MADANINEWS.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada ratusan agen travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan 2024 bersama Kementerian Agama (Kemenag). Temuan ini muncul dari penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 triliun.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan jumlah agen travel yang terlibat mencapai lebih dari seratus. “Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyaklah,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).
Pembagian Disesuaikan Besar-Kecilnya Travel
Asep menjelaskan, pembagian kuota haji tambahan dilakukan sesuai kapasitas masing-masing agen travel. Travel besar mendapat jatah lebih banyak, sementara travel kecil mendapat jatah lebih sedikit.
“Jadi pembagiannya banyak tuh. Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya kuotanya, dari tadi yang 10 ribu itu. Kalau travel yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10, seperti itu. Jadi sesuai dengan travel, seperti itu,” ujarnya.
Kerugian Rp1 Triliun dan Pencegahan ke Luar Negeri
KPK telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Kerugian negara akibat korupsi kuota haji 2024 diperkirakan mencapai Rp1 triliun berdasarkan penghitungan awal.
Sejauh ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Pencegahan berlaku enam bulan, dengan ketiganya berstatus saksi. Yaqut sendiri telah diperiksa KPK pada Kamis (7/8) selama sekitar empat jam.
Pangkal Masalah: Pengalihan Kuota
Kasus ini bermula dari pengalihan setengah tambahan 20 ribu kuota haji yang diperoleh Presiden Joko Widodo dari pemerintah Arab Saudi. Menurut Asep, tambahan kuota itu seharusnya seluruhnya untuk haji reguler demi memperpendek masa tunggu.
“Seharusnya keseluruhan diberikan kepada haji reguler karena alasannya minta itu, bukan alasan untuk meminta untuk tambahan kuota haji khusus,” kata Asep.
Namun, aturan itu dilanggar. Kuota dibagi dua: 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. “Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan,” tegas Asep.
