MADANINEWS.ID, MAKKAH – Pemerintah Arab Saudi kembali memperketat pengawasan selama musim haji 2026 dengan memberi ancaman sanksi berat bagi pemegang visa haji yang tinggal melebihi masa berlaku izin atau overstay. Pelanggar terancam denda hingga 50 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp200 juta, hukuman penjara enam bulan, hingga deportasi.
Peringatan tersebut disampaikan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi di tengah upaya pemerintah Saudi menjaga ketertiban dan keamanan selama jutaan jamaah haji berkumpul di Tanah Suci.
Dalam keterangannya, pemerintah Saudi menegaskan seluruh ekspatriat dan pendatang wajib mematuhi regulasi haji yang berlaku.
“Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa ekspatriat yang tinggal melebihi masa berlaku visa akan menghadapi denda hingga SR50.000, hukuman penjara hingga enam bulan, dan deportasi,” demikian pernyataan Kemenhaj Saudi dikutip dari Saudi Press Agency.
Pemerintah Saudi juga memastikan setiap pelanggaran terhadap aturan musim haji akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Kerajaan.
Saudi Minta Jamaah Patuhi Aturan Haji
Kementerian Dalam Negeri Saudi meminta seluruh pihak bekerja sama dengan aparat dan otoritas setempat demi mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.
“Kementerian mendesak semua individu untuk mematuhi peraturan musim haji dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan keselamatan dan keamanan para jamaah,” lanjut pernyataan tersebut.
Dalam beberapa tahun terakhir, Arab Saudi memang terus memperketat pengawasan selama musim haji, mulai dari penggunaan visa, izin masuk kota suci, hingga pergerakan jamaah nonprosedural.
Kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan jamaah sekaligus menjaga keamanan selama puncak ibadah haji berlangsung.
Saudi Buka Jalur Pengaduan Pelanggaran Haji
Selain penindakan, pemerintah Saudi juga membuka jalur pengaduan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran aturan haji.
Kementerian meminta masyarakat segera melapor melalui nomor 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan kawasan Timur Saudi.
Sementara untuk wilayah lain di Arab Saudi, laporan dapat disampaikan melalui nomor 999.
Langkah tersebut disebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan demi memastikan pelaksanaan ibadah haji berlangsung aman, tertib, dan terkendali di tengah kedatangan jamaah dari berbagai negara.
