MADANINEWS.ID, Jakarta — Komposisi pembiayaan haji 2027 kembali berubah. Presiden Prabowo Subianto mengusulkan skema 52:48, dengan 52 persen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditanggung melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah, sementara 48 persen sisanya berasal dari nilai manfaat dana haji.
Usulan tersebut bergeser cukup jauh dari skenario awal Kementerian Haji dan Umrah yang sebelumnya mengajukan komposisi 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat kepada DPR. Kendati demikian, formula baru tersebut belum menjadi keputusan final karena biaya haji 1448 H/2027 M masih dalam pembahasan pemerintah dan DPR.
Usulan komposisi 52:48 dibahas saat Prabowo menerima Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/9/2026).
“Pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan jemaah. Karena itu, kami mencari formulasi bagaimana, walaupun ada perubahan angka-angka, jemaah tidak mendapatkan beban yang cukup besar,” kata Gus Irfan dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).
Porsi Jemaah Naik dari 40 Persen Menjadi 52 Persen
Dalam pembahasan sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan BPIH 2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah. Besaran itu naik sekitar Rp19,93 juta atau 22,8 persen dibandingkan BPIH 2026 yang sebesar Rp87,41 juta per jemaah.
Pada skenario awal, jemaah direncanakan menanggung Bipih sebesar 40 persen atau sekitar Rp42,94 juta per orang. Sementara 60 persen sisanya, sekitar Rp64,40 juta per jemaah, ditopang melalui nilai manfaat dana haji.
Kini, komposisi pembiayaan tersebut kembali diformulasikan dengan porsi Bipih sebesar 52 persen dan nilai manfaat 48 persen. Artinya, secara persentase, porsi yang dibebankan melalui Bipih menjadi lebih besar dibandingkan skenario sebelumnya.
Meski demikian, pemerintah menekankan bahwa penyusunan formula baru tetap diarahkan agar perubahan berbagai komponen biaya penyelenggaraan tidak memberikan tekanan terlalu besar kepada calon jemaah.
Belum Final, Masih Dibahas Pemerintah dan DPR
Skema 52:48 belum menjadi keputusan akhir biaya haji 2027. Pemerintah dan DPR masih harus menyepakati besaran BPIH sekaligus pembagian porsi antara Bipih dan nilai manfaat dana haji.
Pembahasan tersebut berlangsung di tengah perubahan sejumlah komponen biaya penyelenggaraan. Karena itu, pemerintah masih mencari formulasi yang dinilai dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembiayaan penyelenggaraan dan kemampuan jemaah.
Arahan untuk menjaga agar biaya tidak terlalu membebani jemaah menjadi salah satu poin yang dibahas Prabowo bersama Gus Irfan dan Dahnil. Pemerintah masih harus menentukan bagaimana skema 52:48 diterapkan dalam struktur final BPIH 2027.
Tata Kelola Dana Haji Ikut Disorot
Selain komposisi pembiayaan, Prabowo juga menaruh perhatian terhadap tata kelola dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dahnil mengatakan Presiden mendorong dilakukannya audit forensik untuk mengetahui kondisi faktual pengelolaan keuangan haji.
“Presiden ingin tahu fakta sebenarnya seperti apa kondisi keuangan haji. Presiden tadi mendorong supaya segera dilakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji agar lebih baik untuk masa depan jemaah haji,” sebut Dahnil.
Menurut Dahnil, hasil audit nantinya akan digunakan sebagai pijakan untuk melakukan rekonstruksi tata kelola keuangan haji agar lebih akuntabel dan berkelanjutan. Kementerian Haji dan Umrah juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk BPKP, mengenai pelaksanaan audit tersebut.
Dengan pembahasan BPIH yang belum selesai, skema 52:48 kini menjadi salah satu formula yang masuk dalam pembicaraan biaya haji 2027. Keputusan akhir nantinya akan menentukan seberapa besar biaya yang dibayar langsung oleh jemaah dan berapa bagian yang ditopang melalui nilai manfaat dana haji.
