MADANINEWS.ID, JAKARTA — Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) menilai rancangan Undang-undang Koperasi perlu mengakomodasi keberadaan aktivitas koperasi syariah di Indonesia. Saat ini, UU Koperasi sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sudah saatnya apabila UU Koperasi yang saat ini akan disahkan DPR, dapat mengakomodasi keberadaan koperasi syariah untuk terus mendorong berkembangnya ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia,” kata Direktur Keuangan Inklusi, Dana Sosial Keagamaan dan Keuangan Mikro Syariah KNKS Ahmad Juwaini dikutip dari Antara, Senin, 26 Agustus 2019.
Sebelumnya, para pegiat koperasi syariah dari berbagai wilayah di Indonesia menyatakan RUU Koperasi perlu memberikan pengaturan tentang koperasi syariah. Pengaturan pokok prinsip organisasi, dan mekanisme operasional utama koperasi syariah dinilai harus tercantum dalam UU Koperasi. Adapun pengaturan detail atau rinci dari koperasi syariah bisa diatur pada Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri.
Menurut Ahmad, rancangan UU Koperasi perlu mencantumkan pengaturan pokok prinsip organisasi, dan mekanisme operasional utama koperasi syariah. Tak hanya itu, aturan rinci terkait koperasi syariah perlu dimasukkan dalam beleid berupa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri.
Dia memaparkan alasan utama koperasi syariah perlu diatur UU Koperasi karena koperasi syariah diklaim telah berkontribusi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai wilayah selama 25 tahun terakhir. Sampai saat ini, jumlah koperasi syariah di Indonesia sudah hampir mencapai 6.000 koperasi dengan jumlah anggota lebih dari 20 juta orang.
“Alasan lain, untuk menghindari penyalahgunaan nama koperasi syariah untuk praktik operasional koperasi yang tidak sesuai syariah,” tegasnya.
Pencantuman koperasi syariah pada UU Koperasi juga untuk memberi jaminan dan kepastian hukum atas adanya koperasi yang berpraktik sesuai syariah di Indonesia.