Oleh: IKA FITRIA PASURYA, S.H*
Perlu dibuktikan hubungan kausalitas antara perbuatan Pemerintah yang salah dengan kerugian yang timbul tersebut untuk mengetahui termasuk kategori perbuatan melawan hukum
“Sesungguhnya shaafa dan marwah adalah sebahagian dari syi’ar Allah. Barang siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-‘umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barang siapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui”. (QS Surat Al Baqarah : 158)
Ketentuan dalam Alquran surat Al Baqarah tersebut yang menjadi salah satu rujukan bagi seluruh umat muslim di dunia dalam melaksanakan ibadah haji atau umrah, tak terkecuali umat muslim di Indonesia. Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima, salah satu dari lima tindakan dasar dalam islam yang menjadi pondasi wajib bagi orang-orang beriman, dan merupakan kewajiban bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya, minimal sekali dalam seumur hidup. Mengingat daftar tunggu antrian haji yang lama, ada beberapa masyarakat yang akhirnya berusaha melakukan ibadah umrah terlebih dahulu, sampai menunggu antrian panggilan haji tiba. Ada juga masyarakat yang telah menunaikan ibadah haji, biasanya ingin berkunjung kembali ke baitullah dengan cara melalui ibadah umrah. Selain itu, bagi kalangan masyarakat ekonomi bawah, umrah dapat dianggap sebagai pengganti ibadah haji ke Baitullah sehingga mereka berusaha, apapun caranya, agar bisa melaksanakan ibadah umrah, meskipun dengan keterbatasan finansial.
“Pucuk dicinta ulam tiba”. Biaya umrah yang murah dengan kualitas iklan yang bagus, ditambah cerita jemaah yang merasa puas atau sederet artis ternama yang menggunakan agen travel tersebut, jelas saja membuat masyarakat tergoda menggunakan layanan First Travel. First Travel yang diketahui berdiri sejak tahun 2011 dan didirikan atas nama PT First Anugerah Karya Wisata oleh pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. Namun setelah 6 tahun berjalan, pada tanggal 28 Maret 2017 akhirnya First Travel “mendapat kopi pahit”, karena gagal memberangkatkan jemaah umrah.
Satuan Tugas Waspada Investasi OJK, mencium gelagat pengumpulan dana melalui bisnis agen travel ini. Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah melakukan investigasi, advokasi, dan berusaha melakukan mediasi. Namun karena tidak ditanggapi serius oleh pihak First Travel alias hanya “bertepuk sebelah tangan” akhirnya Kementerian Agama mencabut izin operasional agen travel tersebut pada tanggal 3 Agustus 2017. Selanjutnya pada tanggal 10 Agustus 2017, bos agen travel tersebut ditetapkan menjadi tersangka oleh Polisi.
Berdasarkan informasi dari Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sebagaimana dinyatakan dalam Kompas tanggal 11 Agustus 2017, ada 70 ribu jemaah yang membayar dan masuk daftar keberangkatan biro umrah First Travel. Namun yang belum diberangkatkan oleh First Travel diperkirakan 35 ribu jemaah umrah. Hampir semua korban gigit jari, karena takut uang yang telah disetor ke First Travel, melayang dan khawatir tidak berangkat ke tanah suci.
Berbagai upaya penyelesaian sengketa, dilakukan agar uang tersebut tidak hilang begitu saja, baik melalui jalur litigasi (pengadilan) maupun non litigasi. Tuntutan perdata dan pidana, termasuk pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga, juga sudah ditempuh. Tak patah arang, mereka juga mengais iba ke DPR, dan menuntut pemerintah agar melakukan ganti rugi atas kesalahan First Travel, karena dianggap lalai dalam melakukan pengawasan. Bahkan salah satu solusi yang mereka tawarkan ke Pemerintah antara lain, penggunaan dana haji untuk mengganti kerugian para korban.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan bahwa fakta jumlah korban yang mencapai puluhan ribu menunjukkan secara gamblang bahwa pengawasan yang dilakukan Kementerian Agama seolah “mandul”. Tulus menilai, secara moral dan politik, Kementerian Agama turut bertanggung jawab atas nasib calon jamaah. YLKI dalam keterangan tertulisnya pada tanggal 31 Agustus 2017, mendorong atau menghimbau korban First Travel untuk melakukan gugatan class action ke Kementerian Agama. Gugatan tersebut, juga bertujuan untuk memberikan pelajaran atas kelalaian pemerintah, sekaligus memberi efek jera kepada biro umrah lain sehingga tidak melakukan perbuatan serupa. Selanjutnya kesadaran publik lebih terbangun terkait promosi biro umrah yang marak dan menjebak konsumen.
Menyikapi hal tersebut, perlu diuraikan terlebih dahulu apakah himbauan atau penawaran penyelesaian dari YLKI tersebut tepat? Hal ini justru menuai kontroversi, baik di sisi pemerintah maupun masyarakat.
Class Action ke Pemerintah?
Gugatan Class Action (gugatan kelompok) yang awalnya hanya terdapat di negara Common Law (negara-negara Anglo Saxon, seperti Inggris, Amerika, Malaysia, India, Australia dll), mulai terlihat taringnya sejak ditetapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Beberapa ketentuan yang mengatur penyelesaian sengketa dengan cara ini, antara lain permasalahan yang berkaitan dengan lingkungan hidup, diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) dan permasalahan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen, diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK).
Di dalam UU PK, penggunaan gugatan class action untuk perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa, “gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama”. Gugatan ini harus diajukan oleh konsumen yang benar-benar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum. Salah satu diantaranya adalah adanya bukti transaksi. Selanjutnya pengajuan Class Action, diajukan ke peradilan umum. Hal ini berarti gugatan perdata kepada Pemerintah yang diajukan ke Pengadilan Negeri.
Konsumen sebagai penggugat harus dapat membuktikan adanya suatu perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Artinya harus dapat ditunjukkan bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum (pelanggaran terhadap hak konsumen), melanggar kesusilaan, ataupun telah melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kepatutan dalam pergaulan hidup masyarakat.
Dalam kasus First Travel ini, apakah tindakan pengawasan pemerintah terhadap First Travel, termasuk kategori kelalaian atau perbuatan melawan hukum? Konsumen sebagai penggugat, harus dapat membuktikannya. Dalam hal ini perlu dibuktikan hubungan kausalitas antara perbuatan Pemerintah yang salah dengan kerugian yang timbul tersebut.
Di Indonesia, Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) diatur dalam UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, PP No. 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU 13 Tahun 2008, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2015 tentang PPIU. Di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2015 diatur lebih rinci mengenai PPIU antara lain meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah umrah yang dilaksanakan oleh pemerintah dan atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Terdapat beberapa kewajiban penyelenggara perjalanan ibadah umrah kepada Jemaah umrah yaitu dalam memberikan pelayanan meliputi bimbingan ibadah umrah, transportasi, akomodasi dan konsumsi, kesehatan, perlindungan, serta administrasi dan dokumentasi umrah. Selain itu, terdapat kewajiban kepada Kementerian Agama yaitu dalam membuat laporan penyelenggaraan perjalanan umrah dan laporan akhir tahun penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Selanjutnya terdapat larangan bagi PPIU yaitu menelantarkan Jemaah umrah yang mengakibatkan Jemaah umrah gagal berangkat ke Arab Saudi, melanggar masa berlaku visa, atau terancam keamanan dan keselamatannya.
Disisi lain, Kementerian Agama juga mempunyai kewajiban dalam PPIU ini yaitu melakukan pengawasan, pengendalian, pembinaan, akreditasi, dan pengenaan sanksi terhadap penyelenggara perjalanan umrah. Pengawasan dan pengendalian ini dilakukan berdasarkan standar pelayanan minimal PPIU, dalam hal ini tidak diatur standar biaya minimal PPIU. Berkaitan dengan kewajiban Kementerian Agama dalam pengenaan sanksi, juga telah diatur sedemikan rupa. Tata cara pengenaan sanksi ini disesuaikan dengan tingkat kesalahannya, berupa peringatan, pembekuan izin penyelenggaraan, atau pencabutan izin penyelenggaraan, jadi tidak dilakukan secara berjenjang.
Pelanggaran PPIU terhadap kewajiban misalnya dalam hal pelayanan transportasi dari dan ke Arab Saudi yang tidak memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, dan keamanan akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan akan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan apabila melakukan pengulangan terhadap tindakan pelanggaran tersebut. Namun demikian apabila PPIU melakukan hal-hal yang dilarang khususnya dalam menelantarkan Jemaah umrah sehingga gagal berangkat ke Arab Saudi, melanggar masa berlaku visa, atau terancam keamanan dan keselamatannya maka PPIU langsung dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan.
Melihat permasalahan First Travel dan mengacu pada ketentuan tersebut di atas, sejauh ini Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama pada dasarnya telah melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan, mulai dari izin operasional, pengendalian, pengawasan hingga pengenaan sanksi administratif. Sebelum dilakukan pencabutan izin penyelenggaraan tersebut, First Travel sebagai PPIU pada dasarnya telah memenuhi kewajiban sesuai ketentuan. Apabila masyarakat cenderung menyalahkan bahwa Kementerian Agama tidak melakukan pengawasan, tentunya harus dibuktikan pengawasan dalam hal apa? Bukankah selama ini First Travel telah memenuhi kewajiban sesuai standar pelayanan minimum yang ditetapkan?
Berkaitan dengan opini yang berkembang di masyarakat bahwa Kementerian Agama telah melakukan pembiaran tentunya juga harus dibuktikan pembiaran dalam hal apa? Bukankah tindakan Kementerian Agama justru responsif dengan segera melakukan pencabutan atas izin operasional First Travel karena terdapat laporan dari Jemaah umrah yang gagal berangkat ke Arab Saudi.
Banyaknya korban atas agen travel ini, tidak dapat secara langsung diartikan sebagai kelalaian dan kesalahan Kementerian Agama. Ditengah gencarnya kualitas iklan yang “aduhai” tentunya harus diimbangi kesadaran masyarakat untuk lebih cerdas dan bijak dalam memilih dan menggunakan produk agar tidak merugikan dirinya sendiri.
Sebelumnya perlu diketahui ada beberapa kasus yang digugat melalui Class Action kepada pemerintah ini tak selamanya menuai kesuksesan. Kasus yang menuai kegagalan, salah satunya yaitu gugatan 15 warga DKI Jakarta terhadap Presiden Megawati, Gubernur Sutiyoso, dan Gubernur Jabar R Nuriana dalam kasus banjir yang terjadi pada Januari-Februari 2002. Gugatan tersebut ditolak Majelis Hakim, karena para Tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Kembali kepada permasalahan First Travel ini, apakah upaya gugatan class action kepada Pemerintah ini akan menuai kesuksesan atau justru mengalami kegagalan? Para Korban First Travel ini yang akan mengajukan gugatan class action kepada Pemerintah tentu harus membuktikan kalau tindakan Pemerintah telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana terdapat dalam ketentuan.

IKA FITRIA PASURYA, S.H
*Penulis adalah Pegawai Aktif Kementerian Keuangan
