MADANINEWS.ID, JAKARTA – Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah segera disahkan. DPR RI menargetkan pembahasan rampung dalam waktu dekat, seiring dengan keluarnya kuota haji Indonesia tahun 2026 yang mencapai 221 ribu jemaah.
“Kayaknya minggu depan deh, Selasa depan kayaknya (dibawa ke paripurna). Nah ini kan sebenarnya Juli ini harus selesai, UU Haji ini,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (8/7/2025).
Iman juga menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU Haji dan Umrah. Ia menegaskan bahwa revisi ini krusial untuk memperkuat kesiapan kelembagaan, apalagi jika pelaksana haji resmi dialihkan ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) yang akan berstatus setingkat kementerian.
“Iya ini kuotanya kan sudah keluar tuh, kuota kita. Kuota hajinya itu 221 ribu kan. Jadi persiapan-persiapan yang kalau dia pindah ke Badan harus siap-siap kan,” jelasnya.
Tinggal Finalisasi di Komisi VIII
Draf harmonisasi RUU disebut sudah selesai di tingkat Baleg. Selanjutnya, pembahasan akan dilimpahkan ke Komisi VIII DPR sebagai mitra kerja teknis Kementerian Agama.
Setelah disahkan sebagai usul inisiatif DPR melalui rapat paripurna, proses akan berlanjut dengan menunggu Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
“Ini setelah paripurna kemudian nanti nunggu Surpres dari Presiden, habis Surpres turun, kita bahas bareng pemerintah, kita bahas DIM-nya pemerintah. Habis paripurna lagi pengesahan gitu,” ujar Iman.
“Ya usul inisiatif, nunggu resmi pemerintah, Surpres dari Presiden sama DIM-nya baru kita bahas,” tutupnya.
Jika semua proses berjalan lancar, UU Haji yang baru diharapkan bisa mulai diberlakukan sebelum musim haji tahun 2026, dengan struktur kelembagaan yang lebih kuat dan tata kelola yang lebih jelas.
