MADANINEWS.ID, JAMBI – Kasus dugaan 107 jemaah umrah gagal berangkat di Jambi tengah didalami Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI. Pemerintah memeriksa pelapor, pihak terlapor, hingga sejumlah saksi untuk memastikan kronologi dan memverifikasi bukti dalam laporan tersebut.
Pendalaman dilakukan Direktorat Jenderal Pengendalian Kemenhaj di Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, Rabu (19/8/2026). Sekitar 20 pelapor telah dimintai keterangan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kasubdit Penindakan Haji Khusus dan Umrah Nano Sugianto mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap pihak pelapor maupun terlapor.
“Kami melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari para pelapor maupun pihak terlapor. Semua bukti juga dikumpulkan agar seluruh informasi terverifikasi secara berimbang,” ujar Nano.
Kondisi 107 Jemaah Berbeda
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kondisi 107 jemaah yang masuk dalam laporan tidak seluruhnya sama.
Sebanyak 23 jemaah telah diberangkatkan setelah mengalami penjadwalan ulang. Keberangkatan yang semula direncanakan pada 22 Juli kemudian diundur menjadi 4 Agustus.
Sementara itu, 28 jemaah tertahan di Jakarta setelah sebelumnya berangkat dari Jambi. Mereka tidak dapat melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi karena tiket belum diterbitkan dan kepastian akomodasi belum tersedia.
Ke-28 jemaah tersebut kemudian memilih kembali ke Jambi. Namun, empat jemaah di antaranya tetap melanjutkan perjalanan umrah melalui penyelenggara lain.
Ada pula 52 jemaah yang memilih mengundurkan diri dan mengajukan pengembalian dana (refund) setelah mengetahui kendala yang dialami jemaah lainnya.
Untuk melengkapi informasi, Kemenhaj turut meminta keterangan dari empat mutawif atau pembimbing ibadah yang bukan merupakan pelapor.
Direktur PT GST Ikut Diperiksa
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap para pelapor. Tim Kemenhaj juga meminta keterangan dari satu pihak terlapor, yakni OA selaku Direktur PT GST.
Kemenhaj masih melakukan verifikasi terhadap dokumen serta keterangan dari para saksi. Tahapan ini dilakukan untuk mencocokkan informasi yang diperoleh dari masing-masing pihak.
Nano menegaskan, tindakan akan diambil apabila pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran.
“Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, kami siap menindaklanjutinya, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ada dugaan tindak pidana,” tegasnya.
Masyarakat Diminta Cek Legalitas PPIU
Pendalaman kasus di Jambi dilakukan sebagai bagian dari sinergi Kemenhaj dengan Kejaksaan dan Kepolisian dalam pengawasan serta penegakan hukum penyelenggaraan ibadah umrah.
Di tengah proses pemeriksaan tersebut, Kemenhaj mengingatkan masyarakat agar lebih cermat sebelum memilih Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Calon jemaah diminta memastikan legalitas PPIU, jadwal keberangkatan, kepastian tiket dan akomodasi, serta memastikan pembayaran dilakukan melalui rekening resmi perusahaan.
Dengan proses pemeriksaan yang masih berjalan, Kemenhaj saat ini melanjutkan verifikasi terhadap keterangan dan dokumen dari para pihak untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam kasus tersebut.
