MADANINEWS.ID, JAKARTA – Polemik penolakan permohonan sertifikasi halal terhadap produk pastry jenis croissant asal Thailand yang viral karena bentuknya menyerupai organ intim wanita memunculkan beragam persepsi di masyarakat. Salah satu anggapan yang berkembang adalah produk yang ditolak sertifikasi halalnya otomatis berstatus haram. Indonesia Halal Watch (IHW) menilai pemahaman tersebut perlu diluruskan.
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, mengatakan penolakan sertifikasi halal tidak selalu disebabkan penggunaan bahan yang haram. Menurutnya, sistem sertifikasi halal di Indonesia juga mempertimbangkan aspek kepatutan, etika, dan kemaslahatan yang menjadi bagian dari konsep halalan thayyiban.
Ia menilai polemik croissant tersebut justru menjadi momentum untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai standar halal nasional yang tidak hanya menitikberatkan pada bahan baku, tetapi juga mengintegrasikan nilai-nilai maqashid syariah.
Penolakan Sertifikasi Halal Punya Dua Kemungkinan
Ikhsan menjelaskan, terdapat dua kemungkinan yang dapat menjadi dasar penolakan permohonan sertifikasi halal suatu produk.
“Pertama, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bahan yang mengandung unsur haram seperti babi, alkohol, atau turunannya, maka produk tersebut memang tidak halal dan haram dikonsumsi,” tegasnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2026).
Namun, menurut Ikhsan, terdapat kemungkinan kedua yang berkaitan dengan prinsip thayyib.
“Produk yang bentuknya menyerupai hal vulgar atau pornografis, berpotensi menyesatkan, atau tidak pantas dikonsumsi anak, dapat ditolak meskipun bahannya halal. Tujuannya untuk menjaga adab dan martabat pangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penggunaan bentuk maupun nama produk yang diasosiasikan dengan sesuatu yang bertentangan dengan nilai kesopanan juga berpotensi menjadi alasan penolakan dalam proses sertifikasi halal.
Menurut Ikhsan, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari LPPOM yang menyebut penolakan sertifikasi halal terhadap croissant tersebut disebabkan penggunaan bahan yang haram.
“Sampai saat ini, LPPOM belum menyatakan penolakan croissant tersebut disebabkan karena bahan haram. Dugaan kuat penolakan karena aspek bentuk yang tidak baik yang mengasosiasikan kepada sesuatu yang secara nilai kesopanan dan kesusilaan tidaklah pantas.”
“Ingat sertifikasi Halal juga di dalamnya ada nilai edukasi yang sejalan dengan Maqashid Syariah,” ujar Ikhsan.
Fatwa MUI Jadi Landasan Penilaian
IHW menyebut pandangan tersebut memiliki landasan normatif melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.
Fatwa tersebut menegaskan bahwa proses sertifikasi halal di Indonesia tidak hanya menilai kandungan bahan, tetapi juga mempertimbangkan nama, bentuk, dan kemasan produk agar tidak bertentangan dengan nilai syariat Islam, kesusilaan, maupun ketertiban umum.
Dengan demikian, sebuah produk dapat ditolak permohonan sertifikat halalnya bukan karena mengandung unsur haram, melainkan karena dinilai belum memenuhi aspek kepatutan yang menjadi bagian dari standar halal nasional.
Dalam pertimbangannya, Komisi Fatwa MUI juga mengutip Surah Al-Baqarah ayat 168 mengenai perintah mengonsumsi makanan yang halalan thayyiban, serta Surah Al-Hujurat ayat 11 yang melarang penggunaan sebutan atau penamaan yang buruk.
Jadi Pelajaran bagi Produsen Luar Negeri
IHW menilai polemik tersebut juga menjadi pelajaran bagi produsen luar negeri yang ingin memasarkan produknya di Indonesia.
Menurut Ikhsan, standar halal Indonesia tidak hanya berorientasi pada legalitas bahan, tetapi juga mencakup perlindungan moral, budaya, dan nilai keagamaan masyarakat.
Karena itu, IHW mendorong Kementerian Agama, BPJPH, dan LPPOM memperkuat program Halal Goes Internationalagar produsen maupun importir asing memahami karakteristik sistem halal Indonesia sebelum memasarkan produknya.
Di sisi lain, IHW mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa setiap produk yang ditolak sertifikasi halalnya otomatis haram.
“Jangan mudah menyimpulkan bahwa ditolak MUI sama dengan haram. Cek terlebih dahulu alasan penolakannya,” tegas Ikhsan.
Menurutnya, konsumen berhak memilih produk yang tidak hanya halal, tetapi juga memenuhi prinsip thayyib, sehingga aspek keamanan, kepatutan, dan nilai edukasi tetap terjaga.
IHW juga mengapresiasi ketegasan LPPOM dalam menjaga standar halal dan kepatutan sebagai bagian dari upaya membangun industri halal Indonesia yang semakin maju, beretika, dan beradab.