MADANINEWS.ID, JAKARTA – Eva, 30 tahun, tidak merencanakan secara khusus untuk menjadi nasabah bank syariah. Keputusannya membuka rekening justru bermula dari urusan kantor: perusahaan tempatnya bekerja mengalihkan kerja sama penggajian ke Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Alasannya kalau pragmatis mah karena payroll ya, gaji saya BRI. Terus beralih lah kerja sama kan, kantor sama BSI. Ya mau gak mau kan, saya harus buka BSI. Itu alasan pragmatis saya pertama, payroll. Kalau mau alasan filosofis ya mendukung industri keuangan syariah aja,” kata Eva kepada Kompas.com.
Pengalaman itu memperlihatkan salah satu pintu masuk bagi industri keuangan syariah: kebutuhan sehari-hari. Seseorang bisa mulai menggunakan produk syariah karena tuntutan transaksi, bukan semata-mata pertimbangan ideologis. Namun, menjadikan nasabah sebagai pengguna yang bertahan membutuhkan lebih dari sekadar rekening yang dibuka.
Bagi Eva, kepercayaan menjadi alasan penting memilih BSI. Meski demikian, ia masih menghadapi kendala ketika layanan digital mengalami gangguan. Dalam kondisi tertentu, ia memilih memindahkan sebagian dananya ke bank konvensional untuk menjaga kelancaran transaksi.
“Misalnya lagi ada isu-isu bermasalah, saya pindahin, buat saya transaksi aja sih,” ucapnya.
Kisah tersebut menunjukkan tantangan yang lebih luas bagi industri keuangan syariah. Potensi pasar memang besar, tetapi masyarakat juga mempertimbangkan kemudahan, keandalan aplikasi, keamanan, dan kesesuaian produk dengan kebutuhan mereka.
Aset Besar, Inklusi Belum Seimbang
Secara industri, keuangan syariah Indonesia terus berkembang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset keuangan syariah mencapai Rp3.231 triliun pada Agustus 2026, tumbuh 8,19 persen secara tahunan. Nilai tersebut terdiri atas aset pasar modal syariah sekitar Rp1.942 triliun, perbankan syariah Rp1.089 triliun, dan industri keuangan nonbank syariah Rp199,7 triliun. <Cite refs={[“turn367846search3”]}/>
Akan tetapi, besarnya aset belum otomatis menunjukkan luasnya pemanfaatan produk oleh masyarakat. Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 mencatat indeks literasi keuangan syariah sebesar 43,07 persen, sedangkan indeks inklusinya baru 13,24 persen. <Cite refs={[“turn367846search0”]}/>
Jarak kedua angka tersebut menjadi pekerjaan rumah. Pengetahuan mengenai keuangan syariah belum sepenuhnya berujung pada penggunaan produk dan layanan. Edukasi perlu berjalan bersama perluasan akses, peningkatan mutu layanan, serta produk yang benar-benar menjawab kebutuhan nasabah.
Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) sekaligus Direktur Utama BSI Anggoro Eko Cahyo menilai besarnya populasi Muslim dan kelompok usia produktif membuka ruang pertumbuhan bagi industri ini. Ia menyebut penetrasi perbankan syariah masih sekitar 7 persen.
“penetrasinya masih 7 persen. Artinya apa? Artinya, ruang tumbuhnya masih besar, Artinya, ruang potensi bisnisnya masih besar. Artinya, ruang nanti kamu bekerja di bidang yang terkait dengan ekonomi syariah masih besar, karena masyarakat muslimnya sedang nunggu aja ada produk apa yang cocok dengan mereka,” kata Anggoro.
Menurut Anggoro, penguatan layanan digital menjadi kebutuhan untuk memperluas jangkauan perbankan syariah. Jaringan kantor yang terbatas membuat pembukaan cabang saja tidak cukup untuk menjangkau seluruh calon nasabah.
“Jadi punya aplikasi mobile itu bukan gaya-gayaan buat kami di perbankan syariah. Itu memang survival mode-nya perbankan syariah. Untuk bisa kejar penetrasinya, kejar literasi inklusinya, karena apa? Buka cabang enggak akan keburu,” ujarnya.
Namun, digitalisasi bukan sekadar menghadirkan aplikasi. Pengalaman Eva menunjukkan bahwa nasabah membutuhkan layanan yang stabil dan dapat diandalkan. Produk yang mudah diakses, informasi yang jelas, dan penanganan gangguan yang baik turut menentukan apakah nasabah akan terus menggunakan layanan tersebut.
Dari Rekening ke Modal Usaha
Peluang keuangan syariah tidak berhenti pada transaksi perbankan. Pembiayaan produktif dapat membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) membeli bahan baku, menambah persediaan, meningkatkan kapasitas produksi, hingga memperluas pemasaran.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah mencapai Rp643,5 triliun dengan pertumbuhan 9,92 persen. Angka ini menunjukkan ruang bagi perbankan syariah untuk memperkuat perannya dalam mendukung kegiatan ekonomi produktif.
Namun, penyaluran modal saja tidak menjamin usaha berkembang. Pelaku UMKM tetap membutuhkan kemampuan mengelola keuangan, mencatat arus kas, menghitung kebutuhan modal, dan menyusun rencana bisnis. Pendampingan menjadi penting agar pembiayaan tidak sekadar menambah kewajiban, tetapi membantu usaha tumbuh secara berkelanjutan.
Pemerintah juga mendorong akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pada 2026, pemerintah menetapkan plafon KUR sebesar Rp290,59 triliun. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa penyaluran KUR syariah tidak dibatasi kuota tertentu.
“Dan Syariah tidak dibatasi, berapapun yang bisa dicapai itu pemerintah akan terus dorong,” kata Airlangga.
OJK mencatat terdapat 88.613 debitur KUR syariah, dengan akumulasi debitur mencapai 1,61 juta. Perluasan pembiayaan dapat diperkuat melalui kerja sama bank syariah, pemerintah daerah, koperasi, komunitas usaha, dan lembaga pendamping UMKM.
Kolaborasi tersebut diperlukan agar pelaku usaha tidak hanya memperoleh modal, tetapi juga dukungan untuk memperbaiki kualitas produk dan menjangkau pasar yang lebih luas.
Zakat dan Wakaf Melengkapi Pembiayaan
Selain instrumen komersial, keuangan syariah memiliki instrumen sosial berupa zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Potensinya dapat diarahkan untuk mendukung pendidikan, pelatihan keterampilan, program sosial, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat yang membutuhkan.
Instrumen sosial ini memiliki peran berbeda dari pembiayaan perbankan. Jika pembiayaan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan modal sesuai skema dan persyaratannya, dana sosial dapat membantu kelompok penerima manfaat membangun kemampuan ekonomi. Pengelolaannya tetap membutuhkan transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran.
Kerja sama lembaga pengelola ZISWAF dengan perbankan syariah, pemerintah, dan pendamping usaha dapat memperluas manfaat program. Bantuan yang disertai pelatihan dan pendampingan berpeluang menjadi pijakan bagi penerima manfaat untuk meningkatkan kemandirian ekonomi.
Dengan demikian, instrumen komersial dan sosial dapat saling melengkapi. Perbankan menyediakan layanan transaksi serta pembiayaan, sementara ZISWAF dapat mendukung pemberdayaan kelompok yang membutuhkan bantuan lebih mendasar.
Tantangan Berikutnya: Manfaat yang Terasa
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menilai Indonesia memiliki modal besar untuk mengembangkan industri keuangan syariah.
“Dengan modal tersebut, kita memiliki alasan untuk optimistis,” ujarnya.
OJK mendorong penguatan struktur industri, inovasi produk, peningkatan inklusi, serta sinergi ekosistem. Friderica juga menekankan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam menjaga integritas sekaligus mendukung pengembangan industri.
“Selain menjaga integritas, DPS berperan sebagai penggerak kolaborasi dan penghubung dalam ekosistem keuangan syariah. DPS juga merupakan mitra strategis untuk mendorong inovasi dan kemaslahatan,” kata Friderica.
Pada akhirnya, keberhasilan keuangan syariah tidak cukup dinilai dari besarnya aset atau pertumbuhan pembiayaan. Ukuran penting lainnya adalah kemampuan industri menjawab kebutuhan masyarakat: transaksi yang andal, produk yang relevan, akses modal yang memadai, dan layanan yang bisa digunakan secara berkelanjutan.
Bagi nasabah seperti Eva, kepercayaan perlu dibuktikan melalui pengalaman sehari-hari. Bagi pelaku UMKM, pembiayaan perlu diikuti dukungan agar usaha dapat berkembang. Sementara bagi kelompok yang membutuhkan pemberdayaan, instrumen sosial dapat membuka kesempatan untuk membangun kemandirian.
Potensi keuangan syariah Indonesia akan lebih bermakna ketika pertumbuhan industri benar-benar terasa dalam kehidupan masyarakat—dari rekening untuk menerima gaji, akses pembiayaan untuk mengembangkan usaha, hingga dukungan ekonomi bagi mereka yang belum terjangkau layanan keuangan.
