Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

400 Ribu Data Haji Dianggap Invalid, Komnas Haji: Jangan Sampai Hak Jemaah Hilang

Abi Abdul Jabbar Sidik
2 October 2026 | 13:31
rubrik: Haji & Umrah
Umrah One Stop Service Kemenhaj Dipersoalkan, Ini 6 Catatan Kritis Pengamat

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta — Temuan sekitar 400.000 data jemaah haji yang dinyatakan tidak valid menjadi perhatian setelah pemerintah menyebut masa tunggu faktual keberangkatan kini turun menjadi 14 tahun.

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj meminta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan proses validasi dan pembersihan data tidak justru menghapus hak calon jemaah yang sebelumnya telah mendaftar.

“Karena ada kekhawatiran jangan-jangan nanti ada data jemaah yang kemudian terhapus sehingga kemudian dia bisa berpotensi dirugikan. Karena namanya terhapus,” kata Mustolih kepada Kompas.com, Rabu (30/9/2026).

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Amzar Simanjuntak sebelumnya mengatakan pemangkasan antrean dilakukan setelah pemerintah menemukan 400.000 data tidak valid dan melakukan pembenahan.

“Setelah kami hitung secara faktual, antrian haji pada tahun ini, itu yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun. Jadi antrian faktualnya sekarang 14 tahun,” kata Dahnil usai menemui Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/9/2026).

Status 400.000 Data Invalid Diminta Dibuka

Mustolih meminta pemerintah menjelaskan kepada publik dasar penetapan 400.000 data tersebut sebagai data tidak valid.

Menurut dia, perlu diperjelas apakah status tersebut muncul karena jemaah telah meninggal dunia, sulit dihubungi, alamatnya berubah, atau terdapat persoalan lain dalam administrasi.

Ia mengingatkan status meninggal dunia tidak otomatis membuat hak atas porsi haji hilang.

“Kalau sudah meninggal kan mestinya bisa diwariskan kepada ahli waris,” kata Mustolih.

Karena itu, proses cleansing dinilai harus dilakukan dengan hati-hati agar perubahan data administrasi tidak berujung pada hilangnya hak keberangkatan.

Jangan Hanya Cocokkan dengan Dukcapil

Mustolih menyarankan Kemenhaj tidak hanya mencocokkan data jemaah dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

See also  Dirjen PHU: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tetap di Mina Qadim

Validasi juga perlu dilakukan terhadap data bank penerima setoran biaya haji dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Hal itu dinilai penting karena bank dan BPKH juga menyimpan informasi yang berkaitan dengan pendaftaran, setoran awal, serta pengelolaan dana jemaah.

“Jadi saya kira validasi data itu juga mesti dikonfirmasi kepada pihak bank dan kepada pihak BPKH supaya tidak terjadi disparitas data antara Kemenhaj, perbankan, dan tidak ada pihak yang kemudian dirugikan. Misalnya ternyata nama dia terhapus dalam proses cleansing itu,” kata dia.

Dalam proses pendaftaran haji, calon jemaah melakukan setoran awal melalui bank penerima setoran BPIH yang ditunjuk pemerintah.

Jemaah membuka rekening dan menyetor dana awal Rp25 juta sebagai bagian dari proses pendaftaran. Setelah itu, transaksi dan data setoran tercatat di bank, sementara dokumen administrasi juga diteruskan kepada Kemenhaj.

Perbaikan Data Didukung, tapi Harus Transparan

Mustolih pada prinsipnya mendukung perbaikan dan validasi data jemaah.

Ia menilai langkah tersebut penting agar persoalan seperti temuan “kuota batu” dalam Pansus Haji 2024 tidak kembali terjadi.

“Pada prinsipnya kita mendukung terkait dengan validasi data. Kuota batu itu orangnya ada tapi ketika dipanggil mau berangkat itu tidak ada respons dan alamatnya tidak jelas,” ungkapnya.

Namun, ia meminta mekanisme pembersihan data dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memahami alasan suatu data dinyatakan tidak valid.

Angka 14 Tahun Jangan Disalahpahami

Mustolih juga menyoroti pemahaman masyarakat terhadap angka masa tunggu 14 tahun.

Menurut dia, angka tersebut tidak berarti seluruh jemaah haji Indonesia otomatis mengalami percepatan keberangkatan menjadi 14 tahun.

Ia mengatakan banyak masyarakat menghubunginya setelah pengumuman tersebut, sementara hasil pengecekan sebagian jemaah di Siskohat tidak menunjukkan perubahan estimasi.

See also  Gus Irfan Ungkap Progres Terbaru Persiapan Haji 2026, Ini Detailnya!

“Karena saya juga sebagai Ketua Komnas Haji mendapatkan puluhan bahkan ratusan WA yang menanyakan tentang ini. Karena di lapangan pada faktanya jemaah itu setelah mengecek di sistem Siskohat-nya, tidak ada pengaruhnya, tidak ada percepatan,” kata Mustolih.

Dalam penjelasannya, jemaah yang dimaksud dalam penghitungan tersebut adalah mereka yang telah mendaftar sekitar 2012-2014 dan akan masuk dalam keberangkatan berikutnya.

Karena itu, Kemenhaj diminta menjelaskan bagaimana masa tunggu jemaah pada tahun-tahun selanjutnya dihitung.

Nasib Nilai Manfaat Juga Dipertanyakan

Selain nomor porsi, Mustolih menyoroti status dana dari 400.000 jemaah yang dinyatakan memiliki data tidak valid.

Menurut dia, jemaah yang telah mendaftar dan memperoleh nomor porsi sebelumnya telah menyetorkan dana awal haji yang kemudian dikelola BPKH selama masa tunggu.

Dari pengelolaan tersebut, jemaah memperoleh nilai manfaat yang dicatat dan didistribusikan melalui virtual account.

Mustolih menyebut nilai manfaat rata-rata sekitar Rp500.000 hingga Rp600.000 per jemaah setiap tahun.

“Katakanlah kita menggunakan angka Rp 500.000 per tahun kali 400.000 (orang), berarti 1 tahun itu ada Rp 200 miliar. Kalau kemudian tiba-tiba datanya dinyatakan invalid, berarti selama ini bagaimana distribusi data, distribusi nilai manfaat yang disampaikan BPKH kepada nama-nama yang dinyatakan invalid itu?” tanya Mustolih.

Karena itu, ia kembali menekankan perlunya sinkronisasi data lintas lembaga.

“Perlu ada konfirmasi kepada Bank Penerima Setoran, apalagi bank-bank penerima setoran itu ada banyak ya, semuanya harus bank syariah. Termasuk bahkan bank-bank daerah, di Aceh misalnya. Maka harus ada konfirmasi,” kata dia.

Tags: antrean hajiBPKHDana Hajidukcapiljemaah hajikemenhajkomnas hajimasa tunggu hajimustolih siradjnilai manfaat hajiSIskohatvalidasi data haji
Previous Post

US$500 Ribu di Rumah Bos Maktour, Katanya Bukan dari Keuntungan Kuota Haji 2024

Next Post

9 PTKIN Terbaik Indonesia Versi THE WUR 2027, UIN Sunan Kalijaga Nomor Satu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks