Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Kemenhaj Resmi Berlakukan PMHU Nomor 2 Tahun 2026, Ini Standar Baru bagi PIHK dan PPIU

Abi Abdul Jabbar Sidik
5 August 2026 | 10:30
rubrik: Haji & Umrah
Daftar Oleh-oleh Haji yang Boleh Masuk Koper, Jangan Sampai Salah Bawa!

Kemenhaj resmi menerbitkan PMHU Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur standar baru usaha haji khusus dan umrah, termasuk syarat PIHK, PPIU, pengawasan, dan sanksi administratif. (fotoist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026 sebagai pedoman baru penyelenggaraan usaha ibadah haji khusus dan perjalanan ibadah umrah. Regulasi tersebut mengatur standar kegiatan usaha, mekanisme pengawasan, sistem perizinan berbasis risiko, hingga sanksi administratif bagi pelaku usaha di sektor tersebut.

PMHU Nomor 2 Tahun 2026 mulai diundangkan di Jakarta pada Senin (3/8/2026) dan sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 263), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi ketentuan penutup pada PMHU Nomor 2 Tahun 2026.

Peraturan tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf pada 30 Juli 2026.

Atur Standar Layanan hingga Pengawasan

Melalui regulasi baru ini, pemerintah menetapkan standar kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Selain menetapkan standar pelayanan minimal, PMHU Nomor 2 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme pengawasan terhadap penyelenggara serta penerapan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan.

Sanksi diberlakukan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha, sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Regulasi tersebut juga mewajibkan penerapan digitalisasi dan integrasi sistem sebagai bagian dari pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor keagamaan.

Dalam Pasal 2, disebutkan bahwa ruang lingkup perizinan berusaha sektor keagamaan meliputi kegiatan usaha penyelenggaraan ibadah haji khusus dan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

See also  Soal Penyelenggaraan Haji, Saudi Minta Umat Islam Tunggu Kejelasan

Persyaratan Menjadi PIHK Diperketat

PMHU Nomor 2 Tahun 2026 juga mempertegas persyaratan bagi badan usaha yang ingin memperoleh izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Berdasarkan Pasal 3, penyelenggara wajib lebih dahulu memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Selain itu, perusahaan juga harus telah menjalankan usaha PPIU paling singkat tiga tahun atau telah memberangkatkan sedikitnya 1.000 jemaah umrah.

Syarat PPIU Juga Diatur

Sementara itu, pelaku usaha yang mengajukan izin sebagai PPIU diwajibkan telah memiliki perizinan berusaha untuk kegiatan Biro Perjalanan Wisata (KBLI 79121).

Regulasi tersebut juga mensyaratkan perusahaan telah menjalankan usaha biro perjalanan wisata paling sedikit satu tahun.

Selain mengatur persyaratan perizinan, PMHU Nomor 2 Tahun 2026 turut memuat ketentuan mengenai pengawasan terhadap penyelenggara serta pemberian sanksi administratif dalam pelaksanaan usaha haji khusus dan perjalanan ibadah umrah.

Tags: haji khususkemenhaj ripenyelenggara umrahPIHKPMHU Nomor 2 Tahun 2026ppiuRegulasi HajiUmrah
Previous Post

Syaikh Ahmad Al-Hudzaifi Diangkat Jadi Asisten Urusan Keagamaan Masjid Nabawi

Next Post

MUI Soroti Lemahnya Efek Jera, Dorong Perampasan Aset dan Hukuman Mati bagi Koruptor

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks