MADANINEWS.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pemilik Maktour, perusahaan perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur (FHM) bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024.
Selain Fuad, KPK juga mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidzal Aziz (IAA). “Saudara YCQ, mantan Menteri Agama periode 2020-2024. Kemudian Saudara IAA, yang merupakan stafsus menteri agama pada periode tersebut dan juga saudara FHM, yang merupakan pihak swasta, selaku pemilik agen travel haji dan umrah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).
Latar Belakang dan Karier
Fuad Hasan Masyhur lahir di Makassar pada 29 Juni 1959. Ia adalah pengusaha dan politikus senior Partai Golkar, sekaligus mertua Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo.
Masyhur dikenal sebagai pendiri dan pimpinan Maktour Indonesia, salah satu biro perjalanan haji dan umrah ternama di Tanah Air. Ia merintis bisnis ini di usia 20-an, terinspirasi dari pengalamannya berhaji pada 1980-an yang membuatnya ingin memperbaiki citra dan layanan biro haji.
Usahanya berkembang menjadi Maktour Group yang membawahi berbagai lini bisnis. Salah satu anak perusahaannya, PT Menthobi Karyatama Raya Tbk (MKTR) di sektor perkebunan, sukses IPO pada 2022 dan meraih pendanaan Rp300 miliar.
Bisnis Lain di Kayu, Energi, dan Properti
Selain Maktour, Masyhur menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Kayu Meridian, eksportir kayu ke Eropa, Australia, dan Asia dengan omzet sekitar Rp64 miliar per tahun. Ia juga mendirikan PT Trinunggal Kharisma pada 1990, perusahaan induk yang menaungi usaha di bidang energi, properti, perkebunan, perdagangan, transportasi, keuangan, perjalanan, dan iklan.
Di dunia politik, Fuad pernah menjabat Ketua DPP Partai Golkar dan aktif di Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila sebagai Wakil Ketua Umum.
Pernah Dipanggil KPK Sebelumnya
Nama Masyhur pernah muncul di kasus lain. Pada Mei 2024, ia dipanggil KPK untuk diperiksa dalam perkara suap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan hadir memenuhi panggilan pada 27 Mei 2024.
Kini, pencegahan ke luar negeri membuatnya kembali menjadi sorotan publik di tengah penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024.
