Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Kasus 107 Jemaah Gagal Berangkat Umrah di Jambi, Kemenhaj Turun Tangan

Abi Abdul Jabbar Sidik
20 August 2026 | 08:00
rubrik: Haji & Umrah
Kasus 107 Jemaah Gagal Berangkat Umrah di Jambi, Kemenhaj Turun Tangan

Kemenhaj mendalami kasus 107 jemaah gagal berangkat umrah di Jambi. Sebanyak 20 pelapor dan Direktur PT GST telah dimintai keterangan. (Foto:Dok Kemenhaj RI)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAMBI – Kasus dugaan 107 jemaah umrah gagal berangkat di Jambi tengah didalami Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI. Pemerintah memeriksa pelapor, pihak terlapor, hingga sejumlah saksi untuk memastikan kronologi dan memverifikasi bukti dalam laporan tersebut.

Pendalaman dilakukan Direktorat Jenderal Pengendalian Kemenhaj di Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, Rabu (19/8/2026). Sekitar 20 pelapor telah dimintai keterangan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kasubdit Penindakan Haji Khusus dan Umrah Nano Sugianto mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap pihak pelapor maupun terlapor.

“Kami melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari para pelapor maupun pihak terlapor. Semua bukti juga dikumpulkan agar seluruh informasi terverifikasi secara berimbang,” ujar Nano.

Kondisi 107 Jemaah Berbeda

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kondisi 107 jemaah yang masuk dalam laporan tidak seluruhnya sama.

Sebanyak 23 jemaah telah diberangkatkan setelah mengalami penjadwalan ulang. Keberangkatan yang semula direncanakan pada 22 Juli kemudian diundur menjadi 4 Agustus.

Sementara itu, 28 jemaah tertahan di Jakarta setelah sebelumnya berangkat dari Jambi. Mereka tidak dapat melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi karena tiket belum diterbitkan dan kepastian akomodasi belum tersedia.

Ke-28 jemaah tersebut kemudian memilih kembali ke Jambi. Namun, empat jemaah di antaranya tetap melanjutkan perjalanan umrah melalui penyelenggara lain.

Ada pula 52 jemaah yang memilih mengundurkan diri dan mengajukan pengembalian dana (refund) setelah mengetahui kendala yang dialami jemaah lainnya.

Untuk melengkapi informasi, Kemenhaj turut meminta keterangan dari empat mutawif atau pembimbing ibadah yang bukan merupakan pelapor.

Direktur PT GST Ikut Diperiksa

Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap para pelapor. Tim Kemenhaj juga meminta keterangan dari satu pihak terlapor, yakni OA selaku Direktur PT GST.

See also  DPR Ingatkan Risiko Pemerataan Antrean Haji Jadi 26 Tahun

Kemenhaj masih melakukan verifikasi terhadap dokumen serta keterangan dari para saksi. Tahapan ini dilakukan untuk mencocokkan informasi yang diperoleh dari masing-masing pihak.

Nano menegaskan, tindakan akan diambil apabila pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran.

“Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, kami siap menindaklanjutinya, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ada dugaan tindak pidana,” tegasnya.

Masyarakat Diminta Cek Legalitas PPIU

Pendalaman kasus di Jambi dilakukan sebagai bagian dari sinergi Kemenhaj dengan Kejaksaan dan Kepolisian dalam pengawasan serta penegakan hukum penyelenggaraan ibadah umrah.

Di tengah proses pemeriksaan tersebut, Kemenhaj mengingatkan masyarakat agar lebih cermat sebelum memilih Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Calon jemaah diminta memastikan legalitas PPIU, jadwal keberangkatan, kepastian tiket dan akomodasi, serta memastikan pembayaran dilakukan melalui rekening resmi perusahaan.

Dengan proses pemeriksaan yang masih berjalan, Kemenhaj saat ini melanjutkan verifikasi terhadap keterangan dan dokumen dari para pihak untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam kasus tersebut.

Tags: gagal berangkat umrahjemaah umrahkemenhaj rippiutravel umrahUmrahumrah 2026
Previous Post

BPKH Ungkap Risiko Skema Haji 60:40: Bisa Bikin Selisih Rp6,87 Triliun

Next Post

Apkikasi Nusuk Tambah Fitur Baru, Jemaah Bisa Pantau Kepadatan Tawaf dan Sa’i Secara Real Time

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks