Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

BPKH Ungkap Risiko Skema Haji 60:40: Bisa Bikin Selisih Rp6,87 Triliun

Abi Abdul Jabbar Sidik
20 August 2026 | 07:30
rubrik: Haji & Umrah
BPKH Ungkap Risiko Skema Haji 60:40: Bisa Bikin Selisih Rp6,87 Triliun

BPKH menyoroti skema biaya haji 2027 40:60. Kebutuhan nilai manfaat Rp12,98 triliun, sementara yang tersedia diproyeksikan Rp6,115 triliun. Hashtag:

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Usulan skema pembiayaan haji 2027 dengan komposisi 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat berpotensi menimbulkan tekanan terhadap keuangan haji. Dalam simulasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), skema tersebut membutuhkan nilai manfaat sekitar Rp12,98 triliun, sementara yang diproyeksikan tersedia untuk membiayai BPIH hanya sekitar Rp6,115 triliun.

Jika kedua angka tersebut dibandingkan, terdapat potensi selisih negatif sekitar Rp6,87 triliun.

Perhitungan itu disampaikan BPKH dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (19/8/2026). BPKH meminta formula pembiayaan haji 2027 dihitung secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan haji dalam jangka panjang.

BPIH 2027 Naik 22,8 Persen

BPIH 1448 H/2027 M yang menjadi bahan pembahasan pemerintah diusulkan sebesar Rp107,34 juta per jemaah.

Angka tersebut naik sekitar Rp19,93 juta atau 22,8 persen dibandingkan BPIH 1447 H/2026 M yang berada di angka Rp87,41 juta per jemaah.

Dalam skema 40:60, jemaah diusulkan membayar Bipih sekitar Rp42,94 juta, sedangkan sekitar Rp64,40 juta per jemaah berasal dari nilai manfaat.

Komposisi ini berbeda dengan pembiayaan haji 2026. Pada tahun tersebut, sekitar 62 persen BPIH atau Rp54,19 juta per jemaah berasal dari Bipih, sedangkan 38 persen atau Rp33,22 juta berasal dari nilai manfaat.

Dengan asumsi terdapat 203.320 jemaah yang menjadi basis perhitungan, skema 40:60 pada BPIH 2027 membutuhkan nilai manfaat sekitar Rp12,98 triliun.

Kebutuhan itu meningkat sekitar Rp6,29 triliun dibandingkan kebutuhan nilai manfaat untuk BPIH 2026 yang berada di kisaran Rp6,70 triliun.

Nilai Manfaat untuk BPIH Hanya Rp6,115 Triliun

BPKH menyebut dana kelolaan haji masih tumbuh positif. Namun, pertumbuhan dana tersebut tidak berarti seluruh nilai manfaat dapat dialokasikan untuk membiayai BPIH.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menekankan pentingnya pengelolaan dana secara hati-hati dan berkelanjutan.

“Pertumbuhan dana haji menunjukkan kinerja yang positif. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan dana tersebut tetap dikelola secara prudent dan berkelanjutan. Setiap kebijakan BPIH perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan haji dalam jangka panjang, termasuk hak dan kepentingan jemaah yang masih dalam masa tunggu,” ujar Fadlul.

Per Juli 2026, saldo dana haji tercatat Rp182,34 triliun, tumbuh 5,41 persen secara tahunan dari Rp172,99 triliun pada Juli 2025.

See also  Dear Jemaah, Ingat Hal Ini Agar Tak Tersesat di Masjid Nabawi

Posisi tersebut telah mencapai sekitar 96,19 persen dari target akhir 2026 sebesar Rp189,62 triliun.

Sementara itu, nilai manfaat hingga Juli 2026 mencapai Rp7,01 triliun, atau 56,96 persen dari target akhir tahun sebesar Rp12,31 triliun.

Untuk 2027, BPKH memproyeksikan total nilai manfaat sebesar Rp12,375 triliun. Namun, tidak seluruh nilai tersebut dapat digunakan untuk membiayai BPIH karena terdapat sejumlah kebutuhan dan alokasi lainnya.

Setelah memperhitungkan nilai manfaat Dana Abadi Umat sebesar Rp260 miliar, asumsi operasional BPKH Rp500 miliar, serta distribusi nilai manfaat virtual account jemaah sebesar Rp5,5 triliun, nilai manfaat yang diproyeksikan tersedia untuk BPIH 2027 menjadi sekitar Rp6,115 triliun.

Dengan kebutuhan sekitar Rp12,98 triliun dalam skema 40:60, terdapat potensi selisih negatif sekitar Rp6,87 triliun.

BPKH Ingatkan Dampaknya ke Jemaah Masa Tunggu

BPKH menilai pembahasan formula pembiayaan haji tidak cukup hanya melihat kemampuan keuangan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan haji dalam satu tahun.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf mengatakan dampak penggunaan nilai manfaat terhadap kondisi keuangan haji pada tahun-tahun berikutnya juga harus diperhitungkan.

“Yang perlu menjadi perhatian bukan hanya apakah nilai manfaat tersedia untuk satu tahun penyelenggaraan haji. Kita juga harus melihat bagaimana penggunaannya memengaruhi struktur dan kesehatan keuangan haji pada tahun-tahun berikutnya. Jika kebutuhan nilai manfaat melampaui ruang nilai manfaat yang tersedia, tentu diperlukan penyesuaian kebijakan,” ujar Amri.

Menurut Amri, penggunaan nilai manfaat perlu dihitung secara realistis agar pembiayaan haji dalam satu tahun tidak menimbulkan tekanan berlebihan terhadap keberlanjutan dana haji.

“Prinsipnya, keputusan yang kita ambil hari ini tidak hanya menentukan pembiayaan haji tahun 2027, tetapi juga ikut menentukan kemampuan keuangan haji untuk melayani jemaah pada tahun-tahun berikutnya,” katanya.

Aspek keadilan antara jemaah yang berangkat dengan mereka yang masih berada dalam masa tunggu juga menjadi perhatian BPKH.

See also  Ciri Haji Mabrur Ternyata Bisa Dilihat dari Cara Bicara dan Perilaku Sehari-hari

Fadlul mengatakan keterjangkauan biaya bagi jemaah yang berangkat tetap penting. Namun, kebijakan pembiayaan juga harus mempertimbangkan keberlanjutan dan hak jemaah yang masih menunggu.

“Kami memahami pentingnya menjaga keterjangkauan biaya bagi jemaah yang akan berangkat. Namun, keterjangkauan harus ditempatkan dalam kerangka keadilan. Kita perlu memastikan kebijakan untuk jemaah hari ini tidak mengurangi keberlanjutan dan hak jemaah yang masih menunggu,” tegas Fadlul.

Dana Haji Tumbuh, tetapi Ruang Pembiayaan Perlu Dijaga

Dalam jangka panjang, dana kelolaan haji meningkat dari Rp112,35 triliun pada Desember 2018 menjadi Rp182,34 triliun pada Juli 2026.

Pertumbuhan tersebut mencapai sekitar 62,30 persen, dengan rata-rata pertumbuhan tahunan atau CAGR sebesar 6,24 persen.

BPKH mencatat pertumbuhan dana kelolaan setelah pandemi COVID-19 berada di kisaran Rp3–4 triliun per tahunseiring kembali diselenggarakannya ibadah haji.

Karena itu, BPKH menilai ruang keuangan haji tetap perlu dijaga secara prudent agar mampu menopang kebutuhan jemaah pada tahun-tahun berikutnya.

Penggunaan Nilai Manfaat Juga Disorot dari Sisi Syariah

Selain keberlanjutan keuangan, BPKH menyoroti aspek syariah dalam penggunaan nilai manfaat.

BPKH merujuk pada Hasil Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia Majelis Ulama Indonesia Nomor 09/Ijtima’ Ulama/VIII/2024. Keputusan tersebut menyebutkan bahwa pemanfaatan hasil investasi setoran awal Bipih calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain hukumnya dilarang.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan formula pembiayaan haji, sehingga penggunaan nilai manfaat tetap memperhatikan prinsip syariah dan asas keadilan.

Asumsi Kurs Rp17.500 Juga Jadi Perhatian

Risiko nilai tukar turut menjadi perhatian BPKH dalam penyusunan BPIH 2027.

Asumsi kurs yang digunakan dalam perhitungan adalah Rp17.500 per dolar AS. Sementara itu, pergerakan kurs pada Juni hingga Agustus 2026 berada di kisaran Rp17.675 hingga Rp18.197,50 per dolar AS.

See also  Selesai Thawaf Wada, Jamaah Haji Berangsur Tinggalkan Makkah

Perbedaan antara asumsi kurs dan kondisi saat transaksi dinilai perlu diperhitungkan agar penetapan biaya haji dilakukan secara hati-hati.

BPKH menyatakan siap mendukung pembahasan BPIH 2027 bersama Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah. Lembaga tersebut mendorong adanya titik keseimbangan antara biaya yang rasional bagi jemaah, penggunaan nilai manfaat, prinsip syariah, dan keberlanjutan dana haji.

“BPKH siap mendukung pembahasan BPIH secara konstruktif bersama Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah. Kita perlu menemukan titik keseimbangan: pelayanan yang layak dan biaya yang rasional bagi jemaah yang berangkat, penggunaan nilai manfaat yang adil dan sesuai prinsip syariah, serta perlindungan terhadap keberlanjutan dana milik jemaah tunggu,” ujar Fadlul.

Menurut Fadlul, formula pembiayaan haji 2027 tidak hanya menentukan biaya bagi jemaah yang berangkat tahun depan, tetapi juga berpengaruh terhadap kesehatan keuangan haji pada tahun-tahun berikutnya.

“Keputusan yang kita ambil hari ini bukan hanya menentukan biaya haji tahun 2027, tetapi juga ikut menentukan kesehatan dan keadilan pengelolaan keuangan haji untuk tahun-tahun yang akan datang,” pungkasnya.

Tags: biaya haji 2027bipih 2027bpih 2027BPKHDana Hajihaji 2027jemaah hajikeuangan hajinilai manfaat hajipembiayaan haji
Previous Post

Saudi Blokir Uang Muka Haji RI Rp66,6 M, Pemerintah Ajukan Keberatan

Next Post

Kasus 107 Jemaah Gagal Berangkat Umrah di Jambi, Kemenhaj Turun Tangan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks