MADANINEWS.ID, MAKKAH – Air zamzam memang menjadi oleh-oleh paling diburu jemaah haji dan umrah. Namun di balik nilai spiritualnya, ada aturan ketat yang melarang air zamzam dibawa masuk ke dalam pesawat, baik di kabin maupun bagasi.
Air yang berasal dari sumur suci di kawasan Masjidil Haram ini tetap bisa dibawa pulang, tetapi hanya melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan otoritas Arab Saudi.
Larangan membawa air zamzam dalam penerbangan bukan sekadar kebijakan maskapai, melainkan diatur langsung oleh General Authority of Civil Aviation (GACA).
Dalam ketentuannya, air zamzam tidak diperbolehkan dibawa dalam bentuk apa pun, baik di koper bagasi, tas jinjing, maupun kabin pesawat.
Aturan ini berlaku untuk seluruh penerbangan yang berangkat dari Arab Saudi tanpa pengecualian.
Bahkan, mengirim air zamzam secara pribadi melalui jalur kargo haji juga tidak diperbolehkan di luar sistem resmi yang telah disediakan.
Risiko Serius bagi Keselamatan Penerbangan
Larangan ini berkaitan langsung dengan aspek keselamatan penerbangan. Cairan seperti air zamzam berpotensi menimbulkan risiko jika terjadi kebocoran selama penerbangan.
Jika kemasan bocor di bagasi, air dapat merembes ke bagian bawah pesawat dan berisiko mengganggu sistem kelistrikan.
Selain itu, cairan juga dapat menyebabkan korosi pada komponen pesawat yang berpotensi membahayakan keselamatan penumpang dan kru.
Karena itu, aturan ini diberlakukan secara ketat sebagai langkah pencegahan terhadap risiko teknis di udara.
Untuk memastikan aturan dipatuhi, bandara di Arab Saudi menggunakan sistem pemeriksaan canggih, termasuk multiview scanner.
Teknologi ini mampu mendeteksi cairan dalam berbagai bentuk kemasan, bahkan jika dibungkus rapat dengan plastik atau lakban.
Dengan sistem tersebut, upaya membawa air zamzam secara ilegal hampir tidak mungkin lolos dari pemeriksaan.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Jemaah yang melanggar aturan ini tidak hanya berisiko kehilangan barang, tetapi juga dapat dikenai sanksi.
Pelanggaran dapat berujung pada denda hingga 6.000 riyal Saudi atau sekitar Rp 27 juta
Sebagai alternatif, pemerintah Arab Saudi telah menyediakan distribusi resmi air zamzam bagi jemaah.
Air zamzam diberikan dalam kemasan khusus yang telah memenuhi standar keselamatan penerbangan, sehingga aman untuk dibawa pulang.
Dengan mekanisme ini, jemaah tetap dapat membawa oleh-oleh khas Tanah Suci tanpa melanggar aturan yang berlaku.
