MADANINEWS.ID, CENGKARENG – Pemerintah mengusulkan perubahan skema pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji 2027 agar kenaikan biaya operasional tidak membebani calon jemaah. Melalui skema baru tersebut, porsi biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah diusulkan turun menjadi 40 persen, sementara 60 persen sisanya ditopang dari Nilai Manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan usulan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo agar penyelenggaraan haji 2027 tetap terjangkau bagi masyarakat.
“Perintah Presiden Prabowo sejak awal untuk memastikan bahwasanya jangan sampai jamaah haji kita di 2027 nanti itu mengalami kesulitan, diberatkan,” ujar Dahnil Anzar Simanjuntak di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Kamis.
Menurut Dahnil, potensi kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun depan dipengaruhi oleh meningkatnya berbagai komponen biaya, mulai dari nilai tukar dolar Amerika Serikat, harga avtur, hingga kenaikan tarif layanan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, termasuk layanan di kawasan Masyair.
Skema Pembiayaan Diusulkan Berubah
Untuk menjaga agar biaya yang dibayarkan jemaah tidak meningkat, pemerintah mengusulkan perubahan komposisi sumber pembiayaan BPIH kepada Komisi VIII DPR RI.
Pada penyelenggaraan haji 2026, sekitar 61 persen BPIH berasal dari setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah, sedangkan 39 persen lainnya berasal dari Nilai Manfaat yang dikelola BPKH.
Dalam usulan untuk penyelenggaraan haji 2027, komposisi tersebut dibalik menjadi sekitar 40 persen ditanggung jemaah dan 60 persen dipenuhi melalui Nilai Manfaat.
Masih Menunggu Persetujuan DPR
Dahnil menegaskan usulan tersebut masih akan dibahas bersama DPR dalam pembahasan penetapan BPIH 2027. Pemerintah berharap perubahan komposisi pembiayaan dapat disetujui sehingga kenaikan biaya operasional tidak berdampak langsung terhadap besaran biaya yang harus dilunasi calon jemaah.
Ia juga menyebut pemerintah dan DPR memiliki komitmen yang sama untuk menjaga keterjangkauan biaya haji tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada jemaah.
“Itu yang kami usulkan ke DPR. Nanti kita akan bahas di DPR kami berharap DPR bisa setuju. Setuju kemudian maka komposisinya nanti adalah yang dibayarkan jamaah 40 persen yang dibayarkan melalui nilai manfaat itu 60 persen,” kata dia.
