Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Jemaah Haji Nekat Overstay? Siap-siap Kena Denda Rp200 Juta dan Sanksi Deportasi

Abi Abdul Jabbar Sidik
18 May 2026 | 08:30
rubrik: Haji & Umrah
Resmi! Saudi Tutup Akses Kedatangan Umrah Mulai Minggu 13 April

Jemaah melakukan proses imigrasi di bandara Jeddah. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, MAKKAH – Pemerintah Arab Saudi kembali memperketat pengawasan selama musim haji 2026 dengan memberi ancaman sanksi berat bagi pemegang visa haji yang tinggal melebihi masa berlaku izin atau overstay. Pelanggar terancam denda hingga 50 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp200 juta, hukuman penjara enam bulan, hingga deportasi.

Peringatan tersebut disampaikan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi di tengah upaya pemerintah Saudi menjaga ketertiban dan keamanan selama jutaan jamaah haji berkumpul di Tanah Suci.

Dalam keterangannya, pemerintah Saudi menegaskan seluruh ekspatriat dan pendatang wajib mematuhi regulasi haji yang berlaku.

“Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa ekspatriat yang tinggal melebihi masa berlaku visa akan menghadapi denda hingga SR50.000, hukuman penjara hingga enam bulan, dan deportasi,” demikian pernyataan Kemenhaj Saudi dikutip dari Saudi Press Agency.

Pemerintah Saudi juga memastikan setiap pelanggaran terhadap aturan musim haji akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Kerajaan.

Saudi Minta Jamaah Patuhi Aturan Haji

Kementerian Dalam Negeri Saudi meminta seluruh pihak bekerja sama dengan aparat dan otoritas setempat demi mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.

“Kementerian mendesak semua individu untuk mematuhi peraturan musim haji dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan keselamatan dan keamanan para jamaah,” lanjut pernyataan tersebut.

Dalam beberapa tahun terakhir, Arab Saudi memang terus memperketat pengawasan selama musim haji, mulai dari penggunaan visa, izin masuk kota suci, hingga pergerakan jamaah nonprosedural.

Kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan jamaah sekaligus menjaga keamanan selama puncak ibadah haji berlangsung.

Saudi Buka Jalur Pengaduan Pelanggaran Haji

Selain penindakan, pemerintah Saudi juga membuka jalur pengaduan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran aturan haji.

See also  Kloter Perdana Haji 2026 Terbang 22 April, Dijadwalkan Dilepas Presiden

Kementerian meminta masyarakat segera melapor melalui nomor 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan kawasan Timur Saudi.

Sementara untuk wilayah lain di Arab Saudi, laporan dapat disampaikan melalui nomor 999.

Langkah tersebut disebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan demi memastikan pelaksanaan ibadah haji berlangsung aman, tertib, dan terkendali di tengah kedatangan jamaah dari berbagai negara.

Tags: Arab Saudiaturan hajihaji 2026jemaah haji overstaymusim umrahpelanggaran haji
Previous Post

Saudi Resmi Rilis Kalender Musim Umrah 1448 H, Catat Tanggal Pentingnya!

Next Post

PPIH Siapkan Skema Murur, Lansia dan Jemaah Risti Tak Perlu Mabit di Muzdalifah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks