Kementerian Haji dan Umrah menemukan sekitar 400 ribu data invalid dari total 5,7 juta antrean calon jemaah haji.
Pemutakhiran data tersebut dinilai berpotensi mengurangi jumlah antrean dan memangkas masa tunggu haji secara faktual menjadi sekitar 14-15 tahun.
Kemenhaj kini masih melakukan pendataan lebih rinci untuk memastikan data jemaah yang tercatat benar-benar valid.
MADANINEWS.ID, JAKARTA — Sekitar 400 ribu data calon jemaah ditemukan tidak valid dari total 5,7 juta antrean haji yang tengah dimutakhirkan Kementerian Haji dan Umrah. Temuan tersebut berpotensi mengubah gambaran riil panjang antrean sekaligus memperpendek masa tunggu haji secara faktual.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemerintah masih melakukan perbaikan dan verifikasi terhadap data antrean untuk memastikan jumlah calon jemaah yang benar-benar memenuhi kriteria.
“Kami sedang perbaiki datanya, ada temuan data invalid di 5,7 juta antrean itu, ada 400 ribuan yang invalid. Artinya akan mengurangi antrean,” ujar Dahnil, saat ditemui dalam acara Peringatan Tahun ke-1 Kemenhaj, di Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).
Masa Tunggu Faktual Bisa Jadi 14-15 Tahun
Menurut Dahnil, proses pemutakhiran data belum berhenti pada temuan awal tersebut. Kemenhaj masih melakukan pendataan lebih rinci untuk mengetahui jumlah jemaah yang benar-benar aktif dan sah berada dalam daftar tunggu.
Jika hasil verifikasi menunjukkan jumlah antrean faktual lebih kecil dibanding catatan administratif, rata-rata masa tunggu haji berpotensi turun cukup signifikan.
“Kami lagi data lagi lebih perinci dan kemungkinan secara faktual, jemaah yang ngantre sesuai dengan instruksi Presiden itu bisa lebih pendek, rata-rata bisa 14-15 tahun,” kata dia.
Saat ini, rata-rata masa tunggu haji secara administratif disebut berada di kisaran 26 tahun. Namun, angka itu bisa berubah setelah pemutakhiran data selesai dan seluruh data invalid dikeluarkan dari perhitungan.
Dari 49 Tahun, Turun Jadi 26 Tahun
Dahnil mengatakan pembenahan antrean haji dilakukan sebagai bagian dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memperpendek masa tunggu jemaah.
Menurut dia, sebelum dilakukan pembenahan, rata-rata masa tunggu haji secara nasional pernah mencapai 49 tahun. Melalui sejumlah upaya perbaikan tata kelola dan data, angka itu kemudian ditekan menjadi rata-rata 26 tahun.
“Jadi dari 49 tahun, perintah Presiden diperpendek, kami perpendek jadi 26 tahun, dan sekarang InsyaAllah secara faktual itu rata-rata 14 sampai 15 tahun,” imbuhnya.
Pemutakhiran data menjadi salah satu instrumen yang digunakan untuk mengetahui jumlah antrean secara lebih akurat. Dengan basis data yang lebih bersih, pemerintah berharap estimasi masa tunggu dapat mencerminkan kondisi calon jemaah yang sebenarnya.
Selain pembenahan data, Dahnil menilai tata kelola keuangan haji juga perlu diperbaiki secara transparan dan akuntabel. Langkah tersebut diperlukan agar calon jemaah mendapatkan informasi yang jelas mengenai hak dan kewajibannya.
Menurut Dahnil, transformasi penyelenggaraan haji pada dasarnya diarahkan untuk melindungi hak calon jemaah sekaligus memperbaiki kualitas tata kelola.
Upaya memperpendek masa tunggu haji juga diharapkan dapat terus dilanjutkan melalui berbagai kebijakan, termasuk pembenahan regulasi pengelolaan keuangan haji.
