MADANINEWS.ID, JAKARTA – Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mengusulkan skema baru dalam sistem pelayanan jemaah haji Indonesia. Mulai tahun 2026, setiap embarkasi haji diusulkan hanya dilayani oleh satu syarikah (penyedia layanan resmi dari Arab Saudi).
“Usulan yang mengemuka tadi adalah agar setiap satu embarkasi dilayani oleh satu syarikah,” ujar Ketua Timwas Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, dalam rapat evaluasi haji 2025 yang digelar Selasa (8/7), dan disampaikan ke publik pada Rabu (9/7/2025).
Dengan 14 embarkasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, maka nantinya akan ada 14 syarikah yang bertanggung jawab secara eksklusif. Tujuannya agar layanan lebih terfokus, efektif, dan bebas dari tumpang tindih.
Cegah Penumpukan & Dorong Persaingan Sehat
Selama musim haji 2025, hanya delapan syarikah yang menangani hingga 36 ribu jemaah. DPR menilai sistem tersebut terlalu menumpuk tanggung jawab dan berisiko mengganggu kualitas layanan.
“Pendekatan ini akan mendorong kompetisi yang sehat antarpenyedia layanan,” tegas Cucun.
“Dan memperkuat tanggung jawab masing-masing syarikah dalam memberikan layanan terbaik.”
Ia menambahkan bahwa hanya syarikah tanpa catatan wanprestasi yang akan diberi tugas di skema baru ini. Bahkan, Timwas mengusulkan skema retensi dana: dana kontrak yang bisa dipotong jika syarikah gagal memenuhi komitmen layanan.
“Kalau ada syarikah yang wanprestasi, dana retensi itu bisa ditahan atau dipotong,” ujarnya.
Usulan Masuk ke RUU Haji, Pengawasan Diperkuat
Tak hanya jadi rekomendasi internal, usulan skema 1 syarikah–1 embarkasi ini juga akan masuk ke dalam revisi Undang-Undang Haji yang sedang dibahas bersama pemerintah.
Selain itu, Timwas juga mendorong agar pengawasan haji oleh DPR tidak lagi dilakukan menjelang keberangkatan saja, tapi sejak tahap awal seperti pelunasan biaya.
“Misalnya saat pelunasan biaya haji, kita sudah bisa awasi apakah datanya akurat atau dimanipulasi,” ungkap Cucun.
Ia menegaskan bahwa pengawasan sejak awal akan membantu memastikan keadilan, akuntabilitas, dan mencegah potensi kecurangan data jemaah.
