Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Fase Mabit Mina, Dirjen Haji Minta Petugas Siaga Layanan hingga 13 Zulhijah

Mi'roji
11 July 2022 | 13:34
rubrik: Haji & Umrah, News
Fase Mabit Mina, Dirjen Haji Minta Petugas Siaga Layanan hingga 13 Zulhijah
Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Mina – Operasional haji memasuki fase menginap ( mabit ) di Mina. Jemaah haji dari berbagai negara, termasuk Indonesia, berada di Mina hingga 12 Zulhijah untuk nafar awal dan 13 Zulhijah untuk nafar tsani.

Selama di Mina, selain menginap, jemaah melaksanakan lontar jumrah, ula, wustha, dan aqabah. “Mina termasuk fase padat dalam proses penyelenggaraan ibadah haji. Saya minta seluruh petugas untuk siaga di pos masing-masing demi melayani jemaah,” tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, di Mina, Sabtu (9/7/2022).

“Fase ini akan berlangsung hingga 13 Zulhijah. Sehingga petugas harus tetap konsentrasi dan siaga membantu jemaah,” sambungnya.

Kesiagaan petugas, kata Hilman, sangat penting. Sebab, tidak jarang jemaah pada fase ini kelelahan saat perjalanan ke jamarat. Selain itu, ada saja jemaah yang membutuhkan bimbingan saat lontar jumrah.

“Jadi kesiagaan mengawal yang sakit dan kelelahan di jalan perlu diperkuat,” pesan Hilman.

“Kursi roda juga harus disiagakan di pertengahan jalur jalan kaki, jalur ke arah jamarat, khususnya sebelum dan sesudah terowongan,” tandasnya.

Hilman menambahkan, proses penempatan petugas di pos-pos strategis akan dilakukan secara terpola dengan rasio yang proporsional. Dengan begitu, penempatan petugas lebih merata.

See also  KPK Periksa 5 Biro Travel soal Dugaan Suap Tambahan Kuota Haji Khusus
Previous Post

Pelaksanaan Idul Adha 1443 H, Kemenag: Masyarakat Tetap Patuhi Prokes

Next Post

OJK Larang Pelaku Usaha Jasa Keuangan Pasarkan Produk dan Layanan Jasa Keuangan Tidak Berizin OJK

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks