MADANINEWS.ID, JAKARTA – Komisi VIII DPR RI menyetujui transfer uang muka (down payment/DP) penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M kepada pemerintah Arab Saudi meski dokumen administrasi pendukung belum sepenuhnya lengkap. Keputusan itu diambil karena pembayaran memiliki tenggat waktu yang sempit, yakni pada 15–19 Juli 2026, sehingga dikhawatirkan dapat memengaruhi kepastian penyelenggaraan haji Indonesia tahun depan.
Persetujuan tersebut diputuskan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah RI serta rapat dengar pendapat dengan Kepala Badan Pelaksana dan Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan pembayaran DP merupakan langkah penting agar Indonesia tetap tercatat sebagai negara yang akan memberangkatkan jemaah pada musim haji 2027.
“DP ini dibutuhkan untuk kepastian Indonesia mengirim jemaah haji. Kalau tidak dikirim, itu pertanda bahwa Indonesia tidak akan mengirimkan jemaah. Maka dibutuhkanlah DP,” kata Marwan.
Menurut Marwan, rincian penggunaan dana tersebut belum dibahas karena akan menjadi materi pembahasan lebih lanjut di Panitia Kerja (Panja).
“DP yang kita berikan ini untuk apa dipergunakan, nanti kita bahas di Panja,” sambungnya.
DPR Beri Lampu Hijau Meski Dokumen Belum Lengkap
Marwan mengungkapkan, Komisi VIII sebelumnya meminta pemerintah menunjukkan surat resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang menjadi dasar permintaan transfer dana.
“Kami minta, mana surat Menteri Haji Arab Saudi yang meminta transfer, supaya kami setujui,” ujarnya.
Namun, karena jadwal pembayaran sudah ditetapkan pada 15–19 Juli 2026, DPR akhirnya memberikan persetujuan dengan syarat seluruh dokumen administrasi segera dilengkapi setelah proses transfer dilakukan.
“Kalau menunggu dokumen, sementara timeline-nya tanggal 15 sampai 19, tidak mungkin lagi kita menunggu,” kata Marwan.
“Kita menyetujui, tetapi dengan syarat permintaan tentang kebutuhan dan penggunaannya nanti dilampirkan dokumen-dokumennya,” sambungnya.
Anggota DPR Pertanyakan Dasar Administrasi Pembayaran
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menyoroti belum adanya dokumen tertulis yang menjadi dasar pembayaran DP sekitar Rp4 triliun. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan ketika dilakukan pemeriksaan administrasi.
“Terus terang, DPR berani melepas pembayaran uang DP yang tidak ada dasar hukumnya. Hitam di atas putih tidak ada, Kalau kita harus membayar Rp 4 triliun, mana buktinya? Ini kan DP, tanda jadi,” katanya.
Abdul juga meminta pemerintah segera melengkapi surat resmi, berita acara, hingga hasil pertemuan antara pemerintah Arab Saudi dan negara-negara pengirim jemaah haji sebagai dasar administrasi pembayaran.
“Kalau BPKH diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), mana buktinya? Kalau tidak ada, uang ini ditransfer ke mana, kita juga tidak mengerti,” ucapnya.
Ia menegaskan seluruh dokumen tersebut tetap harus tersedia meskipun diterima setelah pembayaran dilakukan.
“Besok tanggal 15 ditransfer ke e-wallet, itu harus diminta meskipun terlambat dokumennya, suratnya, berita acaranya, serta hasil rapat Kementerian Haji dengan negara-negara yang mengantarkan jemaah haji ke Arab Saudi. Ini harus ada, Pak,” tegasnya.
Gus Irfan: Bayar Lebih Dulu Perkuat Posisi Indonesia
Menanggapi berbagai masukan anggota DPR, Menteri Haji dan Umrah RI Mochammad Irfan Jusuf atau Gus Irfan mengatakan pembayaran lebih awal akan memperkuat posisi Indonesia dalam pembahasan layanan haji dengan pemerintah Arab Saudi.
“Dengan kita membayar, kita bisa dengan gagah melawan. Kalau belum bayar, nanti dikatakan, ‘Kamu belum bayar, kenapa ribut?’ Itu salah satu pertimbangan kami untuk membayar lebih dahulu,” jelasnya.
Pada akhirnya, Komisi VIII DPR RI menyetujui transfer DP penyelenggaraan haji 2027 dengan ketentuan Kementerian Haji dan Umrah segera melengkapi seluruh dokumen terkait permintaan transfer, kebutuhan, dan penggunaan dana sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi.
