MADANINEWS.ID, Jakarta — Babak pembuktian perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 bakal memasuki fase baru. Setelah sederet saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, empat kubu terdakwa kini menyiapkan puluhan saksi fakta dan ahli untuk memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi terdakwa yang menyiapkan daftar terbanyak untuk kategori saksi fakta. Tim kuasa hukumnya berencana menghadirkan 15 saksi dan delapan ahli untuk kepentingan pembelaan.
Para ahli yang disiapkan berasal dari sejumlah bidang yang bersinggungan dengan pokok perkara, mulai dari administrasi, keuangan negara, forensik, hukum pidana hingga penyelenggaraan haji.
“Ada ahli administrasi, ahli keuangan negara, ahli forensik, ahli pidana, dan ahli terkait haji, Yang Mulia,” kata kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Persidangan Yaqut telah memasuki pemeriksaan pokok perkara setelah majelis hakim sebelumnya tidak menerima perlawanan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukumnya. Majelis saat itu memerintahkan proses pembuktian dilanjutkan.
Bukan Cuma Yaqut, Tiga Terdakwa Lain Siapkan Ahli
Strategi menghadirkan saksi dan ahli tidak hanya dilakukan kubu Yaqut. Mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex juga menyiapkan tiga saksi dan lima ahli.
Lima ahli dari kubu Gus Alex berasal dari bidang hukum pidana, administrasi dan keuangan negara, BPK, keuangan, serta fikih.
Sementara tim kuasa hukum Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham menyatakan akan menghadirkan empat saksi dan empat ahli. Keahlian yang disiapkan mencakup hukum pidana, keuangan negara, hukum administrasi negara, serta industri haji.
Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, juga menyiapkan sekitar lima saksi dan delapan ahli.
Bidang keahlian dari kubu Asrul cukup beragam, mulai dari pemeriksaan keuangan negara dan metodologi BPK, akuntansi forensik, audit investigatif, penghitungan ulang, hukum keuangan negara hingga hukum administrasi negara.
Selain itu, disiapkan pula ahli penyelenggaraan haji, hukum pidana materiil tindak pidana korupsi, pengelolaan keuangan haji, serta hukum perdata dan perseroan.
Hakim: Kalau Ahlinya Sama, Bisa Digabung
Banyaknya ahli yang akan diajukan membuat majelis hakim meminta masing-masing tim kuasa hukum saling berkomunikasi. Langkah itu diperlukan apabila ternyata terdapat ahli yang sama atau bidang keahlian yang beririsan.
“Nanti siapa tahu kalau ahlinya sama, harinya bisa digabungkan seperti itu,” kata Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani.
Ni Kadek memang memimpin majelis yang mengadili perkara Yaqut, didampingi hakim anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.
Majelis juga mengatur urutan pembuktian dari pihak terdakwa. Pemeriksaan terhadap saksi fakta akan ditempatkan lebih dulu sebelum persidangan beralih ke keterangan para ahli.
“Berarti kami akan utamakan yang ada saksinya terlebih dahulu, nanti ahlinya belakangan,” ujar hakim.
Jaksa Dakwa Kerugian Negara Rp622,09 Miliar
Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Yaqut, Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.
Jaksa menyebut perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp622,09 miliar. Nilai kerugian itu merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia pada penyelenggaraan 2023-2024. Nilai Rp622,09 miliar tersebut juga tercantum dalam pemberitaan mengenai dakwaan perkara ini.
Dalam dakwaan, kerugian itu dibagi menjadi tiga komponen. Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan haji 2024 bagi jemaah haji khusus yang menurut dakwaan seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp438,2 miliar.
Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 senilai Rp39,95 miliar. Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 bagi jemaah yang menurut dakwaan seharusnya tidak berangkat sebesar Rp143,92 miliar.
Seluruh dakwaan tersebut masih berada dalam proses pembuktian di persidangan. Deretan saksi dan ahli yang disiapkan masing-masing terdakwa akan menjadi bagian dari pembelaan sebelum majelis hakim menilai keseluruhan alat bukti dan keterangan yang muncul selama persidangan.
