Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Kemenhaj Selidiki Dugaan Penelantaran 38 Jamaah Umrah di Jeddah, PPIU Terancam Dicabut Izinnya

Abi Abdul Jabbar Sidik
3 August 2026 | 07:30
rubrik: Haji & Umrah
Nekat Pakai Visa Nonhaji, 8 Calon Jemaah Dicegat di Bandara Soetta

Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Dugaan penelantaran 38 jamaah umrah asal Kalimantan Selatan di Jeddah, Arab Saudi, kini dalam penyelidikan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Pemerintah menegaskan akan mengusut tuntas kasus tersebut dan menyiapkan sanksi tegas apabila Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berinisial S terbukti melakukan pelanggaran.

Penanganan kasus dilakukan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah dengan berkoordinasi bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah. Pemeriksaan terhadap PPIU terkait juga telah dimulai sejak Jumat (31/7/2026).

Kemenhaj: Jamaah Harus Menjadi Prioritas Utama

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menegaskan perlindungan jamaah menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan ibadah umrah. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang merugikan jamaah akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jemaah harus menjadi pihak yang paling dilindungi. Kami tidak mentoleransi praktik apa pun yang menyebabkan jemaah terlantar, kehilangan hak pelayanan, atau tidak memperoleh kepastian untuk kembali ke Tanah Air,” kata Harun.

Menurutnya, tanggung jawab pelayanan jamaah sepenuhnya berada di tangan PPIU, mulai dari proses keberangkatan hingga pemulangan ke Indonesia.

“Setiap PPIU wajib memastikan jemaah tidak terlantar dalam kondisi apa pun. Kepastian tiket kepulangan dan keberlangsungan pelayanan merupakan tanggung jawab penyelenggara, bukan dibebankan kepada jemaah,” ujarnya.

Pemeriksaan Telusuri Dokumen hingga Tiket Kepulangan

Dalam proses penyelidikan, Ditjen Pengendalian akan memeriksa seluruh aspek penyelenggaraan perjalanan umrah yang dilakukan PPIU berinisial S.

Pemeriksaan meliputi dokumen perjalanan, kontrak pelayanan, ketersediaan tiket kepulangan, hingga kepatuhan penyelenggara terhadap ketentuan perizinan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administratif maupun pelanggaran yang berdampak pada hak-hak jamaah.

Harun menegaskan, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

“Kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, Kemenhaj akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan. Tidak menutup kemungkinan sanksi berupa pencabutan izin operasional PPIU apabila pelanggaran yang dilakukan terbukti berat dan mengakibatkan hak-hak jemaah terabaikan,” tegasnya.

Selain memeriksa penyelenggara perjalanan, Kemenhaj terus berkoordinasi dengan KJRI Jeddah dan otoritas terkait di Arab Saudi untuk memastikan kondisi para jamaah serta mempercepat proses kepulangan mereka ke Indonesia.

See also  Saudi Larang Anak Kecil Ikut Berhaji, Ini Alasannya!

Kementerian menegaskan perlindungan jamaah menjadi prioritas dalam penyelenggaraan ibadah umrah. Karena itu, setiap penyelenggara yang terbukti mengabaikan tanggung jawabnya akan dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Tags: jemaah umrah terlantarkemenhajppiutravel umrahUmrah
Previous Post

Bikin Kecewa! Visa Terlambat Terbit, 95 Jamaah Umrah Kuningan Gagal Berangkat

Next Post

Kemenhaj Ancam Tutup Izin Travel Nakal, Penelantar Jamaah Umrah Bakal Diproses Pidana

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks