MADANINEWS.ID, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI sekaligus anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid (HNW), menilai transformasi Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah harus benar-benar membawa perbaikan nyata. Menurutnya, lembaga baru itu tak boleh lagi mengulang masalah yang selama ini membelit penyelenggaraan haji.
HNW menyebut salah satu fokus utama adalah soal panjangnya antrean jemaah haji Indonesia. Ia menekankan pentingnya diplomasi kuota agar hak Indonesia bisa terpenuhi bahkan ditambah.
“Untuk mengatasi daftar antrean berkepanjangan itu, mestinya diplomasi haji tidak hanya dikerjakan oleh Amirul Hajj, tetapi bahkan Kementerian Haji mestinya juga berada di garda terdepan melakukan diplomasi haji untuk mengomunikasikan ke pihak OKI maupun Arab Saudi agar kuota haji Indonesia dipenuhi minimal sesuai skema yang disepakati,” kata HNW dalam keterangannya, Kamis (28/8).
Kuota Bisa Ditambah
Politikus PKS ini mengingatkan bahwa kesepakatan kuota selama ini adalah 1:1000, yakni satu jemaah untuk setiap 1.000 penduduk muslim. Dengan jumlah umat Islam Indonesia lebih dari 245 juta jiwa, kuota seharusnya bukan 221 ribu, melainkan sekitar 246 ribu.
“Bisa juga diusulkan skema kuota bukan lagi 1:1000, tetapi 2:1000, mengingat adanya kesiapan di Masjid Al-Haram juga lokasi lempar jumrah di Mina. Atau dibolehkan kerja sama antarnegara yang kuota hajinya tidak terserap habis, seperti Filipina dan Kazakhstan,” jelas HNW.
Menurutnya, momentum penguatan kelembagaan menjadi kementerian harus dimanfaatkan untuk melakukan lobi yang lebih agresif. “Karena saat ini, secara kelembagaan, BPH sudah akan setara dengan Kementerian Haji di Saudi, sehingga seharusnya memiliki posisi diplomasi yang kuat,” tambahnya.
Peringatan soal Transparansi
Selain urusan kuota, HNW juga menyoroti berbagai persoalan teknis yang kerap muncul, mulai dari penentuan syarikah (penyedia layanan haji) hingga distribusi kuota tambahan.
Ia mengingatkan agar kasus-kasus seperti pemisahan suami istri, pembimbing dengan jemaah, hingga dugaan korupsi pada katering, transportasi, dan pembagian kuota tambahan tidak lagi terulang.
“Maka hendaknya Kementerian Haji dalam membuat peraturan terkait penyelenggaraan haji, khususnya terkait proporsi pembagian kuota tambahan, benar-benar melaksanakan ketentuan undang-undang, antara lain membaginya secara proporsional sebagaimana ketentuan UU, membicarakannya dengan DPR, berlaku jujur, adil, dan transparan dengan melaporkan progresnya kepada publik, agar tidak terjadi lagi kasus korupsi yang menjerat kementerian gara-gara pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan,” pungkasnya.
