MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah mulai mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M dengan mengajukan pencairan uang muka (down payment/DP) sekitar Rp4 triliun kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dana tersebut akan digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran layanan haji kepada pemerintah Arab Saudi, mulai dari biaya tenda hingga paket layanan dasar dan visa.
Permohonan transfer dana disampaikan Menteri Haji dan Umrah RI Mochammad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Setelah mendengarkan penjelasan pemerintah, Komisi VIII DPR RI akhirnya memberikan persetujuan atas kebutuhan transfer uang muka tersebut.
Sebagian Besar Dana untuk Paket Layanan Dasar dan Visa
Dalam paparannya, Menteri Haji dan Umrah yang akrab disapa Gus Irfan menjelaskan total kebutuhan dana mencapai 858.743.189 riyal Arab Saudi dan 64 halalah, atau setara sekitar Rp4.007.471.880.797,299.
“Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Kantor Urusan Haji Republik Indonesia telah menyampaikan surat nomor 370/S/08/UH/8/2026 tanggal 5 Juli 2026 perihal permohonan transfer biaya tenda dan paket layanan dasar tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi yang memuat estimasi kebutuhan dana sebesar 858.743.189 riyal Arab Saudi dan 64 halalah yang ekuivalen dengan Rp 4.007.471.880.797 dan 299 sen,” kata Gus Irfan.
Ia menjelaskan, kebutuhan dana tersebut terbagi menjadi dua komponen utama. Biaya tenda mencapai 173.207.789,64 riyal Saudi atau sekitar Rp808,3 miliar, sedangkan 685.535.400 riyal Saudi atau sekitar Rp3,19 triliun dialokasikan untuk paket layanan dasar dan visa.
Pembayaran Dikejar Tenggat Arab Saudi
Gus Irfan mengatakan pembayaran uang muka harus segera dilakukan karena menjadi salah satu persyaratan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi dalam tahapan persiapan penyelenggaraan haji.
“Urgensi penggunaan uang muka ini adalah: A, memenuhi kebijakan pemerintah Arab Saudi, pemenuhan kewajiban tersebut dalam rentang waktu yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi sangat penting dalam memastikan layanan terhadap jemaah haji Indonesia,” ujar Irfan.
Selain memenuhi kewajiban kepada pemerintah Arab Saudi, pembayaran tersebut juga ditujukan untuk mempertahankan lokasi tenda yang telah digunakan jemaah Indonesia pada musim haji sebelumnya.
“B, untuk mempertahankan atau untuk konfirmasi mempertahankan lokasi tenda-tenda yang telah digunakan pada musim haji 1447 Hijriah untuk digunakan pada musim haji 1448 Hijriah,” katanya lagi.
Tak hanya itu, Indonesia juga berpeluang memperoleh lokasi tenda yang lebih strategis apabila ada negara lain yang tidak memperpanjang penggunaan lokasi sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
“C, potensi untuk mendapatkan lokasi tenda yang lebih baik apabila negara lain tidak mempertahankan atau mengonfirmasi lokasi tenda tersebut sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan,” katanya.
Arab Saudi Ubah Skema Layanan Haji
Dalam kesempatan yang sama, Gus Irfan mengungkapkan adanya sejumlah perubahan kebijakan layanan dari pemerintah Arab Saudi yang diperkirakan berdampak terhadap biaya penyelenggaraan haji 2027.
Salah satunya adalah penghapusan Paket D Masyair yang kemudian digabungkan ke dalam Paket C. Kebijakan tersebut diperkirakan meningkatkan biaya pelayanan Masyair, meski besaran resminya masih menunggu penetapan pemerintah Arab Saudi.
“Maka pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui syarikah secara otomatis menaikkan beban harga pelayanan Masyair yang sebelumnya ada di harga 2.100 Saudi riyal menjadi lebih mahal dan sampai saat ini masih belum keluar harga resminya, namun sudah disampaikan secara informal akan mengalami kenaikan signifikan yang terdapat dalam usulan permintaan uang muka,” tutur Irfan.
Selain perubahan paket layanan, pemerintah Arab Saudi juga menetapkan standar baru fasilitas tenda, seperti penggunaan sekat berbahan cement board dan gypsum, penyediaan sofa bed, karpet yang menutupi seluruh lantai tenda, penambahan jumlah stop kontak, hingga pemasangan AC split.
DPR Beri Persetujuan
Usai mendengarkan penjelasan pemerintah, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang membacakan kesimpulan rapat yang menyetujui kebutuhan transfer uang muka penyelenggaraan haji 2027.
“Dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut: 1. Komisi VIII DPR RI menyetujui kebutuhan transfer uang muka terkait biaya tenda sebesar sejumlah 858.743.189 Riyal Arab Saudi dan 64 halalah. Ekuivalen dengan Rp 4.007.471.080.797,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat membacakan kesimpulan rapat tersebut.
Sebelum keputusan diambil, rapat sempat diskors agar pemerintah dapat melengkapi surat permintaan transfer sehingga proses administrasi tetap memenuhi ketentuan tanpa menghambat pembayaran kepada pemerintah Arab Saudi.
“Suratnya ternyata belum ada. Saya kira sudah ada Pak Menteri. Karena rapat kita yang lalu itu sudah rasanya kok sudah lengkap gitu walaupun saya lebih awal laksanakan tugas lain. Atau kita skors ya. Kita skors sebentar supaya kita rundingkan tidak cacat dalam administrasi tapi kebutuhan terpenuhi,” pungkas Marwan.
