MADANINEWS.ID, MAKKAH – Pengetatan regulasi haji oleh pemerintah Arab Saudi menjelang musim haji 1447 H/2026 M mulai berdampak pada maraknya penindakan hukum. Salah satunya, aparat keamanan di Makkah menangkap seorang warga negara Mesir yang diduga menyebarkan iklan haji palsu melalui media sosial.
Kepolisian Wilayah Makkah mengungkapkan, pelaku diduga menawarkan jasa layanan haji serta akses masuk ke kawasan suci secara ilegal. Promosi tersebut disebarkan melalui platform media sosial dengan konten yang menyesatkan.
Setelah diamankan, tersangka langsung menjalani proses hukum dan kini telah diserahkan ke Kejaksaan Umum untuk penanganan lebih lanjut.
Praktik ini dinilai berbahaya karena berpotensi merugikan masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji namun tergiur jalur tidak resmi.
Saudi Perketat Pengawasan Jelang Musim Haji
Kasus ini menjadi bagian dari langkah tegas otoritas Arab Saudi dalam menindak berbagai praktik ilegal yang kerap meningkat menjelang musim haji.
Mengutip Saudi Gazette, Direktorat Jenderal Keamanan Publik mengimbau masyarakat, baik warga negara maupun ekspatriat, untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku terkait pelaksanaan haji.
Selain itu, masyarakat juga diminta aktif melaporkan pelanggaran melalui nomor darurat 911 untuk wilayah Makkah, Riyadh, Madinah, dan Provinsi Timur, serta 999 untuk wilayah lainnya di Arab Saudi.
Hanya Visa Resmi yang Berlaku
Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah kembali menegaskan bahwa pelaksanaan haji 1447 H/2026 M hanya berlaku bagi pemegang visa haji resmi.
Penggunaan visa nonhaji untuk memasuki Makkah selama musim haji dilarang keras karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diingatkan agar melakukan pemesanan layanan haji melalui saluran resmi dan terverifikasi guna menghindari risiko penipuan maupun konsekuensi hukum.
Sejak 13 April 2026, pemerintah Saudi memberlakukan larangan bagi ekspatriat tanpa izin untuk memasuki wilayah Makkah. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kenyamanan jemaah.
Adapun pihak yang diperbolehkan masuk ke Makkah meliputi pemegang izin tinggal (iqama) yang diterbitkan di Makkah, pemegang izin haji resmi (tasrikh), serta pemegang izin kerja khusus di kawasan tempat suci.
Penangkapan terhadap WN Mesir ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak yang mencoba memanfaatkan momentum ibadah haji untuk praktik penipuan.
