Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

400 Ribu Data Haji Tak Valid Ditemukan, Antrean Bisa Dipangkas Jadi 14-15 Tahun

Abi Abdul Jabbar Sidik
15 September 2026 | 09:33
rubrik: Haji & Umrah
Antrean Sampai 26 Tahun, Jemaah Haji Jangan Cumba Menabung, Manfaatkan Masa Tunggu untuk Belajar Manasik

Kemenhaj menemukan sekitar 400 ribu data invalid dari 5,7 juta antrean haji. Pemutakhiran data berpotensi memangkas masa tunggu menjadi 14-15 tahun. (foto:Ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Haji dan Umrah menemukan sekitar 400 ribu data invalid dari total 5,7 juta antrean calon jemaah haji.
Pemutakhiran data tersebut dinilai berpotensi mengurangi jumlah antrean dan memangkas masa tunggu haji secara faktual menjadi sekitar 14-15 tahun.
Kemenhaj kini masih melakukan pendataan lebih rinci untuk memastikan data jemaah yang tercatat benar-benar valid.

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Sekitar 400 ribu data calon jemaah ditemukan tidak valid dari total 5,7 juta antrean haji yang tengah dimutakhirkan Kementerian Haji dan Umrah. Temuan tersebut berpotensi mengubah gambaran riil panjang antrean sekaligus memperpendek masa tunggu haji secara faktual.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemerintah masih melakukan perbaikan dan verifikasi terhadap data antrean untuk memastikan jumlah calon jemaah yang benar-benar memenuhi kriteria.

“Kami sedang perbaiki datanya, ada temuan data invalid di 5,7 juta antrean itu, ada 400 ribuan yang invalid. Artinya akan mengurangi antrean,” ujar Dahnil, saat ditemui dalam acara Peringatan Tahun ke-1 Kemenhaj, di Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).

Masa Tunggu Faktual Bisa Jadi 14-15 Tahun

Menurut Dahnil, proses pemutakhiran data belum berhenti pada temuan awal tersebut. Kemenhaj masih melakukan pendataan lebih rinci untuk mengetahui jumlah jemaah yang benar-benar aktif dan sah berada dalam daftar tunggu.

Jika hasil verifikasi menunjukkan jumlah antrean faktual lebih kecil dibanding catatan administratif, rata-rata masa tunggu haji berpotensi turun cukup signifikan.

“Kami lagi data lagi lebih perinci dan kemungkinan secara faktual, jemaah yang ngantre sesuai dengan instruksi Presiden itu bisa lebih pendek, rata-rata bisa 14-15 tahun,” kata dia.

Saat ini, rata-rata masa tunggu haji secara administratif disebut berada di kisaran 26 tahun. Namun, angka itu bisa berubah setelah pemutakhiran data selesai dan seluruh data invalid dikeluarkan dari perhitungan.

See also  Saudi Umumkan Jadwal Penerbangan Haji 2026, Cek Timelinenya Disini!

Dari 49 Tahun, Turun Jadi 26 Tahun

Dahnil mengatakan pembenahan antrean haji dilakukan sebagai bagian dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memperpendek masa tunggu jemaah.

Menurut dia, sebelum dilakukan pembenahan, rata-rata masa tunggu haji secara nasional pernah mencapai 49 tahun. Melalui sejumlah upaya perbaikan tata kelola dan data, angka itu kemudian ditekan menjadi rata-rata 26 tahun.

“Jadi dari 49 tahun, perintah Presiden diperpendek, kami perpendek jadi 26 tahun, dan sekarang InsyaAllah secara faktual itu rata-rata 14 sampai 15 tahun,” imbuhnya.

Pemutakhiran data menjadi salah satu instrumen yang digunakan untuk mengetahui jumlah antrean secara lebih akurat. Dengan basis data yang lebih bersih, pemerintah berharap estimasi masa tunggu dapat mencerminkan kondisi calon jemaah yang sebenarnya.

Selain pembenahan data, Dahnil menilai tata kelola keuangan haji juga perlu diperbaiki secara transparan dan akuntabel. Langkah tersebut diperlukan agar calon jemaah mendapatkan informasi yang jelas mengenai hak dan kewajibannya.

Menurut Dahnil, transformasi penyelenggaraan haji pada dasarnya diarahkan untuk melindungi hak calon jemaah sekaligus memperbaiki kualitas tata kelola.

Upaya memperpendek masa tunggu haji juga diharapkan dapat terus dilanjutkan melalui berbagai kebijakan, termasuk pembenahan regulasi pengelolaan keuangan haji.

Tags: antrean hajidata jemaah hajihaji indonesiajemaah hajikuota haji
Previous Post

Menhaj Sebut Haji 2027 Lebih Berat, Kebijakan Arab Saudi dan Biaya Jadi Tantangan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks