Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

18 Oktober 2026 Wajib Halal Mulai Diterapkan, Bagaimana Kesiapan Pelaku Usaha?

Abi Abdul Jabbar Sidik
8 October 2026 | 12:30
rubrik: Ekonomi Syariah, Info Halal
Mengapa Barang Gunaan Wajib Bersertifikat Halal Mulai Oktober 2026? Ini Alasan Syariat dan Ilmiahnya

Sertifikat Halal BPJPH. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Batas waktu pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal semakin dekat. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan menerapkan implementasi Wajib Halal bagi pelaku usaha mulai 18 Oktober 2026.

Di tengah persiapan tersebut, persoalan kesiapan pelaku usaha menjadi salah satu perhatian. Data BPJPH per Agustus 2026 mencatat sebanyak 3.366.746 pelaku usaha telah memiliki sertifikat halal dengan total 14.172.322 produk yang telah tersertifikasi.

Angka tersebut masih berhadapan dengan besarnya jumlah usaha yang bergerak di sektor makanan dan minuman. Berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) terkini, jumlah usaha penyediaan makanan dan minuman di Indonesia mencapai 5,28 juta usaha.

Jumlah tersebut mencakup restoran atau rumah makan, usaha makanan dan minuman keliling, jasa boga, serta berbagai jenis usaha lainnya.

BPJPH: Tak Ada Alasan Indonesia Tidak Siap

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menanggapi kekhawatiran mengenai kesiapan penerapan Wajib Halal. Sebagian pihak sebelumnya meminta implementasi kebijakan tersebut ditunda.

Menurut Haikal, keputusan mengenai penerapan kewajiban sertifikasi halal seharusnya didasarkan pada data dan pemahaman yang tepat mengenai ketentuan yang berlaku.

“Sebenarnya tidak ada alasan untuk mengatakan Indonesia tidak siap. Jadi, kalau ada yang meminta mundur, mari kita lihat datanya. Jangan sampai keputusan dibuat karena salah data dan salah memahami Wajib Halal,” kata Haikal Hasan, kemarin melalui keterangan tertulis.

Ia memastikan penerapan Wajib Halal tidak akan dilakukan secara represif. Pelaku usaha yang belum siap disebut masih mendapatkan ruang untuk memenuhi kewajibannya.

Pemerintah juga menyiapkan waktu dan pendampingan agar pelaku usaha dapat mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Mau satu tahun lagi, dua tahun lagi, silakan. Yang penting kita bantu sampai siap,” ujar Haikal Hasan.

See also  FGD Sertifikasi Halal: Jatim Siap Kembangkan Ekonomi Syariah

Tak Wajib Cantumkan Label Jika Tidak Mengklaim Halal

Haikal juga menjelaskan mengenai penggunaan label halal pada produk. Menurut dia, pelaku usaha yang tidak ingin mencantumkan label halal tidak perlu khawatir, selama tidak memberikan klaim halal tanpa memenuhi ketentuan.

“Bagi yang tidak mau label halal, ya tidak mengapa. Karena halal memang diperuntukkan bagi yang menghendaki jaminan produk halal. Yang penting, jangan memberikan klaim halal tanpa memenuhi ketentuannya,” tegas Haikal Hasan.

Penjelasan tersebut menempatkan sertifikasi halal sebagai bagian dari pemberian kepastian kepada konsumen yang menghendaki jaminan kehalalan suatu produk.

Di sisi lain, pelaku usaha tetap perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku ketika menggunakan atau memberikan klaim halal terhadap produk yang dipasarkan.

3,36 Juta Pelaku Usaha Sudah Bersertifikat

Data BPJPH menunjukkan proses sertifikasi halal telah menjangkau jutaan pelaku usaha. Hingga Agustus 2026, tercatat 3.366.746 pelaku usaha telah bersertifikat halal.

Dari jumlah tersebut, sertifikasi telah mencakup 14.172.322 produk.

Namun, besarnya jumlah pelaku usaha di sektor makanan dan minuman menunjukkan masih terdapat tantangan dalam memperluas cakupan sertifikasi.

BPS mencatat sektor penyediaan makanan dan minuman memiliki 5,28 juta usaha. Cakupannya tidak hanya restoran dan rumah makan, tetapi juga usaha makanan-minuman keliling, jasa boga, serta jenis usaha lainnya.

Perbedaan cakupan angka tersebut menunjukkan besarnya basis usaha yang harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan kebijakan Wajib Halal.

Ombudsman: Halal Merupakan Hak Publik

Dukungan terhadap implementasi Wajib Halal juga disampaikan anggota Ombudsman RI sekaligus Koordinator Bidang Keagamaan, Maneger Nasution.

Menurut Maneger, kewajiban halal merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bagian dari pemenuhan hak masyarakat.

“Wajib Halal Oktober, Ombudsman dukung itu. Karena halal itu hak publik. Publik punya hak mendapatkan pelayanan halal. Mayoritas bangsa kita memerlukan itu. Karena itu kita dukung,” kata Maneger.

See also  BPJPH Terima Audiensi JPH dari Halal Business Academy

Ombudsman, lanjut Maneger, juga akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemenuhan hak publik di bidang halal.

“Ombudsman akan hadir untuk mengawasi apakah hak publik di bidang halal ini sudah terpenuhi atau tidak, dengan standar maladministrasi,” lanjutnya.

Dengan tenggat implementasi pada 18 Oktober 2026, tantangan berikutnya adalah memastikan proses sertifikasi dapat menjangkau pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan. Pemerintah menegaskan pendekatan pendampingan tetap menjadi bagian dari pelaksanaan Wajib Halal, sementara pengawasan diarahkan untuk memastikan hak masyarakat atas informasi dan jaminan produk halal terpenuhi.

Tags: BPJPHHalalindustri halalsertifikasi halalwajib halal 18 oktober
Previous Post

BPIH 2027 Tertinggi dalam 6 Tahun, Begini Perbandingannya dari Tahun ke Tahun

Next Post

Cuan Rp10 T! Pemerintah Lelang 8 Seri SBSN, Ini Rinciannya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks