Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Saksi Bongkar Fee Haji: Dipungut US$4.000, Lalu Dikembalikan setelah Ramai

Abi Abdul Jabbar Sidik
2 October 2026 | 08:29
rubrik: Haji & Umrah
Saksi Bongkar Fee Haji: Dipungut US$4.000, Lalu Dikembalikan setelah Ramai

Saksi mengungkap commitment fee kuota haji 4.000 dollar AS per jemaah dikembalikan kepada PIHK setelah kasus haji ramai dibahas di Pansus DPR. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta — Uang commitment fee atau biaya percepatan kuota tambahan haji sebesar 4.000 dollar AS per jemaah disebut akhirnya dikembalikan kepada perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) setelah polemik penyelenggaraan haji 2024 ramai dibahas di DPR RI.

Hal itu diungkap Direktur PT Anugerah Citra Mulia Ahmad Taufiq saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Jaksa mengonfirmasi keterangan Ahmad dalam berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa pengembalian dana dilakukan sekitar Juli 2024.

“Setelah ramai terkait kasus haji DPR RI, Gus Alex melalui Agus Syafi’i meminta uang yang terkumpul untuk dikembalikan kepada pihak masing-masing,” kata Ahmad, dalam BAP dan dibenarkan dalam persidangan.

Pengembalian Dilakukan di Dua Lokasi

Menurut Ahmad, mekanisme pengembalian uang berbeda tergantung lokasi PIHK.

Perusahaan yang berada di wilayah Jabodetabek menerima pengembalian secara langsung. Sementara PIHK dari luar Jabodetabek disebut menerima uang tersebut dalam sebuah pertemuan di Yogyakarta.

“PIHK yang berada di Jabodetabek saya berikan langsung. Saya kembalikan langsung. PIHK di luar Jabodetabek saya berikan di Hotel Grand Mercure, Jalan Adi Sucipto, Sleman, Yogyakarta,” ujar Ahmad.

Namun, Ahmad mengatakan dana yang dikembalikan tidak sepenuhnya sama dengan nominal yang sebelumnya disetor.

“Namun uang yang dikembalikan telah dipotong sebesar 500 dollar AS untuk operasional,” kata Ahmad.

Fee Dikumpulkan setelah Nama Jemaah Masuk Daftar Pelunasan

Dalam persidangan, Ahmad juga menjelaskan bagaimana commitment fee tersebut sebelumnya dikumpulkan.

Menurut dia, PIHK mulai menyetor setelah nama-nama jemaah yang mereka ajukan tercantum dalam surat daftar jemaah yang berhak melakukan pelunasan biaya haji.

“Pengumpulannya itu dilakukan setelah ada nama-nama yang termuat dalam surat edaran dari Kementerian Agama,” ujar Ahmad.

See also  Sidang Kuota Haji: Saksi Sebut Ada Jemaah Bukan Petugas Berangkat Pakai Kuota Petugas

Ahmad menyebut nominal awal yang diinformasikan kepada PIHK adalah 4.000 dollar AS per jemaah.

Namun, dalam prosesnya muncul perbedaan nilai pembayaran.

“Informasi awal disampaikan 4.000 dollar AS, mayoritas menyetor 4.000 dollar AS. Tapi kemudian hari karena ada konfirmasi ulang, sebagian ada yang setor 2.500 dollar AS,” ujar Ahmad.

yang Sudah Setor US$4.000 Tetap Dilanjutkan

Menurut Ahmad, sebagian PIHK telah lebih dulu membayar 4.000 dollar AS sebelum muncul konfirmasi mengenai nominal 2.500 dollar AS.

Bagi PIHK yang sudah telanjur membayar jumlah lebih besar tersebut, proses tetap dilanjutkan.

“Untuk yang sudah telanjur setor 4.000 dollar AS, agar tidak ramai, kita tetap jalan saja dulu,” kata dia.

Keterangan tersebut menambah rangkaian fakta yang terungkap di persidangan mengenai pengumpulan, penyimpanan, hingga pengembalian commitment fee yang dikaitkan dengan pengelolaan kuota tambahan haji 2024.

Tags: commitment feefee percepatan hajikorupsi kuota hajiKPKkuota hajikuota haji tambahanpansus hajiPIHKsidang kuota haji
Previous Post

Saksi Ungkap Asal-usul Fee Percepatan Haji: dari US$4.000 Lalu Dikoreksi Jadi Maksimal US$2.500

Next Post

Siskohat Nyambung ke Dukcapil, Data Jemaah Haji Bakal Lebih Ketat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks