MADANINEWS.ID, BOGOR – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan pentingnya kerja sama dengan perusahaan asuransi syariah guna memperkuat perlindungan bagi jemaah haji khusus. Hal ini disampaikan dalam kegiatan bertajuk Prospektif Policy Kebijakan Pengawasan Haji Khusus dengan Perusahaan Asuransi Syariah yang digelar di Hotel Permata, Bogor, Senin (28/7/2025).
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nugraha Stiawan, menyebut perlindungan jemaah menjadi perhatian penting dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Ia menyoroti perlunya kesepakatan hukum yang jelas antara pemerintah dan penyedia layanan asuransi demi menjamin hak dan kewajiban jemaah.
“Kita perlu memperhatikan secara serius berbagai case yang sudah pernah terjadi maupun yang berpotensi muncul ke depan,” ujar Nugraha.
Ia menegaskan, cakupan perlindungan harus menyeluruh, tidak hanya di Arab Saudi, tetapi juga di negara-negara transit.
“Perlindungan kesehatan idealnya mencakup seluruh rangkaian perjalanan jemaah, tidak hanya di Arab Saudi, tetapi juga di negara-negara transit,” ujarnya.
Nugraha menambahkan pihaknya sedang menyusun sistem pengawasan agar persoalan lama tidak terulang.
“Kami berharap diskusi hari ini bisa menjadi kontribusi nyata, dan semoga semua yang kita bahas dicatat sebagai amal ibadah,” imbuhnya.
Perlu Kesepakatan Hukum yang Mengikat
Kasubdit Pengawasan dan Pemantauan Ibadah Umrah dan Haji Khusus, Mahmudi Affan Rangkuti, menegaskan urgensi asuransi dalam haji khusus.
“Keberadaan asuransi itu mutlak. Namun sampai saat ini belum ada kesepakatan hukum yang mengikat antara pemerintah dengan pihak asuransi,” terang Affan.
Ia mendesak perjanjian kerja sama antara pemerintah dan pihak asuransi segera dirampungkan.
“Perjanjian kerja sama antara pemerintah dan pihak asuransi harus segera diselesaikan agar hak dan kewajiban jemaah dapat terlindungi,” tegasnya.
Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan perusahaan asuransi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
