Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Saudi Blokir Uang Muka Haji RI Rp66,6 M, Pemerintah Ajukan Keberatan

Abi Abdul Jabbar Sidik
20 August 2026 | 07:00
rubrik: Haji & Umrah
Saudi Blokir Uang Muka Haji RI Rp66,6 M, Pemerintah Ajukan Keberatan

Uang muka haji 2027 Indonesia sebesar Rp66,6 miliar diblokir Arab Saudi terkait dugaan pelanggaran asuransi haji 2026. Kemenhaj kirim nota keberatan. (Foto:Ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Persiapan penyelenggaraan haji Indonesia 2027 menghadapi persoalan baru setelah Arab Saudi memblokir uang muka sebesar 14 juta riyal atau sekitar Rp66,6 miliar yang telah dibayarkan pemerintah Indonesia.

Pemblokiran dana tersebut disebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan asuransi dalam penyelenggaraan haji 2026. Pemerintah Indonesia mempersoalkan keputusan itu karena pemblokiran dilakukan sebelum proses verifikasi bersama terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan persoalan tersebut dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

“Kami ingin data lengkapnya dulu. Kenapa? Karena kan ini belum verifikasi. Mereka sudah mengirimkan surat, bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, ‘kami akan blok dana anda sekitar 14 juta riyal’,” ujar Dahnil.

Indonesia Kirim Nota Diplomatik

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI telah merespons keputusan tersebut dengan mengirimkan nota diplomatik keberatan kepada pemerintah Arab Saudi.

Pemerintah Indonesia meminta penjelasan rinci mengenai dugaan pelanggaran asuransi yang menjadi dasar pemblokiran dana tersebut. Pemerintah juga ingin mengetahui ketentuan kontraktual asuransi yang disebut telah dilanggar.

“Kami meminta rinciannya. Yang Anda maksud asuransi yang kami langgar itu mana-mana saja dan seperti apa? Kita harus melakukan verifikasi. Kemudian kontraktual asuransinya seperti apa. Proses itu sedang dalam proses diplomatik. Kami sudah kirimkan nota diplomatik keberatan dari Kementerian Haji dan Umrah,” ujar dia.

Dahnil menegaskan pemerintah Indonesia keberatan dengan pemblokiran tersebut karena dana yang dibayarkan merupakan uang muka untuk penyelenggaraan haji 2027, bukan dana jemaah haji 2026.

Berawal dari Persoalan Asuransi Haji 2026

Persoalan pemblokiran dana tersebut berkaitan dengan ketentuan asuransi dalam penyelenggaraan haji 2026.

See also  Haji 2026 Dimulai 22 April, Jemaah Diingatkan Jaga Fisik Jelang Keberangkatan

Menurut Dahnil, pemerintah Arab Saudi menyebut terdapat pelanggaran ketentuan asuransi yang berkaitan dengan sembilan penyakit yang tidak diizinkan masuk.

Namun, dalam sistem Indonesia, jemaah yang memiliki kondisi tersebut masih dinyatakan lolos proses istitha’ah, yakni persyaratan kemampuan fisik untuk melaksanakan ibadah haji.

Perbedaan tersebut kemudian menjadi salah satu bahan evaluasi pemerintah terhadap proses istitha’ah jemaah haji Indonesia.

“Kemudian ketika di sana, ini memang harus koreksi kita. Makanya berulang kali Pak Menteri bilang, ini istitha’ah tahun ini akan sangat ketat. Di daerah ini tetap ada yang lolos. Nah, itu memang koreksi,” ujar Dahnil.

Pemerintah Diminta Renegosiasi dengan Saudi

Persoalan pemblokiran dana tersebut juga telah mendapat dukungan dari parlemen. Pemerintah kemudian diarahkan untuk melakukan renegosiasi dengan pihak Arab Saudi.

Dahnil mengatakan Kemenhaj telah menindaklanjuti arahan tersebut dan akan kembali membahas persoalan pemblokiran dana dengan pihak Saudi.

“Ini kami didukung oleh teman-teman parlemen. Jadi, kami, Pak Menteri sudah perintahkan supaya kemudian melakukan renegosiasi lagi. Yang jelas kami, kalau diambil kesimpulan, ya kesimpulannya kami tidak terima dana kami diblok. Kenapa? Karena itu bukan dana untuk jemaah 2026, itu dana untuk 2027,” tuturnya.

Saat ini, proses diplomatik masih berlangsung. Pemerintah Indonesia menunggu rincian dugaan pelanggaran asuransi dari pemerintah Arab Saudi sebelum menentukan langkah selanjutnya terkait dana 14 juta riyal atau sekitar Rp66,6 miliartersebut.

Tags: Arab Saudiasuransi hajiDana Hajidp haji 2027haji 2027haji indonesiakemenhaj riuang muka haji
Previous Post

Kemenhaj Usulkan Biaya Haji 2027 Rp107,3 Juta, Jemaah Bayar Rp42,9 Juta

Next Post

BPKH Ungkap Risiko Skema Haji 60:40: Bisa Bikin Selisih Rp6,87 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks