Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Lebih dari 100 Agen Travel Diduga Terlibat Kasus Korupsi Kuota Haji

Abi Abdul Jabbar Sidik
13 August 2025 | 10:00
rubrik: Haji & Umrah
Bukan untuk Pangkas Antrean, Kuota Haji Malah Dijadikan Ajang Korupsi di Kemenag

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada ratusan agen travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan 2024 bersama Kementerian Agama (Kemenag). Temuan ini muncul dari penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 triliun.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan jumlah agen travel yang terlibat mencapai lebih dari seratus. “Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyaklah,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).

Pembagian Disesuaikan Besar-Kecilnya Travel

Asep menjelaskan, pembagian kuota haji tambahan dilakukan sesuai kapasitas masing-masing agen travel. Travel besar mendapat jatah lebih banyak, sementara travel kecil mendapat jatah lebih sedikit.

“Jadi pembagiannya banyak tuh. Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya kuotanya, dari tadi yang 10 ribu itu. Kalau travel yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10, seperti itu. Jadi sesuai dengan travel, seperti itu,” ujarnya.

Kerugian Rp1 Triliun dan Pencegahan ke Luar Negeri

KPK telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Kerugian negara akibat korupsi kuota haji 2024 diperkirakan mencapai Rp1 triliun berdasarkan penghitungan awal.

Sejauh ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Pencegahan berlaku enam bulan, dengan ketiganya berstatus saksi. Yaqut sendiri telah diperiksa KPK pada Kamis (7/8) selama sekitar empat jam.

Pangkal Masalah: Pengalihan Kuota

Kasus ini bermula dari pengalihan setengah tambahan 20 ribu kuota haji yang diperoleh Presiden Joko Widodo dari pemerintah Arab Saudi. Menurut Asep, tambahan kuota itu seharusnya seluruhnya untuk haji reguler demi memperpendek masa tunggu.

See also  Kabar Gembira! Semua Jenis Visa Kini Bisa untuk Umrah di Arab Saudi

“Seharusnya keseluruhan diberikan kepada haji reguler karena alasannya minta itu, bukan alasan untuk meminta untuk tambahan kuota haji khusus,” kata Asep.

Namun, aturan itu dilanggar. Kuota dibagi dua: 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. “Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan,” tegas Asep.

Tags: haji 2024korupsi kuota hajiKPKTravel Haji-Umrah
Previous Post

Dugaan Korupsi Kuota Haji, SK Menag Jadi Bukti Penting yang Disita KPK

Next Post

CEO Danantara: Kampung Haji Indonesia di Makkah ada di 8 Lokasi Berbeda

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks