Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Implementasi UU JPH Perlu Kepastian Hukum

Abi Abdul Jabbar Sidik
15 August 2019 | 11:12
rubrik: Info Halal
Implementasi UU JPH Perlu Kepastian Hukum

talkshow "Urgensi Kemandirian Badan Halal" di Auditorium Gedung Sindo, Jakarta, Rabu (14/8). (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, indonesia memiliki potensi untuk bisa merajai industri halal dunia. Apalagi saat ini implementasi  industry halal sudah memiliki paying hukum berupa Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang rencananya siap diimplementasikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 17 Oktober 2019 mendatang.

Meski begitu, menurut Indonesia Halal Watch (IHW), BPJPH yang memeiliki kewenangan dalam jaminan produk halal tersebut dinilai belum siap mengimplementasukan UU No.33 tahun 2014 di atas.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) dalam Talkshow “Urgensi Kemandirian Badan Halal” di Auditorium Gedung Sindo, Jakarta, pada Rabu (14/8).

Ketidaksiapan tersebut, lanjut Ikhsan, terlihat dengan belum adanya auditor halal yang disertifikasi oleh BPJPH, keberadaan LPH yang belum jelas entitasnya apakah berbadan hukum seperti apa.

“Dengan kondisi seperti ini, maka tidak ada kepastian hukum yang akan berdampak salah satunya pada industri makanan dan minuman (mamin) di Indonesia,” ujar Ikhsan.

Hal ini, lanjut Ikhsan, berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat karena terjadinya discontinyuitas pasokan produk halal, terganggunya industri halal, dan membanjiri “produk halal” luar negeri yang berakibat pada ekonomi nasional.

Sementara itu, Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim mengatakan bahwa pada  penerapan Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang akan diterapkan pada 17 Oktober 2019, perlu diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana, mengenai peran dan fungsi masing-masing pihak yang terlibat, terutama MUI dalam proses sertifikasi halal di Indonesia.

MUI, menurut Lukmanul Hakim, sejak dibahas pada rancangan UU pada 10 tahun silam, berperan pada substansi sertifikasi halal, karena halal merupakan hukum yang bersumber dari syariat Islam. Peran substantif tersebut antara lain: penetapan fatwa halal melalui komisi fatwa MUI. Selain itu, MUI berperan dalam sertifikasi auditor halal, karena auditor merupakan perwakilan para ulama.

See also  Fatwa Halal 'Harusnya' Tetap Dikeluarkan MUI

“Tak hanya itu, MUI mempunyai peran penting dalam pengakuan lembaga sertifikasi halal luar negeri (LSHLN). Pengakuan ini semata-mata bukan hanya kerjasama antar kedua belah pihak, tapi lebih dari itu, standar yang digunakan oleh LSHLN harus sesuai dengan standar persyaratan sertifikasi halal MUI. Hal ini tidak terlepas dari peran LSHLN sebagai perwakilan di luar negeri untuk melindungi dan memberikan ketenteraman pada masyarakat Indonesia dalam mengkonsumsi produk-produk impor,” ujar Lukmanul Hakim.

Sedangkan peran pemerintah, lanjut Lukmanul Hakim, lebih pada administratif dan penguatan peran MUI. Saat ini, sertifikat halal menjadi keunggulan bersaing dalam industri bagi para pengusaha di Indonesia. Dari sektor inilah peran pemerintah menjadi penting dalam mengeluarkan dokumen negara yang dapat dipertanggung jawab dan pertanggung gugatkan dalam perdagangan internasional.

“Oleh karena itu, PP harus memberikan kepastian peran pada kedua institusi tersebut sesuai dengan amanat UU JPH yang telah disahkan 5 tahun silam,” tutup Lukmanul.

Hal senada disampaikan Ketua GAPMMI, Adhi S. Lukman. Adhi mengatakan bahwa ketidakpastian ini dapat menimbulkan keresahan di kalangan pengusaha mamin, terutama kerugian biaya yang ditimbulkan, salah satunya kemasan.

“Sebagai contoh kerugian dalam mencetak kemasan. Dengan adanya wacana penggantian logo halal, maka berapa kemasan yang harus dicetak kembali, bisa ribuan bahkan jutaan untuk pengusaha besar. Tidak terbayangkan  berapa nominal kerugian yang diderita pengusaha mamin,” ujar Adhi.

Padahal, lanjut Adhi, saat ini kami sudah nyaman dengan sertifikasi halal yang dilaksanakan oleh MUI. Sudah lebih dari 11.000 pengusaha mamin yang telah bersertifikat halal MUI. “Sertifikasi halal MUI sangat mudah karena bisa dilakukan secara online melalui Cerol-SS23000.

“Apalagi dengan Cerol-SS23000 versi 3.0 proses sertifikasi halal MUI menjadi semakin mudah, simple dan transparan,” tutup Adhi

See also  Menag Ingatkan Produk Farmasi Wajib Bersertifikat Halal Mulai 17 Oktober 2026

 

Tags: IHWindonesian halal watchJaminan Produk HalalLPPOM MUIsertifikasi halaluu jph
Previous Post

Belum Lama Dibuka, Museum Sahabat Nabi jadi Destinasi Favorit Jamaah Haji Indonesia

Next Post

Buka Rapat Pleno, Ketum IPEMI Tekankan 3 Ciri Khas Utama IPEMI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks