MADANINEWS.ID, JAKARTA – Persiapan penyelenggaraan haji Indonesia 2027 menghadapi persoalan baru setelah Arab Saudi memblokir uang muka sebesar 14 juta riyal atau sekitar Rp66,6 miliar yang telah dibayarkan pemerintah Indonesia.
Pemblokiran dana tersebut disebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan asuransi dalam penyelenggaraan haji 2026. Pemerintah Indonesia mempersoalkan keputusan itu karena pemblokiran dilakukan sebelum proses verifikasi bersama terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan persoalan tersebut dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
“Kami ingin data lengkapnya dulu. Kenapa? Karena kan ini belum verifikasi. Mereka sudah mengirimkan surat, bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, ‘kami akan blok dana anda sekitar 14 juta riyal’,” ujar Dahnil.
Indonesia Kirim Nota Diplomatik
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI telah merespons keputusan tersebut dengan mengirimkan nota diplomatik keberatan kepada pemerintah Arab Saudi.
Pemerintah Indonesia meminta penjelasan rinci mengenai dugaan pelanggaran asuransi yang menjadi dasar pemblokiran dana tersebut. Pemerintah juga ingin mengetahui ketentuan kontraktual asuransi yang disebut telah dilanggar.
“Kami meminta rinciannya. Yang Anda maksud asuransi yang kami langgar itu mana-mana saja dan seperti apa? Kita harus melakukan verifikasi. Kemudian kontraktual asuransinya seperti apa. Proses itu sedang dalam proses diplomatik. Kami sudah kirimkan nota diplomatik keberatan dari Kementerian Haji dan Umrah,” ujar dia.
Dahnil menegaskan pemerintah Indonesia keberatan dengan pemblokiran tersebut karena dana yang dibayarkan merupakan uang muka untuk penyelenggaraan haji 2027, bukan dana jemaah haji 2026.
Berawal dari Persoalan Asuransi Haji 2026
Persoalan pemblokiran dana tersebut berkaitan dengan ketentuan asuransi dalam penyelenggaraan haji 2026.
Menurut Dahnil, pemerintah Arab Saudi menyebut terdapat pelanggaran ketentuan asuransi yang berkaitan dengan sembilan penyakit yang tidak diizinkan masuk.
Namun, dalam sistem Indonesia, jemaah yang memiliki kondisi tersebut masih dinyatakan lolos proses istitha’ah, yakni persyaratan kemampuan fisik untuk melaksanakan ibadah haji.
Perbedaan tersebut kemudian menjadi salah satu bahan evaluasi pemerintah terhadap proses istitha’ah jemaah haji Indonesia.
“Kemudian ketika di sana, ini memang harus koreksi kita. Makanya berulang kali Pak Menteri bilang, ini istitha’ah tahun ini akan sangat ketat. Di daerah ini tetap ada yang lolos. Nah, itu memang koreksi,” ujar Dahnil.
Pemerintah Diminta Renegosiasi dengan Saudi
Persoalan pemblokiran dana tersebut juga telah mendapat dukungan dari parlemen. Pemerintah kemudian diarahkan untuk melakukan renegosiasi dengan pihak Arab Saudi.
Dahnil mengatakan Kemenhaj telah menindaklanjuti arahan tersebut dan akan kembali membahas persoalan pemblokiran dana dengan pihak Saudi.
“Ini kami didukung oleh teman-teman parlemen. Jadi, kami, Pak Menteri sudah perintahkan supaya kemudian melakukan renegosiasi lagi. Yang jelas kami, kalau diambil kesimpulan, ya kesimpulannya kami tidak terima dana kami diblok. Kenapa? Karena itu bukan dana untuk jemaah 2026, itu dana untuk 2027,” tuturnya.
Saat ini, proses diplomatik masih berlangsung. Pemerintah Indonesia menunggu rincian dugaan pelanggaran asuransi dari pemerintah Arab Saudi sebelum menentukan langkah selanjutnya terkait dana 14 juta riyal atau sekitar Rp66,6 miliartersebut.
