena tidak mempertimbangkan kondisi jamaah di lapangan.

“Ini akan sulit diimplementasikan karena pasti dalam penyelenggaraan haji ada kuota tidak terserap karena ini manusia, bisa dia meninggal, hamil, sakit, bisa dia ada hambatan lain. Maka kalau tidak terserap, itu akan melanggar aspek besaran kuota itu,” paparnya.

Ia menegaskan perlunya fleksibilitas dalam pengelolaan kuota agar tidak ada sisa yang justru menimbulkan pelanggaran aturan.

DIM RUU Haji Diserahkan ke DPR

Sebelumnya, pemerintah sudah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah kepada DPR pada Senin (18/8). Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyebut DIM itu berisi sekitar 700 poin.

See also  Arab Saudi: Tahun 2024, Kuota Haji Indonesia 221.000 Jemaah

“Kami serahkan DIM-nya. Ada usul inisiatif DPR terkait dengan hal tersebut,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senin (18/8) malam.

Mayoritas poin DIM bersifat tetap. Selanjutnya, setelah panitia kerja (panja) tingkat I terbentuk, DPR bersama pemerintah akan langsung masuk ke tahap pembahasan.

Tags: aturan arab saudikomnas hajikuota hajiRUU Haji Umrah
Previous Post

Umrah Mandiri Dinilai Berisiko, Komnas Haji: Jangan Dibuka Pintunya

Next Post

Syarat Baru Bawa Obat saat Umrah: Daftar Online, Maksimal 30 Hari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks