MADANINEWS.ID, JAKARTA – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 kembali menembus angka Rp98 juta. Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menetapkan BPIH sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah, atau menjadi yang tertinggi dalam enam tahun terakhir.
Angka tersebut melonjak sekitar Rp11 juta dibandingkan BPIH 2026 yang berada di level Rp87,41 juta. Namun, kenaikan itu tidak otomatis berarti beban jemaah melonjak dengan jumlah yang sama.
Sebab, BPIH tidak seluruhnya dibayarkan langsung oleh jemaah. Pembiayaan haji terbagi antara Bipih, yakni biaya yang menjadi kewajiban jemaah, dan Nilai Manfaat yang berasal dari pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Perubahan komposisi kedua sumber pembiayaan itu justru menjadi bagian menarik dari perjalanan biaya haji Indonesia dalam enam tahun terakhir.
2022: Nilai Manfaat Dominan
Pada 2022, total BPIH mencapai sekitar Rp97,79 juta per jemaah. Namun, sebagian besar biaya tersebut tidak berasal dari pembayaran langsung jemaah.
Bipih yang dibayarkan jemaah ketika itu sebesar Rp39,89 juta. Sementara Nilai Manfaat dari pengelolaan dana haji mencapai sekitar Rp57,91 juta.
Komposisinya berarti Bipih hanya mengambil sekitar 40,8 persen dari total BPIH. Sebaliknya, Nilai Manfaat mencapai 59,2 persen.
Dengan komposisi tersebut, lebih dari separuh biaya penyelenggaraan haji pada 2022 ditopang oleh Nilai Manfaat.
2023: Beban Langsung Jemaah Berbalik Dominan
Setahun kemudian, total BPIH justru turun menjadi sekitar Rp90 juta. Namun, komposisi pembiayaannya berubah cukup tajam.
Bipih meningkat menjadi Rp49,90 juta, sedangkan Nilai Manfaat turun menjadi sekitar Rp40,20 juta.
Akibatnya, porsi Bipih naik menjadi 55,4 persen, sementara Nilai Manfaat turun menjadi 44,6 persen.
Perubahan tersebut menandai titik balik. Jika pada 2022 mayoritas biaya ditanggung melalui Nilai Manfaat, setahun kemudian pembayaran langsung jemaah justru menjadi komponen terbesar.
2024-2026: Porsi Bipih Makin Besar
Porsi pembiayaan langsung jemaah terus meningkat pada dua tahun berikutnya.
Pada 2024, BPIH naik menjadi sekitar Rp93,41 juta. Bipih ditetapkan Rp56,04 juta, sedangkan Nilai Manfaat berada di kisaran Rp37,36 juta.
Komposisinya menjadi 60 persen Bipih dan 40 persen Nilai Manfaat.
Tren tersebut berlanjut pada 2025. BPIH turun menjadi sekitar Rp89,41 juta, tetapi Bipih tetap mencapai Rp55,43 juta. Nilai Manfaat berada di sekitar Rp33,98 juta.
Dengan demikian, porsi Bipih mencapai 62 persen, sedangkan Nilai Manfaat hanya sekitar 38 persen.
Komposisi yang hampir sama bertahan pada 2026. BPIH kembali turun menjadi Rp87,41 juta. Bipih ditetapkan Rp54,19 juta dan Nilai Manfaat sekitar Rp33,22 juta.
Secara proporsi, Bipih tetap berada di angka sekitar 62 persen, sementara Nilai Manfaat sekitar 38 persen.
2027: BPIH Naik, Nilai Manfaat Kembali Diperbesar
Situasi berubah pada 2027. Ketika total BPIH melonjak menjadi Rp98,46 juta, porsi pembiayaan langsung jemaah justru turun.
Bipih ditetapkan sebesar Rp54.648.825, atau sekitar 55,5 persen dari total BPIH.
Sementara Nilai Manfaat mencapai Rp43.817.526,35, setara 44,5 persen dari total biaya.
Dengan demikian, setelah berada di kisaran 62 persen selama 2025 dan 2026, porsi Bipih turun menjadi 55,5 persen. Sebaliknya, Nilai Manfaat naik dari sekitar 38 persen menjadi 44,5 persen.
Perbedaan tersebut juga terlihat dari nominal Bipih. Pada 2026, Bipih mencapai sekitar Rp54,19 juta. Pada 2027, angkanya menjadi Rp54,65 juta atau naik sekitar Rp400 ribu.
Kenaikan tersebut jauh lebih kecil dibandingkan lonjakan BPIH yang mencapai sekitar Rp11 juta.
Berapa yang Harus Dibayar Jemaah?
Bipih Rp54,65 juta juga bukan berarti jemaah harus menyediakan uang tunai sebesar angka tersebut pada tahap pelunasan.
Ada sejumlah komponen yang diperhitungkan dalam kewajiban pembayaran. Setoran awal pendaftaran sebesar Rp25 juta menjadi salah satu pengurang.
Selain itu, terdapat Nilai Manfaat pada rekening virtual atau virtual account yang rata-rata berada di kisaran Rp3,4 juta. Pemerintah juga memberikan subsidi langsung sebesar Rp3 juta.
Setelah komponen tersebut diperhitungkan, sisa pelunasan yang harus dibayarkan jemaah berada di kisaran Rp23,25 juta.
Beberapa sumber resmi mencatat angka pelunasan murni sekitar Rp23,04 juta hingga Rp23,24 juta, bergantung pada pembulatan Nilai Manfaat virtual account masing-masing jemaah.
Melihat Tren Enam Tahun
Jika dibandingkan dari 2022 hingga 2027, angka BPIH menunjukkan pola yang tidak selalu sejalan dengan beban langsung jemaah.
Pada 2022, BPIH sudah mencapai Rp97,79 juta, tetapi porsi Bipih hanya 40,8 persen. Pada 2023, BPIH turun menjadi Rp90 juta, tetapi porsi Bipih justru melonjak menjadi 55,4 persen.
Porsi tersebut kemudian meningkat menjadi 60 persen pada 2024 dan sekitar 62 persen pada 2025 serta 2026.
Pada 2027, ketika BPIH kembali mencapai titik tertinggi sebesar Rp98,46 juta, porsi Bipih justru turun menjadi 55,5 persen. Pemerintah dan DPR kembali memperbesar dukungan melalui Nilai Manfaat hingga 44,5 persen.
Tren BPIH dan komposisi pembiayaan 2022-2027:
| Tahun | BPIH | Bipih Jemaah | Porsi Bipih | Nilai Manfaat BPKH | Porsi Nilai Manfaat |
|---|---|---|---|---|---|
| 2022 | Rp97,79 juta | Rp39,89 juta | 40,8% | Rp57,91 juta | 59,2% |
| 2023 | Rp90,00 juta | Rp49,90 juta | 55,4% | Rp40,20 juta | 44,6% |
| 2024 | Rp93,41 juta | Rp56,04 juta | 60,0% | Rp37,36 juta | 40,0% |
| 2025 | Rp89,41 juta | Rp55,43 juta | 62,0% | Rp33,98 juta | 38,0% |
| 2026 | Rp87,41 juta | Rp54,19 juta | 62,0% | Rp33,22 juta | 38,0% |
| 2027 | Rp98,46 juta | Rp54,65 juta | 55,5% | Rp43,82 juta | 44,5% |
Data tersebut memperlihatkan bahwa membaca biaya haji hanya dari angka BPIH dapat memberikan gambaran yang kurang lengkap. Yang juga menentukan adalah bagaimana total biaya tersebut dibagi antara pembayaran langsung jemaah dan Nilai Manfaat dana haji.
Pada 2027, BPIH memang menjadi yang tertinggi dalam periode enam tahun. Namun, kenaikan tersebut tidak diteruskan secara penuh kepada jemaah. Bipih relatif stabil dibandingkan tahun sebelumnya, sementara porsi Nilai Manfaat kembali diperbesar untuk menopang pembiayaan penyelenggaraan haji.
