MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah mulai membuka gambaran biaya haji Indonesia 2027 dengan mengusulkan BPIH 1448 H/2027 M sebesar Rp107,34 juta per jemaah. Dari total tersebut, calon jemaah haji reguler diusulkan menanggung 40 persen atau sekitar Rp42,94 juta.
Sementara itu, 60 persen lainnya, yakni sekitar Rp64,40 juta per jemaah, diusulkan bersumber dari dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Namun, angka tersebut belum menjadi biaya haji final. Pemerintah dan DPR masih akan membahas usulan tersebut melalui Panitia Kerja (Panja) BPIH 1448 H/2027 M.
“Pemerintah selalu mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar,” ujar Menhaj dalam paparannya.
Kuota 221.000 Jemaah Jadi Dasar Perhitungan
Besaran BPIH yang diusulkan pemerintah disusun dengan asumsi kuota haji Indonesia pada 2027 mencapai 221.000 jemaah.
Kuota tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, termasuk jemaah, Petugas Haji Daerah (PHD), dan pembimbing KBIHU. Sementara 17.680 jemaah lainnya merupakan jemaah haji khusus.
Pemerintah juga memasukkan asumsi nilai tukar dalam rancangan perhitungan BPIH. Kurs rupiah yang digunakan mengacu pada rancangan APBN 2027, yakni Rp17.500 per dolar AS dan Rp4.666,67 per riyal Saudi (SAR).
Untuk biaya hidup atau living cost, pemerintah mengusulkan nominal tetap SAR 750 per jemaah. Komponen tersebut direncanakan dibebankan melalui dana nilai manfaat.
Harga Avtur dan Geopolitik Jadi Perhatian
Penyusunan BPIH 2027 tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan layanan jemaah. Pemerintah juga memperhitungkan sejumlah faktor eksternal yang dapat memengaruhi biaya penyelenggaraan haji.
Menhaj menyebut dinamika geopolitik global, harga energi dunia, nilai tukar rupiah, serta perubahan layanan di Arab Saudi sebagai sejumlah faktor yang diperhitungkan.
“Dinamika geopolitik global mempengaruhi penyelenggaraan ibadah haji dengan dampak terhadap peningkatan harga minyak dunia dan avtur serta volatilitas nilai tukar. Kenaikan harga avtur yang disertai penyesuaian nilai tukar Rupiah dapat meningkatkan biaya transportasi udara secara signifikan dalam Rupiah,” jelas Menhaj.
Harga avtur menjadi salah satu perhatian karena transportasi udara merupakan bagian dari komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Selain faktor energi dan nilai tukar, perubahan kebijakan layanan di Arab Saudi juga turut masuk dalam perhitungan pemerintah.
Masyair Paket D Ditiadakan
Untuk penyelenggaraan haji 1448 H/2027 M, Pemerintah Arab Saudi disebut akan meniadakan layanan Masyair paket D.
Sebagai gantinya, pemerintah Indonesia merencanakan penggunaan layanan Masyair paket C untuk penyelenggaraan haji tahun depan.
Dalam usulan pembiayaan lainnya, Kemenhaj juga mengalokasikan dana bagi jemaah haji khusus yang bersumber dari optimalisasi nilai manfaat setoran awal dan setoran lunas.
Nilai yang diusulkan mencapai Rp8,389 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung perlengkapan, dokumen perjalanan, pembinaan jemaah haji khusus di Tanah Air, serta pelayanan umum.
Panja BPIH Segera Bahas Usulan
Setelah pemerintah menyampaikan rancangan BPIH, Kemenhaj bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati pembentukan Panja BPIH 1448 H/2027 M.
Panja tersebut akan membahas lebih mendalam seluruh komponen biaya haji sebelum besaran akhirnya ditetapkan.
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Komisi VIII DPR RI yang telah mendukung kinerja Kemenhaj. Selanjutnya usulan tersebut akan kita bahas bersama,” pungkas Menhaj.
Dengan demikian, Rp107,34 juta sebagai BPIH dan sekitar Rp42,94 juta sebagai biaya yang diusulkan dibayar jemaah reguler masih berstatus usulan.
Besaran final biaya haji 2027 akan ditentukan setelah pembahasan pemerintah dan DPR melalui Panja BPIH.
