MADANINEWS.ID, Jakarta – Komnas Haji mendorong agar revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU Haji) tidak terlalu kaku. Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menilai draf yang ada saat ini terlalu banyak mengadopsi aturan turunan dari Kementerian Agama sehingga minim fleksibilitas.
“Saya lihat undang-undang ini terlalu banyak mengadopsi aturan-aturan di Peraturan Menteri Agama dan Dirjen Kemenag sehingga fleksibilitasnya saya kira perlu didorong lebih fleksibel,” kata Mustolih dalam Forum Legislasi bertajuk “Revisi UU Haji demi Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Ibadah Haji” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8).
Mustolih mengingatkan, aturan yang terlalu kaku bisa memicu persoalan hukum. Ia menekankan pentingnya regulasi yang bisa menyesuaikan diri dengan dinamika pelaksanaan haji di Arab Saudi.
“Bisa saya katakan kalau kemudian semangat ini tidak ada relaksasi, integrasi antara undang-undang kita dengan aturan-aturan yang ada di Saudi, siapa pun yang mengelola, bertanggung jawab terhadap persoalan haji, baik Kementerian Agama maupun BP Haji, itu rentan berhadapan dengan kasus hukum karena UU terlalu kaku,” jelasnya.
Soroti Aturan Kuota
Mustolih menyoroti salah satu pasal krusial, yakni pembagian kuota haji reguler sebesar 92 persen dan kuota haji khusus 8 persen. Menurutnya, pembagian ini berpotensi bermasalah karena tidak mempertimbangkan kondisi jamaah di lapangan.
“Ini akan sulit diimplementasikan karena pasti dalam penyelenggaraan haji ada kuota tidak terserap karena ini manusia, bisa dia meninggal, hamil, sakit, bisa dia ada hambatan lain. Maka kalau tidak terserap, itu akan melanggar aspek besaran kuota itu,” paparnya.
Ia menegaskan perlunya fleksibilitas dalam pengelolaan kuota agar tidak ada sisa yang justru menimbulkan pelanggaran aturan.
DIM RUU Haji Diserahkan ke DPR
Sebelumnya, pemerintah sudah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah kepada DPR pada Senin (18/8). Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyebut DIM itu berisi sekitar 700 poin.
“Kami serahkan DIM-nya. Ada usul inisiatif DPR terkait dengan hal tersebut,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senin (18/8) malam.
Mayoritas poin DIM bersifat tetap. Selanjutnya, setelah panitia kerja (panja) tingkat I terbentuk, DPR bersama pemerintah akan langsung masuk ke tahap pembahasan.
